Thursday, April 23, 2015

Ringkasan PSAK 29

PSAK 29

Karakteristik Akuntansi Industri Minyak dan Gas Bumi


a.            Industri minyak dan gas bumi meliputi usaha pencarian (exploration), pengembangan (development), serta  produksi  cadangan minyak  dan  gas  bumi,  usaha  pengolahan minyak dan gas bumi (refinery); dan usaha angkutan dengan kapal laut (tanker) serta usaha pemasaran minyak dan gas bumi serta produk-produk hasil pengolahan yang lain.
Perusahaan dalam industri minyak dan gas bumi dapat berbentuk usaha terpadu (integrated) dalam arti bahwa perusahaan tersebut mempunyai usaha eksplorasi, pengembangan,  produksi,  refinery,  tanker  dan  pemasaran  sebagai  satu  kesatuan usaha, atau berbentuk usaha-usaha terpisah yang masing-masing berdiri sendiri.
b.        Sifat dan karakteristik industri minyak dan gas bumi berbeda dengan industri lainnya.
Pencarian (exploration) minyak dan gas bumi merupakan kegiatan untung-untungan (gambling), karena meskipun telah dipersiapkan secara cermat dengan biaya yang besar, tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan   minyak.   Berhubung   minyak   dan   gas   bumi   merupakan   usaha   yang memerlukan teknologi tinggi, padat modal dan sarat risiko, maka diperlukan pengelolaan yang benar-benar profesional.
Berbeda dengan pencarian atau eksplorasi, kegiatan refinery tidak banyak berbeda dengan kegiatan pengolahan pada industri yang iain. Sedang usaha tanker merupakan bagian khusus dari usaha perkapalan .
c.            Dalam industri perminyakan terbuka kemungkinan untuk menggalang kerja sama antara beberapa perusahaan untuk mengelola suatu cadangan minyak, baik dalam bentuk kerja sama permodalan maupun operasi bersama. Kerja sama tersebut, yang antara lain dapat dilakukan melalui kontrak bantuan teknis, joint operation agreement, joint operation body,  unitisasi, dan  secondary recovery, dapat menimbulkan kepemilikan bersama.
d.            Sebagai akibat dari sifat dan karakteristik dari industri minyak dan gas bumi, maka terdapat beberapa perlakuan akuntansi khusus untuk industri tersebut yang berbeda dengan industri lainnya, seperti:
-              Adanya  sifat  untung-untungan (gambling) dari  usaha  explorasi menimbulkan beberapa alternatif dalam penggunaan metode pengakuan biaya atas cadangan yang tidak berisi minyak atau gas (dry hole).
-              Ada  pendapat  yang  menyatakan  bahwa  pengakuan  biaya  harus  dikaitkan dengan aktivitas sampai diketemukannya cadangan rninyak atau gas di suatu negara, sehingga semua biaya yang terjadi ditangguhkan dan akan dikapitalisasi sebagai bagian dari cadangan minyak yang ditemukan di negara tersebut.
-              Pendapat lain menyatakan bahwa biaya yang terjadi untuk pencarian minyak dan gas harus dikaitkan dengan hasil dari aktivitas pencarian suatu cadangan. Biaya tersebut  akan  dikapitalisasi  bila  cadangan  tersebut  dalam  kenyataan  berisi minyak  atau  gas  dan  sebaliknya  akan  dinyatakan  sebagai  beban  kalau cadangan tersebut tidak berisi minyak atau gas

Ruang Lingkup dan Penerapannya
a.            Pernyataan  ini   disusun  berdasarkan  sifat   dan   karakteristik  usaha  perminyakan Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar akuntansi keuangan yang ditampung dalam Standar Akuntansi Keuangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.            Pernyataan  ini  dimaksudkan  untuk  digunakan  sebagai  pedoman  dalam  penyajian laporan keuangan untuk pihak eksternal. Dalam pengertian ini, tersirat suatu anggapan bahwa baik para penyusun maupun para pemakai laporan keuangan memerlukan standar yang sama di dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan.
c.            Pernyataan  ini   mengatur  akuntansi  untuk   Kegiatan  Eksplorasi  atau   Pencarian, Pengembangan, Produksi, Pengolahan, Transportasi, Pemasaran dan lain-lain dalam industri minyak dan gas bumi.
d.            Untuk  kontraktor  minyak  dan  gas  bumi  yang  bekerja  menurut  kontrak  dengan Pemerintah/Pertamina, Pernyataan ini dapat dipergunakan, sepanjang perlakuan akuntansinya tidak diatur secara khusus dalam kontrak yang bersangkutan. Dalam hal kontrak  mengatur  secara  khusus  perlakuan  akuntansi  sesuatu  transaksi,  maka ketentuan kontraklah yang berlak


No comments:

Post a Comment