PSAK 29
Karakteristik Akuntansi Industri Minyak dan Gas Bumi
a. Industri minyak
dan gas bumi meliputi usaha pencarian (exploration), pengembangan (development),
serta produksi cadangan minyak dan gas bumi, usaha pengolahan minyak dan gas bumi (refinery);
dan usaha angkutan dengan kapal laut (tanker) serta usaha pemasaran minyak dan gas bumi serta produk-produk hasil pengolahan yang lain.
Perusahaan
dalam industri minyak dan gas bumi dapat berbentuk usaha terpadu
(integrated) dalam arti bahwa perusahaan
tersebut mempunyai usaha eksplorasi, pengembangan, produksi, refinery, tanker dan pemasaran
sebagai
satu
kesatuan
usaha, atau berbentuk usaha-usaha terpisah
yang masing-masing berdiri
sendiri.
b. Sifat dan karakteristik industri
minyak dan gas bumi berbeda
dengan industri lainnya.
Pencarian (exploration) minyak dan gas bumi merupakan kegiatan untung-untungan (gambling), karena meskipun
telah dipersiapkan secara
cermat dengan biaya yang
besar, tidak ada jaminan bahwa kegiatan
tersebut akan berakhir dengan penemuan
cadangan minyak. Berhubung minyak
dan
gas
bumi
merupakan usaha
yang memerlukan teknologi tinggi, padat modal dan sarat risiko,
maka diperlukan pengelolaan yang benar-benar profesional.
Berbeda dengan pencarian atau eksplorasi,
kegiatan refinery tidak banyak berbeda dengan kegiatan pengolahan
pada industri yang iain. Sedang usaha tanker merupakan
bagian khusus dari usaha perkapalan .
c. Dalam
industri perminyakan terbuka
kemungkinan untuk menggalang kerja sama antara beberapa perusahaan untuk mengelola suatu cadangan minyak,
baik dalam bentuk kerja sama permodalan maupun
operasi bersama. Kerja sama tersebut, yang antara lain dapat dilakukan melalui kontrak bantuan teknis, joint operation agreement, joint operation body,
unitisasi, dan secondary recovery,
dapat menimbulkan kepemilikan bersama.
d. Sebagai akibat dari sifat dan karakteristik dari industri minyak
dan gas bumi, maka terdapat beberapa perlakuan akuntansi khusus untuk industri tersebut
yang berbeda dengan industri
lainnya, seperti:
- Adanya
sifat
untung-untungan (gambling) dari usaha explorasi menimbulkan beberapa alternatif dalam penggunaan
metode pengakuan biaya atas cadangan yang tidak berisi minyak
atau gas (dry hole).
- Ada
pendapat
yang
menyatakan
bahwa
pengakuan
biaya
harus
dikaitkan
dengan aktivitas sampai diketemukannya
cadangan rninyak atau gas di suatu
negara, sehingga semua biaya
yang terjadi ditangguhkan dan akan
dikapitalisasi sebagai bagian dari cadangan minyak
yang ditemukan di negara tersebut.
- Pendapat lain menyatakan bahwa biaya yang terjadi
untuk pencarian minyak
dan gas harus dikaitkan
dengan hasil dari aktivitas pencarian
suatu cadangan. Biaya tersebut akan dikapitalisasi bila cadangan tersebut dalam
kenyataan
berisi
minyak atau gas dan sebaliknya akan dinyatakan sebagai beban
kalau
cadangan tersebut tidak berisi minyak
atau gas
Ruang Lingkup
dan Penerapannya
a. Pernyataan
ini disusun berdasarkan sifat dan
karakteristik usaha perminyakan
Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar akuntansi keuangan yang ditampung dalam Standar Akuntansi Keuangan,
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pernyataan
ini
dimaksudkan
untuk
digunakan
sebagai
pedoman
dalam
penyajian
laporan keuangan untuk pihak eksternal.
Dalam pengertian ini, tersirat suatu anggapan bahwa baik para penyusun maupun para pemakai laporan keuangan
memerlukan standar yang sama di dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan perusahaan.
c. Pernyataan
ini mengatur akuntansi untuk Kegiatan Eksplorasi atau Pencarian, Pengembangan, Produksi, Pengolahan, Transportasi, Pemasaran dan lain-lain dalam industri minyak dan gas bumi.
d. Untuk
kontraktor
minyak
dan
gas
bumi
yang
bekerja
menurut
kontrak
dengan
Pemerintah/Pertamina, Pernyataan ini dapat dipergunakan, sepanjang
perlakuan akuntansinya tidak diatur secara khusus dalam kontrak yang bersangkutan. Dalam hal kontrak mengatur secara khusus perlakuan akuntansi
sesuatu transaksi, maka ketentuan kontraklah yang berlak
No comments:
Post a Comment