Showing posts with label soal akuntansi. Show all posts
Showing posts with label soal akuntansi. Show all posts

Thursday, April 23, 2015

Ringkasan PSAK 29

PSAK 29

Karakteristik Akuntansi Industri Minyak dan Gas Bumi


a.            Industri minyak dan gas bumi meliputi usaha pencarian (exploration), pengembangan (development), serta  produksi  cadangan minyak  dan  gas  bumi,  usaha  pengolahan minyak dan gas bumi (refinery); dan usaha angkutan dengan kapal laut (tanker) serta usaha pemasaran minyak dan gas bumi serta produk-produk hasil pengolahan yang lain.
Perusahaan dalam industri minyak dan gas bumi dapat berbentuk usaha terpadu (integrated) dalam arti bahwa perusahaan tersebut mempunyai usaha eksplorasi, pengembangan,  produksi,  refinery,  tanker  dan  pemasaran  sebagai  satu  kesatuan usaha, atau berbentuk usaha-usaha terpisah yang masing-masing berdiri sendiri.
b.        Sifat dan karakteristik industri minyak dan gas bumi berbeda dengan industri lainnya.
Pencarian (exploration) minyak dan gas bumi merupakan kegiatan untung-untungan (gambling), karena meskipun telah dipersiapkan secara cermat dengan biaya yang besar, tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan   minyak.   Berhubung   minyak   dan   gas   bumi   merupakan   usaha   yang memerlukan teknologi tinggi, padat modal dan sarat risiko, maka diperlukan pengelolaan yang benar-benar profesional.
Berbeda dengan pencarian atau eksplorasi, kegiatan refinery tidak banyak berbeda dengan kegiatan pengolahan pada industri yang iain. Sedang usaha tanker merupakan bagian khusus dari usaha perkapalan .
c.            Dalam industri perminyakan terbuka kemungkinan untuk menggalang kerja sama antara beberapa perusahaan untuk mengelola suatu cadangan minyak, baik dalam bentuk kerja sama permodalan maupun operasi bersama. Kerja sama tersebut, yang antara lain dapat dilakukan melalui kontrak bantuan teknis, joint operation agreement, joint operation body,  unitisasi, dan  secondary recovery, dapat menimbulkan kepemilikan bersama.
d.            Sebagai akibat dari sifat dan karakteristik dari industri minyak dan gas bumi, maka terdapat beberapa perlakuan akuntansi khusus untuk industri tersebut yang berbeda dengan industri lainnya, seperti:
-              Adanya  sifat  untung-untungan (gambling) dari  usaha  explorasi menimbulkan beberapa alternatif dalam penggunaan metode pengakuan biaya atas cadangan yang tidak berisi minyak atau gas (dry hole).
-              Ada  pendapat  yang  menyatakan  bahwa  pengakuan  biaya  harus  dikaitkan dengan aktivitas sampai diketemukannya cadangan rninyak atau gas di suatu negara, sehingga semua biaya yang terjadi ditangguhkan dan akan dikapitalisasi sebagai bagian dari cadangan minyak yang ditemukan di negara tersebut.
-              Pendapat lain menyatakan bahwa biaya yang terjadi untuk pencarian minyak dan gas harus dikaitkan dengan hasil dari aktivitas pencarian suatu cadangan. Biaya tersebut  akan  dikapitalisasi  bila  cadangan  tersebut  dalam  kenyataan  berisi minyak  atau  gas  dan  sebaliknya  akan  dinyatakan  sebagai  beban  kalau cadangan tersebut tidak berisi minyak atau gas

Ruang Lingkup dan Penerapannya
a.            Pernyataan  ini   disusun  berdasarkan  sifat   dan   karakteristik  usaha  perminyakan Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar akuntansi keuangan yang ditampung dalam Standar Akuntansi Keuangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.            Pernyataan  ini  dimaksudkan  untuk  digunakan  sebagai  pedoman  dalam  penyajian laporan keuangan untuk pihak eksternal. Dalam pengertian ini, tersirat suatu anggapan bahwa baik para penyusun maupun para pemakai laporan keuangan memerlukan standar yang sama di dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan.
c.            Pernyataan  ini   mengatur  akuntansi  untuk   Kegiatan  Eksplorasi  atau   Pencarian, Pengembangan, Produksi, Pengolahan, Transportasi, Pemasaran dan lain-lain dalam industri minyak dan gas bumi.
d.            Untuk  kontraktor  minyak  dan  gas  bumi  yang  bekerja  menurut  kontrak  dengan Pemerintah/Pertamina, Pernyataan ini dapat dipergunakan, sepanjang perlakuan akuntansinya tidak diatur secara khusus dalam kontrak yang bersangkutan. Dalam hal kontrak  mengatur  secara  khusus  perlakuan  akuntansi  sesuatu  transaksi,  maka ketentuan kontraklah yang berlak


Tuesday, April 21, 2015

Ringkasan PSAK 33

PSAK 33: Akuntansi Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 33 (Revisi 2011)
PSAK ini menggantikan PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum. PSAK ini tidak mengadopsi IFRS. Seperti dikutip dari ED PSAK 64, alasan revisi PSAK 33 adalah adanya beberapa bagian dari PSAK 33, yang dianggap masih relevan, belum diatur dalam SAK lain, dan memiliki karakteristik spesifik sehingga tidak bisa menggunakan SAK lain. Penyempitan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) disebabkan adopsi IFRS 6: Exploration for and Evaluation of Mineral Resourcesmenjadi PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas eksplorasi. Selain itu, penyempitan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) juga dikarenakan perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas pengembangan dan konstruksi. PSAK 33 (Revisi 2011) berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 33 (Revisi 2011)
Perihal
Deskripsi
Tujuan
PSAK 33 (Revisi 2011) bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aktivitas pengupasan lapisan tanah dan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup pertambangan umum
Ruang lingkup
PSAK 33 (Revisi 2011) diterapkan untuk akuntansi pertambangan umum yang terkait dengan:
a) aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan
b) aktivitas pengelolaan lingkungan hidup
B. Konsep Utama
Paragraf 4 PSAK 33 (Revisi 2011) menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, hal ini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan. Dampak tersebut meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a)
Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
b)
Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat dan/atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.
Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya. Pengelolaan tersebut meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan hidup.
C. Perlakuan Akuntansi
Perlakuan Akuntansi Pertambangan Umum

Perihal
Deskripsi
Aktivitas
Pengupasan
Lapisan Tanah
  • Biaya pengupasan tanah awal diakui sebagai aset (beban tangguhan), sedangkan biaya pengupasan tanah lanjutan diakui sebagai beban [par.6]
    Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan berdasarkan rasio rata-rata tanahpenutup (average stripping ratio), yaitu perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan
    batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas [par.7]
  • Dalam hal rasio aktual tanah penutup (yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas bagian cadangan yang diproduksi untuk periode yang sama) berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, apabila rasio aktual lebih besar dari rasio rataratanya,kelebihan biaya pengupasan diakui sebagai aset (beban tangguhan). Selanjutnya, aset tersebut akan dibebankan pada periode ketika rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio rata-ratanya[par.7]
Aktivitas
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
  • Provisi pengelolaan lingkungan hidup harus diakui jika:
    a) terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal pelaporan keuangan akibat kegiatan yang telah dilakukan;
    b) terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang timbul [par.8]
  • Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan diakui sebagai aset (beban tangguhan) [par.9].
  • Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang diakui sebagai beban [par.10].
  • Pada tanggal pelaporan, jumlah provisi pengelolaan lingkungan hidup harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadahi [par.11].
  • Jika jumlah pengeluaran pengelolaan lingkungan hidup yang sesungguhnya terjadi pada tahun
  • berjalan sehubungan dengan kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk, selisihnya dibebankan ke periode ketika kelebihan tersebut timbul [par.12]

Sunday, April 19, 2015

Ringkasan PSAK 62

Tujuan

Tujuan Dari PSAK 62 adalah menentukan pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi. Pernyataan ini secara khusus mensyaratkan:
(a) pengembangan terbatas akuntansi insurer untuk kontrak asuransi
(b) pengungkapan yang mengidentifi kasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan insurer yang timbul dari kontrak asuransi dan membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.

Karakteristik Kontrak Asuransi



Ruang lingkup

ED PSAK 62 mengatur mengenai kontrak asuransi, sehingga entitas yang mempunyai kontrak asuransi menerapkan ED PSAK 62 dan entitas tersebut tidak hanya perusahaan asuransi. Selain itu untuk instrumen keuangan yang mempunyai fi tur partisipasi tidak mengikat juga masuk dalam ruang lingkup ED PSAK 62.
1.       Derivatif melekat
PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran mensyaratkan entitas untuk memisahkan beberapa derivatif melekat dari kontrak utamanya. Namun, jika derivatif melekat itu adalah kontrak asuransi, maka harus menerapkan ED PSAK 62.

2.       Pemisahan komponen
deposit Pada beberapa kontrak asuransi mengandung baik komponen deposit maupun komponen asuransi, insurer disyaratkan untuk memisahkan komponen deposit dan komponen asuransi. Namun, pemisahan ini tidak diharuskan bagi insurer yang tidak dapat mengukur komponen deposit secara terpisah sesuai persyaratan ED PSAK 62.

3.       Tes kecukupan liabilitas
ED PSAK 62 mensyaratkan insurer untuk melakukan tes kecukupan liabilitas atas kontrak asuransi. Insurer menilai pada setiap akhir periode pelaporan apakah liabilitas asuransi yang diakui telah mencukupi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan terkait dengan kontrak asuransi. Jika penilaian tersebut menunjukkan bahwa nilai tercatat liabilitas asuransi (dikurangi dengan biaya akuisisi tangguhan terkait dan aset takberwujud terkait) tidak mencukupi dibandingkan dengan estimasi arus kas masa depan, maka seluruh kekurangan diakui dalam laba rugi.

4.       Penurunan nilai aset reasuransi
ED PSAK 62 mengatur penurunan nilai aset reasuransi pada kontrak asuransi, jika aset reasuransi cedant turun nilainya, cedant mengurangi nilai tercatat sesuai dengan nilainya dan mengakui kerugian penurunan nilai tersebut dalam laporan laba rugi.

5.       Shadow accounting
Penyesuaian terkait atas liabilitas asuransi (atau biaya akuisisi tangguhan dan aset takberwujud) diakui dalam pendapatan komprehensif lain jika, dan hanya jika, keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi diakui dalam pendapatan komprehensif lain. Praktek seperti ini biasanya disebut sebagai “shadow accounting”.

Tes Kecukupan Liabilitas

Insurer menilai kecukupan liabilitas asuransi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan

Jika nilai tercatat liabilitas asuransi tidak mencukupi dibandingkan estimasi arus kas masa depan, maka kekurangan harus diakui dalam laporan laba rugi.

Wednesday, July 17, 2013

Accounting for Partnership part 1

 Partnerships

Persekutuan firma (Partnership) yaitu asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan profit .
Kata individu mencakup perorangan, persekutuan firma, perseroan terbatas, dan berbagai bentuk asosiasi lainnya.

Characteristics of Partnerships

Keagenan bersama (mutual agency)
Setiap sekutu adalah agen persekutuan dengan wewenang mengadakan kontrak bagi persekutuan.
Artinya tindakan yang dilakukan oleh setiap sekutu merupakan atas nama persekutuan dan menjadi tanggung jawab semua sekutu.

Umur Terbatas (limited life)
Persekutuan akan bubar jika salah satu anggota menarik diri dari keanggotaan karena suatu alasan misalnya mengundurkan diri, bangkrut, tidak mampu atau meninggal, termasuk masuknya anggota baru merupakan pembubaran persekutuan lama.

Kewajiban tak terbatas (Unlimited Liabilites)

Setiap sekutu secara pribadi bertanggung jawab kepada kreditor atas seluruh partnership liabilities.
Artinya jika partnership bangkrut, maka para sekutu harus menyerahkan aktiva pribadi yang cukup untuk melunasi hutang-hutang persekutuan.

Pemilik bersama dari harg persekutuan (co-ownership of partnership property)
Harta yang diinvestasikan ke persekutuan oleh setiap sekutu menjadi kekayaan semua anggota persekutuan secara bersama-sama.

Pembagian laba (participation in income)
Laba bersih atau rugi bersih dibagi di antara para sekutu menurut perjanjian yang telah diterapkan.
Jika tidak ada perjanjian khusus, semua sekutu akan mendapat bagian yang sama.
Jika jika terdapat perjanjian khusus mengenai pembagian laba, dan tidak menyinggung mengenai kerugian, maka pembagian kerugian sama persentasenya dengan pembagian laba.

Kesatuan yang tidak kena pajak (nontaxable entity)
Persekutuan merupakan perusahaan perorangan, merupakan kesatuan yang tidak kena pajak, dan oleh karenanya tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Tapi pendapatan dan beban serta rincian keuangan lain dari operasi persekutuan harus dilaporkan secara tahunan pada formulir resmi Dinas Perpajakan.


Advantages and Disadvantages of Partnerships


Persekutuan relatif murah dan tidak mahal pendiriannya, memerlukan persetujuan hanya antara dua orang atau lebih

Keunggulan Persekutuan
·         Mampu memadukan lebih banyak modal
·         Skills and resources of two or more individuals can be combined
·         Ease of formation (mudah pendiriannya)
·         Freedom from governmental regulations and restrictions*
·         Ease of decision making
·         Lebih banyak pengalaman daripada perusahaan perorangan

* Restrictions = batasan, larangan

Kelemahan Persekutuan
·         Usianya terbatas (limited life)
·         Setiap sekutu mempunyai kewaijban yang tak terbatas (unlimited liability)
·         Seorang sekutu dapat mengatasnamakan persekutuan untuk kontrak (mutual agency)
·         Mendapatkan jumlah modal yang besar lebih sulit bagi persekutuan dibanding dengan perseroan


Basic Partnership  Accounting


Akuntansi untuk persekutuan pada prinsipnya hampir sama dengan akuntansi untuk bentuk organisasi lainnya.
Misalnya pembuatan ayat jurnal tidak perlu di ubah, bagan perkiraan tidak berbeda kecuali perkiraan  penarikan dan modal setiap sekutu.

Transaksi khusus yang berhubungan dengan persekutuan yaitu:
·         Pembentukan persekutuan
·         Pembagian laba
·         Pembubaran
·         Likuidasi


Pencatatan Investasi


Investasi setiap pada sekutu harus dibuat ayat jurnal yang terpisah. Jenis-jenis aktiva yang diserahkan oleh masing-masing sekutu di debet ke perkiraan aktiva yang bersangkutan. Jika kewajiban sekutu diambil alih oleh persekutuan, maka perkiraan kewajiban di kredit.
Perkiraan modal sekutu dikredit sebesar jumlah bersihnya.

Contoh pencatatan investasi awal

Tuan Crayon dan Goku memutuskan untuk membentuk suatu partnership dengan menggabungkan aktiva perusahaan mereka masing-masing. Crayon menyetorkan aktiva sebagai berikut kepada partnership :
Cash
7.500.000
Account Receivable
77.500.000
Allowance for Doubtful accounts
8.500.000
Merchandise Inventory
85.000.000
Equipment (cost)
125.000.000
Accumulated Depreciation
55.000.000

Para sekutu sepakat bahwa:
1.     Account Receivable senilai Rp 5.000.000 diperkirakan tidak akan tertagih dan tidak diterima persekutuan dan untuk sisanya perlu disisihkan Allowance for Doubtful accounts sebesar Rp 8.000.000
2.     Merchandise Inventory perlu dicatat sebesar nilai pasar yang berlaku yaitu Rp 81.500.000
3.     Equipment dicatat sebesar market value yang berlaku yaitu Rp 85.000.000

Ayat jurnal persekutuan untuk mencatat investasi Crayon yaitu:


Cash

7.500.000

Account Receivable

72.500.000

Merchandise Inventory

81.500.000

Equipment

85.000.000

    Allowance for Doubtful accounts


8.000.000
    Crayon, Capital


238.500.000