Tuesday, April 21, 2015

Ringkasan PSAK 33

PSAK 33: Akuntansi Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 33 (Revisi 2011)
PSAK ini menggantikan PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum. PSAK ini tidak mengadopsi IFRS. Seperti dikutip dari ED PSAK 64, alasan revisi PSAK 33 adalah adanya beberapa bagian dari PSAK 33, yang dianggap masih relevan, belum diatur dalam SAK lain, dan memiliki karakteristik spesifik sehingga tidak bisa menggunakan SAK lain. Penyempitan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) disebabkan adopsi IFRS 6: Exploration for and Evaluation of Mineral Resourcesmenjadi PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas eksplorasi. Selain itu, penyempitan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) juga dikarenakan perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas pengembangan dan konstruksi. PSAK 33 (Revisi 2011) berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 33 (Revisi 2011)
Perihal
Deskripsi
Tujuan
PSAK 33 (Revisi 2011) bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aktivitas pengupasan lapisan tanah dan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup pertambangan umum
Ruang lingkup
PSAK 33 (Revisi 2011) diterapkan untuk akuntansi pertambangan umum yang terkait dengan:
a) aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan
b) aktivitas pengelolaan lingkungan hidup
B. Konsep Utama
Paragraf 4 PSAK 33 (Revisi 2011) menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, hal ini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan. Dampak tersebut meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a)
Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
b)
Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat dan/atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.
Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya. Pengelolaan tersebut meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan hidup.
C. Perlakuan Akuntansi
Perlakuan Akuntansi Pertambangan Umum

Perihal
Deskripsi
Aktivitas
Pengupasan
Lapisan Tanah
  • Biaya pengupasan tanah awal diakui sebagai aset (beban tangguhan), sedangkan biaya pengupasan tanah lanjutan diakui sebagai beban [par.6]
    Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan berdasarkan rasio rata-rata tanahpenutup (average stripping ratio), yaitu perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan
    batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas [par.7]
  • Dalam hal rasio aktual tanah penutup (yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas bagian cadangan yang diproduksi untuk periode yang sama) berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, apabila rasio aktual lebih besar dari rasio rataratanya,kelebihan biaya pengupasan diakui sebagai aset (beban tangguhan). Selanjutnya, aset tersebut akan dibebankan pada periode ketika rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio rata-ratanya[par.7]
Aktivitas
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
  • Provisi pengelolaan lingkungan hidup harus diakui jika:
    a) terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal pelaporan keuangan akibat kegiatan yang telah dilakukan;
    b) terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang timbul [par.8]
  • Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan diakui sebagai aset (beban tangguhan) [par.9].
  • Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang diakui sebagai beban [par.10].
  • Pada tanggal pelaporan, jumlah provisi pengelolaan lingkungan hidup harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadahi [par.11].
  • Jika jumlah pengeluaran pengelolaan lingkungan hidup yang sesungguhnya terjadi pada tahun
  • berjalan sehubungan dengan kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk, selisihnya dibebankan ke periode ketika kelebihan tersebut timbul [par.12]

No comments:

Post a Comment