PSAK 64: Aktivitas
Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
A. Tujuan dan Ruang
Lingkup PSAK 64
PSAK 64 ini merupakan
adopsi dari IFRS 6: Exploration for and Evaluation of Mineral Resources.
Perbedaan dengan IFRS 6 hanya terletak pada pengaturan tanggal efektifnya.
Tujuan dan ruang lingkup PSAK 64 diuraikan pada. Seperti dinyatakan dalam
paragraf 28 PSAK 64, PSAK ini menggantikan
- PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi; dan
- PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum (untuk
pengaturan yang terkait dengan aktivitas eksplorasi dan aktivitas
pengembangan dan konstruksi).
Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 64
|
Perihal
|
Deskripsi
|
|
Tujuan
|
- Tujuan PSAK 64 adalah untuk menetapkan pelaporan keuangan atas
eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral [par.1].
- PSAK 64 secara khusus mensyaratkan:
a) pengembangan terbatas atas praktik akuntansi yang ada untuk
pengeluaran eksplorasi dan evaluasi;
b) entitas yang mengakui aset eksplorasi dan evaluasi untuk menilai
apakah aset tersebut mengalami penurunan nilai sesuai dengan PSAK 64 dan
mengukur setiap penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009):
Penurunan Nilai Aset;
c) pengungkapan yang mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah dalam
laporan keuangan yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya
mineral serta membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah,
waktu, dan kepastian atas arus kas masa depan dari setiap aset eksplorasi
dan evaluasi yang diakui [par.2].
|
|
Ruang lingkup
|
- Entitas menerapkan PSAK 64 terhadap pengeluaran yang terjadi atas
eksplorasi dan evaluasi [par.3].
- PSAK 64 tidak mengatur aspek akuntansi lain dari entitas yang
melakukan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral [par.4].
- Entitas tidak menerapkan PSAK 64 untuk pengeluaran yang terjadi:
a) sebelum eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral, seperti
pengeluaran yang terjadi sebelum entitas memperoleh hak hukum untuk
mengeksplorasi suatu wilayah tertentu.
b) setelah dapat dibuktikan kelayakan teknis dan kelayakan komersial
atas penambangan sumber daya mineral [par.5]
|
B. Konsep Utama
1. Cakupan eksplorasi
dan evaluasi sumber daya mineral
Seperti dikutip dari
ED PSAK 64, IFRS 6 merupakan standar akuntansi yang bersifat sementara. Saat
ini masih terus dilakukan kajian oleh IASB untuk menentukan apakah kegiatan
pertambangan memerlukan standar akuntansi keuangan tersendiri atau bisa
menggunakan standar akuntansi keuangan yang ada.
Definisi eksplorasi
dan evaluasi sumber daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 adalah pencarian
sumber daya mineral, termasuk:
- barang tambang,
- minyak,
- gas alam, dan
- sumber daya alam lain yang tidak dapat
diperbarui,
setelah entitas
memperoleh hak kontraktual untuk mengeksplorasi pada suatu wilayah
tertentu,sebagaimana telah ditetapkan dalam kelayakan teknis dan kelangsungan
usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral. Jika terjadi pengeluaran
yang dilakukan entitas terkait dengan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral
sebelum dapat dibuktikan kelayakan teknis dan komersil atas penambangan sumber
daya mineral, pengeluaran ini disebut pengeluaran eksplorasi dan evaluasi.
Paragraf 9 PSAK 64
memberikan contoh pengeluaran yang termasuk dalam pengukuran awal aset eksplorasi
dan evaluasi (tidak terbatas hanya pada daftar berikut), yaitu:
- perolehan untuk eksplorasi;
- kajian topografi, geologi, geokimia, dan
geofisika;
- pengeboran eksplorasi;
- parit;
- pengambilan contoh; dan
- aktivitas yang terkait dengan evaluasi
kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber
daya mineral.
Pengertian sumber
daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 tidak dapat dilepaskan dari pengertian
yang ada di dalam dua undang-undang, yaitu:
- UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi,
serta
- UU No. 4/2009 tentang pertambangan mineral dan
batubara.
Pengertian minyak,
gas bumi, mineral, dan batubara. Bagaimanapun juga,pengusahaan sumber daya
mineral dalam bentuk minyak dan gas bumi mengacu pada UU No.22/2001, sedangkan
pengusahaan mineral dan batubara tunduk pada UU No. 4/2009.
Jenis dan Pengertian Sumber Daya Mineral
|
Jenis
|
Pengertian
|
|
Minyak atau minyak bumi
|
Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi
tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal,
lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain
yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
|
|
Gas Bumi
|
Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi
tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses
penambangan Minyak dan Gas Bumi
|
|
Mineral
|
Senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki
sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya
yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu
|
|
Batubara
|
Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara
alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan
|
2. Cakupan kegiatan
eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan mineral dan batubara.
Setiap kegiatan pertambangan harus berdasarkan
izin. Ada tiga bentuk izin pertambangan yang berlaku, yaitu IUP (Izin Usaha
Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan
Khusus). Selain ketiga izin tersebut, masih ada dua izin lainnya yang berasal
dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan. Kedua izin pertambangan tersebut adalah kontrak karya dan
perjanjian karya perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Pasal 169 UU 4/2009
di antaranya menjelaskan bahwa pada saat UU 4/2009 mulai berlaku,yaitu 12
Januari 2009, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU 4/2009 tetap diberlakukan
sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Ketentuan yang tercantum
dalam pasal kontrak karya dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun sejak UU 4/2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
Jika dikaitkan antara
definisi eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dengan kegiatan utama
pertambangan mineral dan batubara di dalam, PSAK 64 diterapkan untuk kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Ketiga tahapan tersebut
harus berdasarkan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi. IPR sepertinya tidak
relevan dengan penerapan PSAK 64 karena pemegang IPR terdiri dari penduduk
setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat, serta koperasi.
C. Perlakuan Akuntansi
Perlakuan akuntansi
dalam dikutip dari paragraf-paragraf di dalam PSAK 64 ang dicetak dengan huruf
tebal dan miring yang mengatur prinsip-prinsip utama. Meskipun demikian, ada
beberapa paragraf yang hurufnya tidak dicetak tebal dan miring juga, tetapi
tetap dikutip untuk lebih memperjelas perlakuan akuntansinya.
Perlakuan Akuntansi Aset Eksplorasi dan Evaluasi Menurut PSAK 64
|
Perihal
|
Deskripsi
|
|
Pengakuan
|
Ketika mengembangkan kebijakan akuntansinya, entitas
mengakui aset eksplorasi dan evaluasi menggunakan PSAK 25 (Revisi 2009):
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 10
[par.6]
|
|
Pengukuran
|
Aset eksplorasi dan evaluasi diukur pada biaya perolehan
[par.8].
|
|
Komponen biaya perolehan
|
- Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi yang mengatur
pengeluaran yang diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan
menerapkannya secara konsisten. Dalam menentukan kebijakan akuntansi
ini, entitas mempertimbangkan tingkat pengeluaran yang dapat dikaitkan
dengan penemuan sumber daya mineral spesifik [par.9].
- Pengeluaran yang terkait dengan pengembangan sumber daya mineral
tidak diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi [par.10].
- Sesuai dengan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi, suatu entitas mengakui setiap
kewajiban untuk pemindahan dan restorasi yang terjadi selama periode
tertentu sebagai konsekuensi dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya
mineral
|
|
Pengukuran Setelah Pengakuan
|
- Setelah pengakuan awal, entitas menerapkan salah satu model biaya
atau model revaluasi atas aset eksplorasi dan evaluasi [par.12].
- Jika entitas menerapkan model revaluasi (model dalam PSAK 16
(2007): Aset Tetap atau model dalam PSAK 19 (Revisi 2010): Aset Tak
Berwujud), entitas menerapkannya secara konsisten dengan klasifikasi
atas aset tersebut (lihat paragraf 15) [par.12]
|
|
Perubahan Kebijakan Akuntansi
|
- Entitas dapat mengubah kebijakan akuntansinya atas pengeluaran
ekplorasi dan evaluasi jika perubahan kebijakan tersebut dapat membuat
laporan keuangan menjadi lebih relevan bagi kebutuhan pengguna dalam
pengambilan keputusan dan andal, atau lebih andal dan relevan bagi
kebutuhan pengambilan keputusan [par.13].
- Entitas mempertimbangkan unsur relevan dan keandalan dengan
menggunakan kriteria dalam PSAK 25 (Revisi 2009): Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan [par.13]
|
|
Penyajian
|
- Entitas mengklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi sebagai aset
berwujud atau aset tak berwujud sesuai dengan sifat aset yang diperoleh
& menerapkan klasifikasi tersebut secara konsisten [par.15]
- Suatu aset tidak diklasifikasikan sebagai aset eksplorasi dan
evaluasi ketika kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas
penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan. Aset eksplorasi dan
evaluasi diuji penurunan nilainya, dan setiap rugi penurunan nilai
diakui, sebelum direklasifikasi [par.17]
|
|
Penurunan Nilai
|
- Penurunan nilai aset eksplorasi dan evaluasi diuji ketika fakta
dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan
evaluasi melebihi jumlah terpulihkan. Ketika fakta dan kondisi
menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi
jumlah terpulihkan, entitas mengukur, menyajikan dan mengungkapkan
setiap rugi penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009):
Penurunan Nilai Aset, kecuali seperti yang disajikan dalam paragraf 21
[par.18].
- Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi untuk mengalokasikan
aset eksplorasi dan evaluasi ke unit penghasil kas atau kelompok unit
penghasil kas untuk tujuan penilaian aset yang mengalami penurunan
nilai. Setiap unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas yang
mana aset eksplorasi dan evaluasi telah dialokasikan tidak lebih besar
dari segmen operasi yang telah ditentukan sesuai dengan PSAK 3 (revisi
2009): Segmen Operasi [par.21]
|