Showing posts with label PSAK. Show all posts
Showing posts with label PSAK. Show all posts

Thursday, April 23, 2015

Ringkasan PSAK 29

PSAK 29

Karakteristik Akuntansi Industri Minyak dan Gas Bumi


a.            Industri minyak dan gas bumi meliputi usaha pencarian (exploration), pengembangan (development), serta  produksi  cadangan minyak  dan  gas  bumi,  usaha  pengolahan minyak dan gas bumi (refinery); dan usaha angkutan dengan kapal laut (tanker) serta usaha pemasaran minyak dan gas bumi serta produk-produk hasil pengolahan yang lain.
Perusahaan dalam industri minyak dan gas bumi dapat berbentuk usaha terpadu (integrated) dalam arti bahwa perusahaan tersebut mempunyai usaha eksplorasi, pengembangan,  produksi,  refinery,  tanker  dan  pemasaran  sebagai  satu  kesatuan usaha, atau berbentuk usaha-usaha terpisah yang masing-masing berdiri sendiri.
b.        Sifat dan karakteristik industri minyak dan gas bumi berbeda dengan industri lainnya.
Pencarian (exploration) minyak dan gas bumi merupakan kegiatan untung-untungan (gambling), karena meskipun telah dipersiapkan secara cermat dengan biaya yang besar, tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan   minyak.   Berhubung   minyak   dan   gas   bumi   merupakan   usaha   yang memerlukan teknologi tinggi, padat modal dan sarat risiko, maka diperlukan pengelolaan yang benar-benar profesional.
Berbeda dengan pencarian atau eksplorasi, kegiatan refinery tidak banyak berbeda dengan kegiatan pengolahan pada industri yang iain. Sedang usaha tanker merupakan bagian khusus dari usaha perkapalan .
c.            Dalam industri perminyakan terbuka kemungkinan untuk menggalang kerja sama antara beberapa perusahaan untuk mengelola suatu cadangan minyak, baik dalam bentuk kerja sama permodalan maupun operasi bersama. Kerja sama tersebut, yang antara lain dapat dilakukan melalui kontrak bantuan teknis, joint operation agreement, joint operation body,  unitisasi, dan  secondary recovery, dapat menimbulkan kepemilikan bersama.
d.            Sebagai akibat dari sifat dan karakteristik dari industri minyak dan gas bumi, maka terdapat beberapa perlakuan akuntansi khusus untuk industri tersebut yang berbeda dengan industri lainnya, seperti:
-              Adanya  sifat  untung-untungan (gambling) dari  usaha  explorasi menimbulkan beberapa alternatif dalam penggunaan metode pengakuan biaya atas cadangan yang tidak berisi minyak atau gas (dry hole).
-              Ada  pendapat  yang  menyatakan  bahwa  pengakuan  biaya  harus  dikaitkan dengan aktivitas sampai diketemukannya cadangan rninyak atau gas di suatu negara, sehingga semua biaya yang terjadi ditangguhkan dan akan dikapitalisasi sebagai bagian dari cadangan minyak yang ditemukan di negara tersebut.
-              Pendapat lain menyatakan bahwa biaya yang terjadi untuk pencarian minyak dan gas harus dikaitkan dengan hasil dari aktivitas pencarian suatu cadangan. Biaya tersebut  akan  dikapitalisasi  bila  cadangan  tersebut  dalam  kenyataan  berisi minyak  atau  gas  dan  sebaliknya  akan  dinyatakan  sebagai  beban  kalau cadangan tersebut tidak berisi minyak atau gas

Ruang Lingkup dan Penerapannya
a.            Pernyataan  ini   disusun  berdasarkan  sifat   dan   karakteristik  usaha  perminyakan Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar akuntansi keuangan yang ditampung dalam Standar Akuntansi Keuangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.            Pernyataan  ini  dimaksudkan  untuk  digunakan  sebagai  pedoman  dalam  penyajian laporan keuangan untuk pihak eksternal. Dalam pengertian ini, tersirat suatu anggapan bahwa baik para penyusun maupun para pemakai laporan keuangan memerlukan standar yang sama di dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan.
c.            Pernyataan  ini   mengatur  akuntansi  untuk   Kegiatan  Eksplorasi  atau   Pencarian, Pengembangan, Produksi, Pengolahan, Transportasi, Pemasaran dan lain-lain dalam industri minyak dan gas bumi.
d.            Untuk  kontraktor  minyak  dan  gas  bumi  yang  bekerja  menurut  kontrak  dengan Pemerintah/Pertamina, Pernyataan ini dapat dipergunakan, sepanjang perlakuan akuntansinya tidak diatur secara khusus dalam kontrak yang bersangkutan. Dalam hal kontrak  mengatur  secara  khusus  perlakuan  akuntansi  sesuatu  transaksi,  maka ketentuan kontraklah yang berlak


Tuesday, April 21, 2015

Ringkasan PSAK 33

PSAK 33: Akuntansi Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 33 (Revisi 2011)
PSAK ini menggantikan PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum. PSAK ini tidak mengadopsi IFRS. Seperti dikutip dari ED PSAK 64, alasan revisi PSAK 33 adalah adanya beberapa bagian dari PSAK 33, yang dianggap masih relevan, belum diatur dalam SAK lain, dan memiliki karakteristik spesifik sehingga tidak bisa menggunakan SAK lain. Penyempitan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) disebabkan adopsi IFRS 6: Exploration for and Evaluation of Mineral Resourcesmenjadi PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas eksplorasi. Selain itu, penyempitan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) juga dikarenakan perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas pengembangan dan konstruksi. PSAK 33 (Revisi 2011) berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 33 (Revisi 2011)
Perihal
Deskripsi
Tujuan
PSAK 33 (Revisi 2011) bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aktivitas pengupasan lapisan tanah dan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup pertambangan umum
Ruang lingkup
PSAK 33 (Revisi 2011) diterapkan untuk akuntansi pertambangan umum yang terkait dengan:
a) aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan
b) aktivitas pengelolaan lingkungan hidup
B. Konsep Utama
Paragraf 4 PSAK 33 (Revisi 2011) menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, hal ini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan. Dampak tersebut meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a)
Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
b)
Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat dan/atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.
Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya. Pengelolaan tersebut meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan hidup.
C. Perlakuan Akuntansi
Perlakuan Akuntansi Pertambangan Umum

Perihal
Deskripsi
Aktivitas
Pengupasan
Lapisan Tanah
  • Biaya pengupasan tanah awal diakui sebagai aset (beban tangguhan), sedangkan biaya pengupasan tanah lanjutan diakui sebagai beban [par.6]
    Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan berdasarkan rasio rata-rata tanahpenutup (average stripping ratio), yaitu perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan
    batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas [par.7]
  • Dalam hal rasio aktual tanah penutup (yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas bagian cadangan yang diproduksi untuk periode yang sama) berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, apabila rasio aktual lebih besar dari rasio rataratanya,kelebihan biaya pengupasan diakui sebagai aset (beban tangguhan). Selanjutnya, aset tersebut akan dibebankan pada periode ketika rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio rata-ratanya[par.7]
Aktivitas
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
  • Provisi pengelolaan lingkungan hidup harus diakui jika:
    a) terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal pelaporan keuangan akibat kegiatan yang telah dilakukan;
    b) terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang timbul [par.8]
  • Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan diakui sebagai aset (beban tangguhan) [par.9].
  • Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang diakui sebagai beban [par.10].
  • Pada tanggal pelaporan, jumlah provisi pengelolaan lingkungan hidup harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadahi [par.11].
  • Jika jumlah pengeluaran pengelolaan lingkungan hidup yang sesungguhnya terjadi pada tahun
  • berjalan sehubungan dengan kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk, selisihnya dibebankan ke periode ketika kelebihan tersebut timbul [par.12]

Monday, April 20, 2015

Ringkasan PSAK 64

PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral

A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 64
PSAK 64 ini merupakan adopsi dari IFRS 6: Exploration for and Evaluation of Mineral Resources. Perbedaan dengan IFRS 6 hanya terletak pada pengaturan tanggal efektifnya. Tujuan dan ruang lingkup PSAK 64 diuraikan pada. Seperti dinyatakan dalam paragraf 28 PSAK 64, PSAK ini menggantikan
  1. PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi; dan
  2. PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum (untuk pengaturan yang terkait dengan aktivitas eksplorasi dan aktivitas pengembangan dan konstruksi).
Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 64
Perihal
Deskripsi
Tujuan
  • Tujuan PSAK 64 adalah untuk menetapkan pelaporan keuangan atas eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral [par.1].
  • PSAK 64 secara khusus mensyaratkan:
    a) pengembangan terbatas atas praktik akuntansi yang ada untuk pengeluaran eksplorasi dan evaluasi;
    b) entitas yang mengakui aset eksplorasi dan evaluasi untuk menilai apakah aset tersebut mengalami penurunan nilai sesuai dengan PSAK 64 dan mengukur setiap penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset;
    c) pengungkapan yang mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral serta membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan kepastian atas arus kas masa depan dari setiap aset eksplorasi dan evaluasi yang diakui [par.2].
Ruang lingkup
  • Entitas menerapkan PSAK 64 terhadap pengeluaran yang terjadi atas eksplorasi dan evaluasi [par.3].
  • PSAK 64 tidak mengatur aspek akuntansi lain dari entitas yang melakukan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral [par.4].
  • Entitas tidak menerapkan PSAK 64 untuk pengeluaran yang terjadi:
    a) sebelum eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral, seperti pengeluaran yang terjadi sebelum entitas memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu.
    b) setelah dapat dibuktikan kelayakan teknis dan kelayakan komersial atas penambangan sumber daya mineral [par.5]

B. Konsep Utama
1. Cakupan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral
Seperti dikutip dari ED PSAK 64, IFRS 6 merupakan standar akuntansi yang bersifat sementara. Saat ini masih terus dilakukan kajian oleh IASB untuk menentukan apakah kegiatan pertambangan memerlukan standar akuntansi keuangan tersendiri atau bisa menggunakan standar akuntansi keuangan yang ada.
Definisi eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 adalah pencarian sumber daya mineral, termasuk:
  1. barang tambang,
  2. minyak,
  3. gas alam, dan
  4. sumber daya alam lain yang tidak dapat diperbarui,
setelah entitas memperoleh hak kontraktual untuk mengeksplorasi pada suatu wilayah tertentu,sebagaimana telah ditetapkan dalam kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral. Jika terjadi pengeluaran yang dilakukan entitas terkait dengan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral sebelum dapat dibuktikan kelayakan teknis dan komersil atas penambangan sumber daya mineral, pengeluaran ini disebut pengeluaran eksplorasi dan evaluasi.
Paragraf 9 PSAK 64 memberikan contoh pengeluaran yang termasuk dalam pengukuran awal aset eksplorasi dan evaluasi (tidak terbatas hanya pada daftar berikut), yaitu:
  1. perolehan untuk eksplorasi;
  2. kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika;
  3. pengeboran eksplorasi;
  4. parit;
  5. pengambilan contoh; dan
  6. aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral.
Pengertian sumber daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 tidak dapat dilepaskan dari pengertian yang ada di dalam dua undang-undang, yaitu:
  1. UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, serta
  2. UU No. 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pengertian minyak, gas bumi, mineral, dan batubara. Bagaimanapun juga,pengusahaan sumber daya mineral dalam bentuk minyak dan gas bumi mengacu pada UU No.22/2001, sedangkan pengusahaan mineral dan batubara tunduk pada UU No. 4/2009.
Jenis dan Pengertian Sumber Daya Mineral
Jenis
Pengertian
Minyak atau minyak bumi
Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
Gas Bumi
Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi
Mineral
Senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu
Batubara
Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan
2. Cakupan kegiatan eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan mineral dan batubara.
 Setiap kegiatan pertambangan harus berdasarkan izin. Ada tiga bentuk izin pertambangan yang berlaku, yaitu IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain ketiga izin tersebut, masih ada dua izin lainnya yang berasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Kedua izin pertambangan tersebut adalah kontrak karya dan perjanjian karya perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Pasal 169 UU 4/2009 di antaranya menjelaskan bahwa pada saat UU 4/2009 mulai berlaku,yaitu 12 Januari 2009, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU 4/2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU 4/2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
Jika dikaitkan antara definisi eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dengan kegiatan utama pertambangan mineral dan batubara di dalam, PSAK 64 diterapkan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Ketiga tahapan tersebut harus berdasarkan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi. IPR sepertinya tidak relevan dengan penerapan PSAK 64 karena pemegang IPR terdiri dari penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat, serta koperasi.
C. Perlakuan Akuntansi
Perlakuan akuntansi dalam dikutip dari paragraf-paragraf di dalam PSAK 64 ang dicetak dengan huruf tebal dan miring yang mengatur prinsip-prinsip utama. Meskipun demikian, ada beberapa paragraf yang hurufnya tidak dicetak tebal dan miring juga, tetapi tetap dikutip untuk lebih memperjelas perlakuan akuntansinya.
Perlakuan Akuntansi Aset Eksplorasi dan Evaluasi Menurut PSAK 64

Perihal
Deskripsi
Pengakuan
Ketika mengembangkan kebijakan akuntansinya, entitas mengakui aset eksplorasi dan evaluasi menggunakan PSAK 25 (Revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 10 [par.6]
Pengukuran
Aset eksplorasi dan evaluasi diukur pada biaya perolehan [par.8].
Komponen biaya perolehan
  • Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi yang mengatur pengeluaran yang diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan menerapkannya secara konsisten. Dalam menentukan kebijakan akuntansi ini, entitas mempertimbangkan tingkat pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral spesifik [par.9].
  • Pengeluaran yang terkait dengan pengembangan sumber daya mineral tidak diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi [par.10].
  • Sesuai dengan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi, suatu entitas mengakui setiap kewajiban untuk pemindahan dan restorasi yang terjadi selama periode tertentu sebagai konsekuensi dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral
Pengukuran Setelah Pengakuan
  • Setelah pengakuan awal, entitas menerapkan salah satu model biaya atau model revaluasi atas aset eksplorasi dan evaluasi [par.12].
  • Jika entitas menerapkan model revaluasi (model dalam PSAK 16 (2007): Aset Tetap atau model dalam PSAK 19 (Revisi 2010): Aset Tak Berwujud), entitas menerapkannya secara konsisten dengan klasifikasi atas aset tersebut (lihat paragraf 15) [par.12]
Perubahan Kebijakan Akuntansi
  • Entitas dapat mengubah kebijakan akuntansinya atas pengeluaran ekplorasi dan evaluasi jika perubahan kebijakan tersebut dapat membuat laporan keuangan menjadi lebih relevan bagi kebutuhan pengguna dalam pengambilan keputusan dan andal, atau lebih andal dan relevan bagi kebutuhan pengambilan keputusan [par.13].
  • Entitas mempertimbangkan unsur relevan dan keandalan dengan menggunakan kriteria dalam PSAK 25 (Revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan [par.13]
Penyajian
  • Entitas mengklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi sebagai aset berwujud atau aset tak berwujud sesuai dengan sifat aset yang diperoleh & menerapkan klasifikasi tersebut secara konsisten [par.15]
  • Suatu aset tidak diklasifikasikan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi ketika kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan. Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya, dan setiap rugi penurunan nilai diakui, sebelum direklasifikasi [par.17]
Penurunan Nilai
  • Penurunan nilai aset eksplorasi dan evaluasi diuji ketika fakta dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkan. Ketika fakta dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkan, entitas mengukur, menyajikan dan mengungkapkan setiap rugi penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset, kecuali seperti yang disajikan dalam paragraf 21 [par.18].
  • Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi untuk mengalokasikan aset eksplorasi dan evaluasi ke unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan penilaian aset yang mengalami penurunan nilai. Setiap unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas yang mana aset eksplorasi dan evaluasi telah dialokasikan tidak lebih besar dari segmen operasi yang telah ditentukan sesuai dengan PSAK 3 (revisi 2009): Segmen Operasi [par.21]

Sunday, April 19, 2015

Ringkasan PSAK 62

Tujuan

Tujuan Dari PSAK 62 adalah menentukan pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi. Pernyataan ini secara khusus mensyaratkan:
(a) pengembangan terbatas akuntansi insurer untuk kontrak asuransi
(b) pengungkapan yang mengidentifi kasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan insurer yang timbul dari kontrak asuransi dan membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.

Karakteristik Kontrak Asuransi



Ruang lingkup

ED PSAK 62 mengatur mengenai kontrak asuransi, sehingga entitas yang mempunyai kontrak asuransi menerapkan ED PSAK 62 dan entitas tersebut tidak hanya perusahaan asuransi. Selain itu untuk instrumen keuangan yang mempunyai fi tur partisipasi tidak mengikat juga masuk dalam ruang lingkup ED PSAK 62.
1.       Derivatif melekat
PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran mensyaratkan entitas untuk memisahkan beberapa derivatif melekat dari kontrak utamanya. Namun, jika derivatif melekat itu adalah kontrak asuransi, maka harus menerapkan ED PSAK 62.

2.       Pemisahan komponen
deposit Pada beberapa kontrak asuransi mengandung baik komponen deposit maupun komponen asuransi, insurer disyaratkan untuk memisahkan komponen deposit dan komponen asuransi. Namun, pemisahan ini tidak diharuskan bagi insurer yang tidak dapat mengukur komponen deposit secara terpisah sesuai persyaratan ED PSAK 62.

3.       Tes kecukupan liabilitas
ED PSAK 62 mensyaratkan insurer untuk melakukan tes kecukupan liabilitas atas kontrak asuransi. Insurer menilai pada setiap akhir periode pelaporan apakah liabilitas asuransi yang diakui telah mencukupi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan terkait dengan kontrak asuransi. Jika penilaian tersebut menunjukkan bahwa nilai tercatat liabilitas asuransi (dikurangi dengan biaya akuisisi tangguhan terkait dan aset takberwujud terkait) tidak mencukupi dibandingkan dengan estimasi arus kas masa depan, maka seluruh kekurangan diakui dalam laba rugi.

4.       Penurunan nilai aset reasuransi
ED PSAK 62 mengatur penurunan nilai aset reasuransi pada kontrak asuransi, jika aset reasuransi cedant turun nilainya, cedant mengurangi nilai tercatat sesuai dengan nilainya dan mengakui kerugian penurunan nilai tersebut dalam laporan laba rugi.

5.       Shadow accounting
Penyesuaian terkait atas liabilitas asuransi (atau biaya akuisisi tangguhan dan aset takberwujud) diakui dalam pendapatan komprehensif lain jika, dan hanya jika, keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi diakui dalam pendapatan komprehensif lain. Praktek seperti ini biasanya disebut sebagai “shadow accounting”.

Tes Kecukupan Liabilitas

Insurer menilai kecukupan liabilitas asuransi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan

Jika nilai tercatat liabilitas asuransi tidak mencukupi dibandingkan estimasi arus kas masa depan, maka kekurangan harus diakui dalam laporan laba rugi.