Monday, April 20, 2015

Ringkasan PSAK 64

PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral

A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 64
PSAK 64 ini merupakan adopsi dari IFRS 6: Exploration for and Evaluation of Mineral Resources. Perbedaan dengan IFRS 6 hanya terletak pada pengaturan tanggal efektifnya. Tujuan dan ruang lingkup PSAK 64 diuraikan pada. Seperti dinyatakan dalam paragraf 28 PSAK 64, PSAK ini menggantikan
  1. PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi; dan
  2. PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum (untuk pengaturan yang terkait dengan aktivitas eksplorasi dan aktivitas pengembangan dan konstruksi).
Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 64
Perihal
Deskripsi
Tujuan
  • Tujuan PSAK 64 adalah untuk menetapkan pelaporan keuangan atas eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral [par.1].
  • PSAK 64 secara khusus mensyaratkan:
    a) pengembangan terbatas atas praktik akuntansi yang ada untuk pengeluaran eksplorasi dan evaluasi;
    b) entitas yang mengakui aset eksplorasi dan evaluasi untuk menilai apakah aset tersebut mengalami penurunan nilai sesuai dengan PSAK 64 dan mengukur setiap penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset;
    c) pengungkapan yang mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral serta membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan kepastian atas arus kas masa depan dari setiap aset eksplorasi dan evaluasi yang diakui [par.2].
Ruang lingkup
  • Entitas menerapkan PSAK 64 terhadap pengeluaran yang terjadi atas eksplorasi dan evaluasi [par.3].
  • PSAK 64 tidak mengatur aspek akuntansi lain dari entitas yang melakukan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral [par.4].
  • Entitas tidak menerapkan PSAK 64 untuk pengeluaran yang terjadi:
    a) sebelum eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral, seperti pengeluaran yang terjadi sebelum entitas memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu.
    b) setelah dapat dibuktikan kelayakan teknis dan kelayakan komersial atas penambangan sumber daya mineral [par.5]

B. Konsep Utama
1. Cakupan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral
Seperti dikutip dari ED PSAK 64, IFRS 6 merupakan standar akuntansi yang bersifat sementara. Saat ini masih terus dilakukan kajian oleh IASB untuk menentukan apakah kegiatan pertambangan memerlukan standar akuntansi keuangan tersendiri atau bisa menggunakan standar akuntansi keuangan yang ada.
Definisi eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 adalah pencarian sumber daya mineral, termasuk:
  1. barang tambang,
  2. minyak,
  3. gas alam, dan
  4. sumber daya alam lain yang tidak dapat diperbarui,
setelah entitas memperoleh hak kontraktual untuk mengeksplorasi pada suatu wilayah tertentu,sebagaimana telah ditetapkan dalam kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral. Jika terjadi pengeluaran yang dilakukan entitas terkait dengan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral sebelum dapat dibuktikan kelayakan teknis dan komersil atas penambangan sumber daya mineral, pengeluaran ini disebut pengeluaran eksplorasi dan evaluasi.
Paragraf 9 PSAK 64 memberikan contoh pengeluaran yang termasuk dalam pengukuran awal aset eksplorasi dan evaluasi (tidak terbatas hanya pada daftar berikut), yaitu:
  1. perolehan untuk eksplorasi;
  2. kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika;
  3. pengeboran eksplorasi;
  4. parit;
  5. pengambilan contoh; dan
  6. aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral.
Pengertian sumber daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 tidak dapat dilepaskan dari pengertian yang ada di dalam dua undang-undang, yaitu:
  1. UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, serta
  2. UU No. 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pengertian minyak, gas bumi, mineral, dan batubara. Bagaimanapun juga,pengusahaan sumber daya mineral dalam bentuk minyak dan gas bumi mengacu pada UU No.22/2001, sedangkan pengusahaan mineral dan batubara tunduk pada UU No. 4/2009.
Jenis dan Pengertian Sumber Daya Mineral
Jenis
Pengertian
Minyak atau minyak bumi
Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
Gas Bumi
Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi
Mineral
Senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu
Batubara
Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan
2. Cakupan kegiatan eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan mineral dan batubara.
 Setiap kegiatan pertambangan harus berdasarkan izin. Ada tiga bentuk izin pertambangan yang berlaku, yaitu IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain ketiga izin tersebut, masih ada dua izin lainnya yang berasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Kedua izin pertambangan tersebut adalah kontrak karya dan perjanjian karya perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Pasal 169 UU 4/2009 di antaranya menjelaskan bahwa pada saat UU 4/2009 mulai berlaku,yaitu 12 Januari 2009, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU 4/2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU 4/2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
Jika dikaitkan antara definisi eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dengan kegiatan utama pertambangan mineral dan batubara di dalam, PSAK 64 diterapkan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Ketiga tahapan tersebut harus berdasarkan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi. IPR sepertinya tidak relevan dengan penerapan PSAK 64 karena pemegang IPR terdiri dari penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat, serta koperasi.
C. Perlakuan Akuntansi
Perlakuan akuntansi dalam dikutip dari paragraf-paragraf di dalam PSAK 64 ang dicetak dengan huruf tebal dan miring yang mengatur prinsip-prinsip utama. Meskipun demikian, ada beberapa paragraf yang hurufnya tidak dicetak tebal dan miring juga, tetapi tetap dikutip untuk lebih memperjelas perlakuan akuntansinya.
Perlakuan Akuntansi Aset Eksplorasi dan Evaluasi Menurut PSAK 64

Perihal
Deskripsi
Pengakuan
Ketika mengembangkan kebijakan akuntansinya, entitas mengakui aset eksplorasi dan evaluasi menggunakan PSAK 25 (Revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 10 [par.6]
Pengukuran
Aset eksplorasi dan evaluasi diukur pada biaya perolehan [par.8].
Komponen biaya perolehan
  • Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi yang mengatur pengeluaran yang diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan menerapkannya secara konsisten. Dalam menentukan kebijakan akuntansi ini, entitas mempertimbangkan tingkat pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral spesifik [par.9].
  • Pengeluaran yang terkait dengan pengembangan sumber daya mineral tidak diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi [par.10].
  • Sesuai dengan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi, suatu entitas mengakui setiap kewajiban untuk pemindahan dan restorasi yang terjadi selama periode tertentu sebagai konsekuensi dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral
Pengukuran Setelah Pengakuan
  • Setelah pengakuan awal, entitas menerapkan salah satu model biaya atau model revaluasi atas aset eksplorasi dan evaluasi [par.12].
  • Jika entitas menerapkan model revaluasi (model dalam PSAK 16 (2007): Aset Tetap atau model dalam PSAK 19 (Revisi 2010): Aset Tak Berwujud), entitas menerapkannya secara konsisten dengan klasifikasi atas aset tersebut (lihat paragraf 15) [par.12]
Perubahan Kebijakan Akuntansi
  • Entitas dapat mengubah kebijakan akuntansinya atas pengeluaran ekplorasi dan evaluasi jika perubahan kebijakan tersebut dapat membuat laporan keuangan menjadi lebih relevan bagi kebutuhan pengguna dalam pengambilan keputusan dan andal, atau lebih andal dan relevan bagi kebutuhan pengambilan keputusan [par.13].
  • Entitas mempertimbangkan unsur relevan dan keandalan dengan menggunakan kriteria dalam PSAK 25 (Revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan [par.13]
Penyajian
  • Entitas mengklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi sebagai aset berwujud atau aset tak berwujud sesuai dengan sifat aset yang diperoleh & menerapkan klasifikasi tersebut secara konsisten [par.15]
  • Suatu aset tidak diklasifikasikan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi ketika kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan. Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya, dan setiap rugi penurunan nilai diakui, sebelum direklasifikasi [par.17]
Penurunan Nilai
  • Penurunan nilai aset eksplorasi dan evaluasi diuji ketika fakta dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkan. Ketika fakta dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkan, entitas mengukur, menyajikan dan mengungkapkan setiap rugi penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset, kecuali seperti yang disajikan dalam paragraf 21 [par.18].
  • Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi untuk mengalokasikan aset eksplorasi dan evaluasi ke unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan penilaian aset yang mengalami penurunan nilai. Setiap unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas yang mana aset eksplorasi dan evaluasi telah dialokasikan tidak lebih besar dari segmen operasi yang telah ditentukan sesuai dengan PSAK 3 (revisi 2009): Segmen Operasi [par.21]

2 comments: