PSAK 33: Akuntansi
Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
A. Tujuan dan Ruang
Lingkup PSAK 33 (Revisi 2011)
PSAK ini menggantikan
PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum. PSAK ini tidak mengadopsi IFRS. Seperti
dikutip dari ED PSAK 64, alasan revisi PSAK 33 adalah adanya beberapa bagian
dari PSAK 33, yang dianggap masih relevan, belum diatur dalam SAK lain, dan
memiliki karakteristik spesifik sehingga tidak bisa menggunakan SAK lain.
Penyempitan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) disebabkan adopsi IFRS 6: Exploration
for and Evaluation of Mineral Resourcesmenjadi PSAK 64: Eksplorasi dan
Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas
eksplorasi. Selain itu, penyempitan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) juga
dikarenakan perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas
pengembangan dan konstruksi. PSAK 33 (Revisi 2011) berlaku efektif untuk
periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 33 (Revisi 2011)
Perihal
|
Deskripsi
|
Tujuan
|
PSAK 33 (Revisi 2011) bertujuan untuk mengatur perlakuan
akuntansi atas aktivitas pengupasan lapisan tanah dan aktivitas pengelolaan
lingkungan hidup pertambangan umum
|
Ruang lingkup
|
PSAK 33 (Revisi 2011) diterapkan untuk akuntansi
pertambangan umum yang terkait dengan:
a) aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan b) aktivitas pengelolaan lingkungan hidup |
B. Konsep Utama
Paragraf 4 PSAK 33
(Revisi 2011) menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu
daerah tertentu, hal ini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di
sekitar lokasi penambangan. Dampak tersebut meliputi tetapi tidak terbatas
pada:
a)
|
Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya
mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan/atau
berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam,
sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya.
|
b)
|
Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang
menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap perubahan
sifat-sifat dan/atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu
kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.
|
Sebagai usaha untuk
mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, perlu
dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan
perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia, serta mahluk hidup lainnya. Pengelolaan tersebut meliputi upaya
terpadu dalam pemanfaatan, penataan,pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan
pengembangan lingkungan hidup.
C. Perlakuan
Akuntansi
Perlakuan Akuntansi Pertambangan Umum
Perihal
|
Deskripsi
|
Aktivitas
Pengupasan Lapisan Tanah |
|
Aktivitas
Pengelolaan Lingkungan Hidup |
|
No comments:
Post a Comment