I. AJARAN GEREJA KATOLIK TENTANG PERKAWINAN
Ada begitu banyak pasangan calon mempelai yang sudah lama ber¬pacaran, namun seringkali mereka belum mempergunakan kesempatan pacaran itu untuk dapat mempersiapkan diri dalam membangun keluarga katolik. Salah satu hal yang sangat penting namun seringkali terlupakan adalah kurangnya/ tidak pernah dilaksanakan pengolahan pengalaman hidup untuk melangsungkan suatu pernikahan sesuai ajaran Gereja Katolik. Oleh karena itu pentinglah, dalam membaca uraian di bawah ini, pembaca menggali pengalaman pribadi, khususnya ketika mempersiapkan perkawinannya. Rumusan ini bisa membantu un¬tuk menilai diri sendiri, apakah memang sudah siap (minimal) secara mental dan rohani untuk melangsungkan perkawinan.
Perkawinan adalah:
PERSEKUTUAN HIDUP - ANTARA SEORANG PRIA DAN SEORANG WANITA - YANG TERJADI KARENA PERSETUJUAN PRIBADI - YANG TAK DAPAT DITA¬RIK KEMBALI - DAN HARUS DIARAHKAN KEPADA SALING MENCINTAI SEBAGAI SUAMI ISTERI - DAN KEPADA PEMBANGUNAN KELUARGA - DAN OLEH KARENANYA MENUNTUT KESETIAAN YANG SEMPURNA - DAN TIDAK MUNGKIN DIBATALKAN LAGI OLEH SIAPAPUN, KECUALI OLEH KEMATIAN.
a. PERSEKUTUAN HIDUP
Apa yang pertama-tama kelihatan pada perkawinan Katolik? Jawabnya adalah: Hidup bersama. Namun, hidup bersama itu masih berane¬karagam isinya. Dalam perkawinan Katolik, hidup bersama itu mewu¬judkan persekutuan. Jadi, hidup bersama yang bersekutu.
Bersekutu mengisyaratkan adanya semacam kontrak, semacam ikatan tertentu dengan sekutunya. Bersekutu mengandaikan juga kesediaan pribadi untuk melaksanakan persekutuan itu, dan untuk menjaga persekutuan itu. Ada kesediaan pribadi untuk mengikatkan diri kepada sekutunya, dan ada kesediaan pribadi untuk memperkembangkan ikatannya itu supaya menjadi semakin erat.
Ikatan ini tidak mengurangi kebebasannya. Justru ikatan itu mengisi kebebasan orang yang bersangkutan. Pertama-tama karena para calon mempelai memilih sendiri untuk bersekutu, dan bebas un¬tuk memilih mau bersekutu dengan siapa, memilih untuk terikat dengan menggunakan kebebasan sepenuhnya; tetapi juga karena kebebasan itu hanya dapat terlaksana dalam melaksanakan pilihannya untuk bersekutu ini. Dengan kata lain boleh dikatakan bahwa persekutuan itu membuat orang sungguh-sungguh bebas karena dapat memperkem¬bangkan kreatifitas dalam memelihara dan mengembangkan persekutuan itu; bukan dengan menghadapkan diri pada pilihan-pilihan yang baru lagi. Persekutuan yang dibangun itu menjadi tugas kehidupan yang harus dihayatinya.
b. SEORANG PRIA DENGAN SEORANG WANITA
Penekanan pertama di sini adalah seorang dengan seorang: arti¬nya orang seutuhnya dengan orang seutuhnya. Ini menggambarkan penerimaan terhadap satu pribadi seutuhnya. Yang diterima untuk bersekutu adalah pribadi, bukan kecantikan, kegantengan, kekayaan atau kepandaiannya saja. Ada beberapa catatan untuk penerimaan satu pribadi ini: Pertama, menerima pribadi itu berarti menerima juga seluruh latar belakang dan menerima seluruh masa depannya. Artinya, saya tidak dapat menerima pribadi itu hanya sebagai satu pribadi yang berdiri sendiri. Selalu, saya harus menerima juga orang tuanya, kakak dan adiknya, saudara-saudaranya, teman-teman¬nya, bahkan juga bahwa dia pernah berpacaran atau bertunangan dengan si ini atau si itu. Lebih jauh lagi, saya juga harus meneri¬ma segala sesuatu yang terjadi padanya di masa mendatang: syukur kalau ia menjadi semakin baik, tetapi juga kalau ia menjadi sema¬kin buruk karena penyakit, karena ketuaan, karena halangan-halangan; saya masih tetap harus menerimanya. Yang ke dua, menerima pribadi berarti menerima dia apa adanya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Kalau dipikir secara matematis: yang berseku¬tu itu satu dengan satu; bukan 3/4 + 1/2, atau 1 + 6/8; lebih-le¬bih lagi, bukan satu dengan satu setengah/satu seperempat/satu tiga perempat/apalagi dengan dua, tiga, dan seterusnya.
Dengan ungkapan lain lagi: Saya seutuhnya, mau mencintai dia seutuhnya/apa adanya. Ini berarti, saya mau menerima dia seutuh¬nya, apa adanya; tetapi juga sekaligus saya mau menyerahkan diri seutuhnya kepadanya saja. Yang lain sudah tidak mendapat tempat lagi di hati saya, di pikiran saya. Hanya dia saja. Bahkan, anak-anakpun tidak boleh melebihi dia di hadapan saya, dalam pelayanan saya.
Penekanan ke dua pada seorang pria dengan seorang wanita.Yang ini kiranya cukup jelas. Hanya yang sungguh-sungguh pria dan yang sungguh-sungguh wanita yang dapat melaksanakan perkawinan secara katolik.
c. PERSETUJUAN PRIBADI
Hidup bersekutu itu terjadi karena setuju secara pribadi. Yang harus setuju adalah yang akan menikah. Dan persetujuan itu dilakukan secara pribadi, tidak tergantung pada siapapun, bahkan juga pada pasangannya. Maka, rumusannya yang tepat adalah: “Saya setu¬ju untuk melangsungkan pernikahan ini, tidak peduli orang lain setuju atau tidak, bahkan tidak peduli juga pasangan saya setuju atau tidak”.
“Lalu bagaimana kalau pasangan saya kurang atau bahkan tidak setuju?. Dia hanya pura-pura setuju”. Kalau demikian, bukankah pihak yang setuju dapat dirugikan? Ya, inilah resiko cinta sejati. Cinta sejati di sini berarti saya setuju untuk mengikatkan diri dengan pasangan, saya setuju untuk menyerahkan diri kepada pasangan, saya setuju untuk menjaminkan diri pada pasangan; juga kalau akhirnya persetujuan saya ini tidak ditanggapi dengan baik/sesuai dengan kehendak saya. Yang menjadi dasar pemahaman ini adalah karena setiap mempelai membawa cinta Kristus sendiri. Kristuspun tanpa syarat mengasihi kita, Kristus tanpa syarat menerima kita dan memberikan DiriNya bagi kita.
d. PERSETUJUAN PRIBADI YANG TAK DAPAT DITARIK KEMBALI
Persetujuan pribadi untuk bersekutu itu nilainya sama dengan sumpah/janji dan bersifat mengikat seumur hidup. Sebab persetujuan itu mengikutsertakan seluruh kehendak, pikiran, kemauan, pera¬saan. Pokoknya seluruh kepribadian. Maka dinyatakan bahwa perse¬tujuan itu tidak dapat ditarik kembali. Sebab, penarikan kembali pertama-tama berarti pengingkaran terhadap diri sendiri, penging¬karan terhadap kebebasannya sendiri, pengingkaran terhadap cita-cita dan kehendaknya sendiri. Tetapi, kemudian, juga berarti bah¬wa pribadinya sudah tidak menjadi utuh kembali.
e. DAN YANG DIARAHKAN
Sebenarnya, pengalaman untuk membuat dan memelihara dan memper kembangkan persetujuan pribadi untuk bersekutu itu sudah harus dipupuk sejak masa pacaran Maka, ada banyak yang merasa bahwa persetujuan semacam itu sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Pokok¬nya sudah beres, begitu. Semua sudah siap. Namun, kenyataannya persetujuan yang terjadi pada masa pacaran belumlah memenuhi sya¬rat perkawinan. Dan benarlah, persetujuan yang dibangun pada masa pacaran baiklah persetujuan sebagai pacar. Persetujuan yang dibangun pada masa tunangan, baiklah persetujuan sebagai tunangan. Baru, setelah menikah, persetujuan itu boleh menjadi persetujuan sebagai suami-isteri. Maka, Kita lihat, misalnya adanya pembatasan-pembatasan dalam berpacaran, menunjukkan bahwa persetujuan itu belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Secara lebih positif dapat dikatakan bahwa persetujuan semasa pacaran lebih diarahkan untuk dapat melaksanakan janji pada saat perkawinan. Supaya janji pada saat perkawinan sungguh berisi dan memberi jaminan bagi masa de¬pan baik pribadi maupun pasangannya.
Tiga kata ini juga dapat diartikan penegasan terhadap perkawi¬nan sebagai awal dari kehidupan baru bagi kedua mempelai. Bagai¬manapun oleh perubahan situasi manusia masih dapat berubah. Pene¬gasan ini membantu para suami/isteri untuk melaksanakan isi persetujuan itu.
f. SALING MENCINTAI SEBAGAI SUAMI ISTERI
Pengalaman menunjukkan bahwa calon mempelai biasanya bingung dengan ungkapan ini. Mereka merasa sudah saling mencintai, kok masih ditanya soal ini. Masalahnya, sering tidak disadari bahwa cinta itu bermacam-macam. Ada cinta sebagai saudara, ada cinta sebagai sahabat, ada cinta karena belas kasihan, demikian pula ada cinta suami isteri. Tentu saja, yang namanya cinta sejati tidak pernah dapat berbeda-beda. Yesus menunjuk cinta sejati itu seba¬gai orang yang mengorbankan nyawaNya bagi yang dicintaiNya. Dan Yesus memberi teladan dengan hidupNya sendiri yang rela sengsa¬ra, bahkan sampai wafat untuk kita semua yang dicintaiNya. Na¬mun, perwujudan cinta sejati itu ternyata bisa beranekaragam. Kekhasan dari cinta suami isteri adalah adanya keterikatan isti¬mewa yang membuat mereka dapat menyerahkan diri seutuhnya bagi pasangannya. Dalam hal ini kiranya cinta suami isteri dapat diseja¬jarkan dengan cinta yang diwujudkan dalam suatu kaul biara atau janji seorang imam. Bedanya, kalau kaul biara atau janji seorang imam tertuju kepada Tuhan di dalam umatNya; dalam perkawinan cinta itu tertuju kepada Tuhan di dalam pasangannya.
Yang mau dituju adalah membangun suasana saling mencintai sebagai suami/isteri. Maka, tidak hanya membabi buta dengan cintanya sendiri. “Pokoknya saya sudah mencintai”. Ini tidak cukup. Perjuangan seorang suami/isteri adalah di samping memelihara dan memperkembangkan cintanya, juga mengusahakan supaya pasangannya da¬pat ikut mengembangkan cintanya sebagai suami/isteri.
g. PEMBANGUNAN KELUARGA
Hidup dalam persekutuan sebagai suami-isteri mau tidak mau mewujudkan suatu keluarga. Harus siap untuk menerima kedatangan anak-anak, harus siap untuk tampil sebagai keluarga, baik di hadapan saudara-saudara, di hadapan orang tua maupun di hadapan masya¬rakat pada umumnya. Maka, membangun hidup sebagai suami-isteri membawa juga kewajiban untuk mampu menghadapi siapapun sebagai satu kesatuan dengan pasangannya. Mampu bekerjasama menerima, meme¬lihara dan mendewasakan anak, mampu bekerjasama menerima atau da¬tang bertamu kepada keluarga-keluarga lain, mampu ikut serta mem¬bangun Gereja. Semuanya dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
h. KESETIAAN YANG SEMPURNA
Setia dalam hal apa? Empat hal yang sudah diuraikan di atas, yakni persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita, memelihara dan memperkembangkan persetujuan pribadi, membangun sa ling mencintai sebagai suami isteri, membangun hidup berkeluarga yang sehat. Tidak melaksanakan salah satunya berarti sudah tidak setia. Apalagi kalau kemudian mengalihkan perhatiannya kepada se¬suatu yang lain: membangun persekutuan yang lain, membuat perse¬tujuan pribadi yang lain, membangun hubungan saling mencintai sebagai suami isteri dengan orang lain, membangun suasana kekeluargaan dengan orang lain (juga saudara): Ini dosanya besar sekali
Satu pedoman untuk kesetiaan yang sempurna adalah Kristus sen¬diri. Ia setia kepada tugas perutusanNya, Ia setia kepada Bapa¬Nya, Ia setia kepada manusia, kendati manusia tidak setia kepadaNya.
i. TAK DAPAT DIPISAHKAN OLEH SIAPAPUN
Persekutuan perkawinan terjadi oleh dua pihak, yakni oleh sua¬mi dan isteri. Maka, tidak ada instansi atau siapapun yang akan dapat memutuskan persetujuan pribadi itu. Bahkan suami isteri itu sendiripun tidak dapat memutuskannya, sebab persekutuan itu dibangun atas dasar kehendak Tuhan sendiri. Dan Tuhanlah yang merestuinya. Maka, pemutusan persekutuan perkawinan bisa dipandang sebagai pemotongan kehidupan pribadi suami/isteri. Ini bisa be¬rarti pembunuhan, karena pribadi itu dihancurkan.
j. KECUALI OLEH KEMATIAN.
Pengecualian ini didengar tidak enak. Namun, nyatanya, misteri kematian tidak terhindarkan. Karena kematian yang wajar, persetu¬juan pribadi itu menjadi batal, karena pribadi yang satu sudah tidak mampu lagi secara manusiawi melaksanakan persetujuannya.
SAKRAMEN DAN BUKAN SAKRAMEN
Perkawinan yang terlaksana antar dua orang yang sudah dibaptis (sah), disebut sakramen. Menjadi sakramen karena masing-masing adalah murid-murid Kristus. Pembangunan persekutuan itu terlaksana sesuai dengan teladan Kristus (seharusnya). Dan masing-masing bisa dengan bangga mengatakan, saya mengasihi seperti Kristus sendiri.
Kalau salah satu pihak belum dibaptis (sah), perkawinan tak dapat disebut sakramen. Gampangnya, orang yang tidak mengimani Kristus tak dapat dituntut untuk bertindak seperti Kristus, menghayati bahwa Kristus mengasihinya dan mengutusnya untuk ikutserta dalam karya kasihNya.
PELAYANAN GEREJA UNTUK PERKAWINAN CAMPUR
Beberapa Pemahaman dasar
1. Gereja Katolik senantiasa mengharapkan putra-putrinya dapat menjalani hidupnya sebagai umat beriman dengan sebaik-baiknya. Termasuk dalam membangun hidup berkeluarga.
2. Dalam rangka itulah Gereja Katolik sangat mendukung dan bersyukur apabila putra-putrinya dapat membangun keluarga secara katolik.
3. Namun, Gereja Katolik juga menyadari, khususnya di Indonesia ini, bahwa cita-cita mulia keluarga yang utuh katolik tidak selalu dapat dilaksanakan. Ada aneka sebab yang mendasarinya.
4. Sehubungan dengan pembangunan keluarga yang tidak utuh katolik, pertama-tama dapat dikatakan bahwa Gereja Katolik tidak menyediakan satu hukum yang berlaku umum. Gereja Katolik berusaha untuk dapat membantu putra-putrinya yang terpaksa harus membangun keluarga atau hidup dalam keluarga yang tidak utuh katolik.
5. Pelayanan Gereja Katolik pada awal pembangunan hidup berkeluarga dilaksanakan dengan mengusahakan agar iman pihak katolik tidak dirugikan, tidak dibahayakan (jangan masukkan kami ke dalam pencobaan), dapat tetap berkembang. Penilaian terhadap hal ini dilakukan ketika diadakan penyelidikan kanonik. Petugas penyelidikan kanonik akan menanyakan secara pribadi dan bersama-sama kepada calon mempelai aneka hal yang kiranya dapat membantu untuk memperjelas status hidup beriman yang akan berlangsung kemudian. Tentu saja, petugas yang bijaksana tidak hanya memikirkan kepentingan pihak katolik, tetapi juga kepentingan pihak non-katolik.
6. Menanggapi keluarga-keluarga yang tidak utuh katolik, Gereja Katolik mengusahakan terlaksananya pelayanan, khususnya bagi pihak yang katolik, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Dengan kata lain, tidak ada rumus yang baku untuk hal ini.
posted by perkawinan @ 7:56 PM 1 comments
WEDNESDAY, FEBRUARY 22, 2006
Pembaharuan Janji Nikah
Bisa digunakan pada saat hari ulang tahun perkawinan.
Biasanya dilaksanakan sesudah Homili
Pembaharuan Janji (para) Suami:
SUAMI Isteriku, di hadapan anak-anak, umat beriman, imam, dan Tuhan, karena cinta Tuhan yang telah kuterima, juga melalui engkau, dengan penuh sesal atas segala kesalahanku selama ini, terutama kepadamu, aku berjanji akan semakin mencintaimu dalam suka dan duka, dengan segala kelebihan dan kekuranganmu, baik di waktu engkau sehat maupun di waktu engkau sakit. Semoga Tuhan memberkati niat baikku ini.
ISTERI Terima kasih.
Pembaharuan Janji (para) Isteri:
ISTERI Suamiku, di hadapan anak-anak, umat beriman, imam, dan Tuhan, karena cinta Tuhan yang telah kuterima, juga melalui engkau, dengan penuh sesal atas segala kesalahanku selama ini, terutama kepadamu, aku berjanji akan semakin mencintaimu dalam suka dan duka, dengan segala kelebihan dan kekuranganmu, baik di waktu engkau sehat maupun di waktu engkau sakit. Semoga Tuhan memberkati niat baikku ini.
SUAMI Terima kasih.
(dapat dilanjutkan dengan saling memeluk)
Suami-Isteri Bapa yang penuh kasih dan Penyayang, Semoga berkat rahmatmu, kami suami-isteri, mampu meneladan hidup Bapa Yosef dan Bunda Maria. Sehingga hanya kehendak dan rencanaMu sajalah yang terjadi dan terlaksana dalam rumah tangga kami. Kami mohon ....
Umat Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
Suami-Isteri Semoga suami-isteri katolik sungguh dapat memberi kesaksian hidup yang nyata di dalam masyarakat dengan hidup setia, saling berkorban, saling menerima apa adanya, memperhatikan mereka yang kecil, yang sakit dan yang menderita, serta tabah dalam menghadapi percobaan hidup seperti Bapa Yosef dan Bunda Maria telah memberi contoh kepada kami. Kami mohon ....
Umat Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
Suami-Isteri Kami berdoa untuk pasangan suami-isteri yang mengalami krisis dalam relasinya sebagai suami-isteri. Semoga berkat doa dan bantuan Bapa Yusuf dan Bunda Maria, mereka dapat menemukan jalan terang sesuai dengan kehendakMu sendiri. Kami mohon ....
Umat Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
BAPAK DAN IBU UNTUK ANAK-ANAK: Kami bapak ibu, di hadapan imam dan para hadirin yang hadir di sini, berjanji akan menjadi bapak ibu yang baik bagi anak-anak yang dipercayakan Tuhan kepada kami. Kami akan mendampingi mereka dengan penuh cinta, agar mereka berkembang menjadi orang katolik yang dewasa, berguna bagi Gereja dan negara.
ANAK-ANAK: Terima kasih bapak dan ibu. Semoga Tuhan memberkati niat baik bapak dan ibu.
Anak-anak Ya Yesus, Tuhan dan teladan kami, Engkau telah sudi tunduk menaati Santo Yosef dan Bunda Maria. Bukalah hati segenap keluarga GerejaMu, agar mampu melihat dan menghayati nilai ketaatan serta hormat bakti. Kami mohon ....
Umat Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
Anak-anak Engkau mengasihi orangtuaMu dan orang tuaMu pun juga mengasihi Dikau. Tanamkanlah benih cinta kasih dan damai di dalam seluruh keluarga bangsa manusia yang tercerai berai oleh banyak perselisihan, sebab hanya Engkaulah yang sanggup memperbaharui dan memperdamaikan umat manusia. Kami mohon ....
Umat Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
Anak-anak Engkau telah memberi teladan melakukan kerja tangan cukup lama di Naza¬ret. Berkatilah para karyawan yang berjerih payah bekerja demi keluarga¬nya serta dampingilah para penganggur dalam usahanya mencari pekerjaan. Kami mohon ....
Umat Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
Anak-anak Ya Yesus, semoga dengan mengikuti teladanMu menghayati hidup dalam kebersamaan keluarga, Kauantar kami memasuki Keluarga Allah yang bahagia nan abadi. Kami mohon ....
Umat Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
ANAK KEPADA BAPAK DAN IBU: Di hadapan imam dan para hadirin yang hadir di sini, kami, anak-anak, berjanji akan menjadi anak-anak yang baik, patuh kepada orang tua, menghormati serta mencintai orang tua kami. Dan kami berjanji pula akan mengembangkan diri kami sesuai dengan panggilan kami masing-masing.
AYAH-IBU-ANAK-ANAK: Semoga Tuhan memberkati niat baik kita semua.
DOA UNTUK KELUARGA
Imam Saudara-saudari terkasih, bersama paus Yohanes Paulus II, marilah kita berdoa bagi para suami, para isteri, para orang tua, dan bagi keluarga-keluarga.
Bersama
Ya Tuhan, Allah kami, daripadaMulah setiap keluarga di surga dan di bumi ini berasal.
Ya Bapa, Engkaulah Cinta dan Kehidupan. Melalui Yesus PuteraMu, yang dilahirkan dari rahim seorang wanita dan melalui Roh Kudus, sumber dari cinta kasih ilahi,
Semoga setiap keluarga di bumi ini dalam setiap keturunannya menjadi penampakan kasih dan kehidupan yang sejati.
Semoga rahmatMu menuntun pikiran dan perbuatan setiap suami dan isteri untuk kebaikan keluarga mereka dan keluarga-keluarga di seluruh dunia.
Semoga Cinta kasih, yang diteguhkan dengan rahmat sakramen perkawinan,
tampil lebih kuat daripada segala kelemahan dan godaan sehingga keluarga-keluarga dapat melampauinya.
Dengan perantaraan Keluarga Kudus Nazaret, Semoga Gereja sungguh menghasilkan buah berlimpah dalam menjalankan karya perutusannya dalam keluarga dan melalui keluarga-keluarga.
Demi Kristus, Tuhan kami, yang adalah Jalan, Kebenaran, dan Kehidupan, sekarang dan sepanjang segala abad.
U Amin.
DOA UMAT
I: Saudara-saudara terkasih, bapak ..... dan ibu .... telah membaharui perjanjian nikah di hadapan Allah dan di hadapan kita semua. Marilah kita mendoakan mereka, agar mereka tetap bahagia dalam lindungan Tuhan.
L: Semoga mereka menghayati hidup perkawinan dalam cinta kasih dan damai, sehingga rahmat dan kebaikan Kristus bersinar dari rumah tangga mereka. Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L: Semoga mereka tetap mendasarkan keluarganya atas keyakinan keagamaan mereka, sehingga teladan hidup mereka mendekatkan orang lain kepada Allah.
Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
L: Semoga cinta kasih mereka diberkati oleh Tuhan dengan kurnia yang ber¬limpah, sehingga anak, cucu, dan buyut yang dianugerahkan kepada mereka sungguh-sungguh menggembirakan hati orang tuanya.
Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
L: Ya Tuhan, pemberi hidup dan sumber selamat, berkatilah bapak dan ibu yang berbahagia ini dan hiburlah hati mereka dalam anak cucunya. Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
L: Semoga mereka tetap sehat walafiat dan sanggup menjalankan tugasnya dalam masyarakat, sehingga mereka berjasa bagi sesama, dan keluarga mereka aman sentosa. Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
L: Ya Tuhan, pelindung dan penyelamat kami, tunjukkanlah belas kasihMu kepada kami semua dan limpahilah keluarga-keluarga kami dengan kurniaMu.
Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
L: Ya Tuhan, gembala dan penghibur umat, bahagiakanlah arwah nenek moyang keluarga ini dan terimalah mereka dalam perjamuan nikah PuteraMu.
Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
I: Ya Tuhan, Bapa yang mahabaik, Engkaulah sumber cinta kasih. Semoga bapak dan ibu yang berbahagia ini tumbuh dalam cinta dan hidup dalam kerukunan dan damai sampai akhirnya Engkau memanggil mereka kepada kebahagiaan abadi di surga.
Demi Kristus, pengantara kami.
posted by perkawinan @ 8:16 PM 0 comments
SAKSI PERKAWINAN - Catatan
SAKSI-SAKSI PERKAWINAN
(sebuah usul gagasan)
Menjadi saksi perkawinan Katolik bukan hanya sekedar menyaksikan upacara Gerejani yang berlangsung. Menjadi saksi perkawinan Katolik sekaligus memberi kesaksian nyata tentang hidup Gereja yang mau menopang dan mendukung hidup perkawinan yang baru itu. Maka saksi boleh dikata merupakan teman melangkah dalam membangun keluarga. Bisa dibayangkan tugas saksi itu serupa dengan bapa/ibu permandian. Oleh karena itu, perlu diperhatikan dalam memilih saksi:
1. Saksi sebaiknya lebih tua daripada kedua mempelai
2. Saksi sebaiknya orang yang kenal akrab dengan kedua mempelai, namun sekaligus juga hendaknya mempunyai wibawa terhadap kedua mempelai. Maksudnya adalah, supaya kalau diperlukan, dapat membantu keluarga baru ini menghadapi masalahnya.
3. Saksi sebaiknya orang yang bersedia juga senantiasa mendoakan kedua mempelai. Maksudnya adalah: agar antara keluarga saksi dan keluarga mempelai nampaklah kehidupan Gereja, yang saling mendoakan, yang saling mendukung dalam doa.
4. Antara keluarga baru ini dengan para saksi sebaiknya tetap ada kontak. Kalaupun berjauhan, dapat kontak lewat surat. Maksudnya adalah, supaya persekutuan dalam iman tetap dapat dipelihara.
5. Kontak itu juga perlu, karena saksi juga punya tanggungjawab agar keluarga baru itu sungguh menghayati hidup Katoliknya. Maka, saksi dapat setiapkali menanyakan juga keadaan anak-anak dari keluarga baru itu: misalnya apakah sudah komuni I, krisma, atau lainnya. Demikian juga dari pihak keluarga baru, diharapkan menyampaikan situasi umum keluarga kepada saksi. Kalau anaknya ada yang dipermandikan, menerima komuni I, krisma, atau bahkan perkawinan, saksi sebaiknya diberitahu. Syukur kalau bisa datang. Minimal bisa mendoakan dari jauh.
6. Saksi sebaiknya Katolik, bisa dijadikan teladan, sudah menerima krisma dan Ekaristi.
7. Masing-masing mempelai sebaiknya mempunyai saksinya sendiri.
8. Saksi boleh pria semua atau wanita semua.
9. Sebaiknya saksi bukan suami-isteri, atau saudara sekandung. Saudara ipar masih diperkenankan.
10. Saksi sebaiknya sungguh kenal dengan kedua mempelai, karena saksilah yang akan menyerahkan mereka kepada pastor dalam keadaan tak ada halangan untuk menikah dan pantas menerima sakramen.
posted by perkawinan @ 7:52 PM 1 comments
SUNDAY, FEBRUARY 12, 2006
Persiapan
PERSIAPAN
• Mempelai berdua, diapit oleh dua orang saksi dan orang tua/wali berdiri di pintu Gereja. Mempelai wanita berada di sebelah kanan mempelai pria. Disamping mempelai berdiri orangtua/wali. Disamping orangtua berdiri para saksi.
• Imam beserta putra altar menyambut di pintu Gereja. Cincin diberikan kepada putra altar.
I : Mempelai berdua dan saudara sekalian, selamat datang di gereja/kapel ini. Semoga rahmat damai sejahtera dan kasih Allah berlimpah-limpah atas kita sekalian.
U : Sekarang dan selama-lamanya.
P E N Y E R A H A N M E M P E L A I :
Wakil Keluarga:
WK: Rama, sebagai wakil keluarga kedua mempelai perkenankanlah kami menyerahkan putera dan puterinya, yakni saudara ............ dan saudari ........... untuk dimohonkan berkat bagi perkawinan mereka.
I : Terima kasih atas kepercayaan bapak dan ibu kepada Gereja untuk melangsungkan tugas yang suci ini. Semoga dengan perantaraan Gereja, pernikahan mereka diteguhkan dan diberkati oleh Allah yang Mahakuasa. Mempelai berdua yang berbahagia, atas nama Gereja saya akan memohonkan berkat Tuhan untuk menyucikan cinta kasih anda berdua dalam membentuk keluarga yang baru dan sejahtera. Sekarang persiapkanlah dirimu dengan hati yang suci agar pantas menerima rahmat Tuhan dalam sakramen ini.
Imam memerciki kedua mempelai dan rombongan dengan air suci dengan berkata:
I : Semoga rahmat Tuhan turun kepada saudara agar dengan hati yang suci menghadap kepadaNya dalam upacara yang kudus ini.
Kemudian, semua berarak menuju ke altar. Selama perarakan, koor menyanyikan LAGU PERARAKAN.
posted by perkawinan @ 7:14 AM 3 comments
SATURDAY, FEBRUARY 11, 2006
Pembukaan
PEMBUKAAN
Sesampainya di altar, semua menempatkan diri di tempatnya.
I : Demi nama Bapa dan Putera, dan Roh Kudus.
U: Amin.
I : Tuhan sertamu
U: dan sertamu juga.
Kemudian Imam memberi pengantar singkat.
UPACARA TOBAT Semua berlutut.
Pilihan 1
I : Tuhan Yesus Kristus, Engkau menganugerahkan kepada kami kekuatan hati, cinta kasih, dan penguasaan diri.
Tuhan, kasihanilah kami.
U : Tuhan, kasihanilah kami.
I : Engkau memancarkan cahaya hidup yang tak dapat mati melalui Injil yang diberitakan kepada kami.
Kristus, kasihanilah kami.
U : Kristus, kasihanilah kami.
I : Engkau sanggup memelihara panggilan kudus dalam hati kami, yang menaruh seluruh kepercayaan kepadaMu.
Tuhan, kasihanilah kami.
U : Tuhan, kasihanilah kami.
Pilihan 2
I : Tuhan Yesus Kristus, Engkau memanggil kami dan memberi teladan supaya kami mengikuti jejakMu.
Tuhan, kasihanilah kami.
U : Tuhan, kasihanilah kami.
I : Engkau menanggung dosa kami dalam tubuhMu pada kayu salib, supaya kami mati terhadap dosa dan hidup suci.
Kristus, kasihanilah kami.
U : Kristus, kasihanilah kami.
I : Engkau mencintai umatMu dan menyerahkan diri supaya kamipun saling mencintai.
Tuhan, kasihanilah kami
U : Tuhan, kasihanilah kami.
Pilihan 3
I : Tuhan Yesus Kristus, Engkau tetap setia dan selalu membuktikan cintaMu kepada kami. Tuhan, kasihanilah kami.
U : Tuhan, kasihanilah kami.
I : Engkau murah hati, dan memberi harapan baik kepada kami. Kristus, kasihanilah kami.
U : Kristus, kasihanilah kami.
I : Engkau penebus kami yang memperkuat hati kami dan melindungi kami terhadap yang jahat. Tuhan, kasihanilah kami.
U : Tuhan, kasihanilah kami.
DOA PEMBUKAAN
Pilihan 1
I : Ya Allah yang mahasetia, Engkau telah menguduskan cintakasih suami isteri, dan mengangkat perkawinan, menjadi lambang persatuan Kristus dengan Gereja. Semoga kedua mempelai ini, semakin menyadari kesucian hidup berkeluarga, dan berusaha menghayatinya dalam suka dan duka. Demi Yesus Kristus, PuteraMu dan Pengantara kami, yang bersama Dikau dalam persekutuan dengan Roh Kudus, hidup dan berkuasa, kini dan sepanjang segala masa. Amin.
Pilihan 2
I : Ya Allah, pencipta dan penebus kami. Engkau menghendaki agar pria dan wanita, membangun keluarga yang bahagia. Kedua hambaMu ini sudah siap memasuki bahtera perkawinan. Berkatilah cinta kasih mereka, supaya tahan uji dalam untung dan malang, dan anugerahkanlah kepada mereka, keturunan yang dapat dibanggakan. Demi Yesus Kristus PuteraMu dan Pengantara kami, yang bersama Dikau dalam persekutuan dengan Roh Kudus, hidup dan berkuasa, kini dan sepanjang segala masa. Amin.
Pilihan 3
I : Tuhan yang mahamurah, dengarkanlah permohonan kami dan curahkanlah rahmatMu kepada kedua mempelai ini. Teguhkanlah usaha mereka untuk saling mencintai dengan setia, dan bersama-sama menyumbangkan jasa bagi kesejahteraan masyarakat. Demi Yesus Kristus, PuteraMu dan Pengantara kami, yang bersama Dikau dan dalam persekutuan dengan Roh Kudus, hidup dan berkuasa, kini dan sepanjang segala masa. Amin.
Pilihan 4
I : Allah yang mahakuasa, kedua mempelai ini akan Kausatukan dalam sakramen perkawinan. Kami mohon, semoga mereka saling membantu untuk memperdalam iman dan membesarkan anak-anak mereka menjadi orang katolik sejati. Demi Yesus Kristus, PuteraMu dan Pengantara kami, yang bersama Dikau dan dalam persekutuan dengan Roh Kudus, hidup dan berkuasa, kini dan sepanjang segala masa. Amin.
LITURGI SABDA
MENCARI TEMA BACAAN:
(Silakan memilih 1 bacaan I dan 1 bacaan Injil dari salah satu TEMA)
TEMA 1
PUJIAN CINTA
BACAAN I:
Pilihan 1: Pembacaan dari kitab Kidung Agung 2:8-10.14.16a; 8:6-7a
Dengar! Itulah kekasihku, sungguh ia datang. Ia meloncat di atas gunung, ia melonjak di atas bukit. Kekasihku berlari cepat bagaikan kijang, lincah laksana rusa. Lihat! Ia berdiri di balik tembok, ia mengintai dari tingkap, mengintip dari jendela. Kekasihku angkat bicara, katanya kepadaku: “Bangunlah, temanku! Datanglah, manisku! Merpatiku di celah padas, di gua pada pinggir jurang. Tunjukkanlah parasmu kepadaku, perdengarkanlah suaramu! Sebab suaramu sungguh merdu! Dan jelita nian parasmu.” Kekasihku milikku, dan aku milik dia. Ia berkata kepadaku: “Tuliskan daku pada dadamu bagaikan cap, tempelkan daku pada tanganmu bagaikan meterai.”Sebab kuat bagaikan mautlah cinta, gigih laksana pratalalah cemburu. Nyalanya ibaratkan nyala api, bagaikan pijar Tuhan. Air yang banyak tidak kuasa memadamkan cinta, tiadapun sungai-sungai dapat menghanyutkannya. Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 2: Pembacaan dari surat pertama rasul Yohanes: 4:7-12
Saudara-saudara yang terkasih, marilah kita saling mengasihi. Cinta kasih itu berasal dari Allah, maka setiap orang yang mengasihi orang lain, berasal dari Allah dan mengenal Allah. Barangsiapa tidak mengasihi orang lain, tidak mengenal Allah, sebab Allah dan cinta kasih itu satu dan sama saja. Kasih Allah dinyatakan kepada kita dan dibuktikan oleh Allah dengan mengutus PuteraNya yang tunggal ke dunia, agar kita hidup olehNya. Bukti kasih sejati terdapat bukan dalam kita yang mengasihi Allah, melainkan dalam Allah yang menyatakan kasihNya untuk kita dan mengutus PuteraNya untuk menyilih dosa kita. Saudaraku yang terkasih, kalau Allah mengasihi kita secara demikian, kitapun harus saling mengasihi satu sama lain. Tak seorangpun pernah melihat Allah. Namun, kalau kita saling mengasihi, maka Allah tetap tinggal di dalam kita, dan kasihNya menjadi sempurna di dalam diri kita. Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 3: Pembacaan dari surat pertama rasul Paulus kepada umat di Korintus 12:31-13:8a
Saudara-saudara, carilah karunia-karunia yang paling baik. Tetapi saya menunjukkan kepadamu suatu jalan yang lebih baik lagi. Sekiranya saya dapat berbicara dalam semua bahasa manusia dan malaikat, tetapi tidak mempunyai cinta kasih, saya seperti gong yang bergaung atau canang yang gemerincing. Sekiranya saya dapat bernubuat dan menyelami segala rahasia dan semua pengetahuan; sekiranya iman saya sempurna sehingga dapat memindahkan gunung, tetapi tidak mempunyai cinta kasih, saya belum apa-apa. Sekiranya saya membagi-bagikan seluruh milik saya, dan bahkan menyerahkan tubuh saya untuk dibakar, tetapi tidak mempunyai cinta kasih, saya tidak beruntung sedikitpun. Cinta kasih itu sabar, murah hati, tidak sombong, dan tidak bertindak kurang sopan. Cinta kasih tidak mencari untungnya sendiri, tidak cepat marah dan tidak mengingat-ingat kejahatan. Cinta kasih tidak bersukacita atas kelaliman, tetapi ikut bergembira atas kebenaran. Cinta kasih menerima segala sesuatu, percaya akan segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu. Cinta kasih tiada berkesudahan. Demikianlah sabda Tuhan.
BACAAN INJIL :
Pilihan 1: Inilah Injil Yesus Kristus menurut Santo Yohanes 15:9-12
Pada suatu ketika Yesus bersabda kepada murid-muridNya: “Seperti Bapa mengasihi Aku, demikian pula aku mengasihi kamu. Tinggallah dalam kasihKu. Jikalau kamu menuruti perintahKu, kamu tinggal dalam kasihKu. Aku juga menuruti perintah BapaKu, dan karena itu tinggal dalam kasihNya. Ini Kukatakan kepadamu, supaya suka citamu menjadi sempurna. Inilah perintahKu, bahwa kamu harus saling mengasihi seperti Aku mengasihi kamu.” Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 2: Inilah Injil Yesus Kristus menurut Santo Matius 22:35-40
Seorang ahli Taurat bertanya kepada Yesus, hendak mengujiNya: “Guru, perintah manakah yang terbesar dalam Taurat?” Yesus menjawab: “Kasihilah Allah, Tuhanmu, dengan segenap hatimu, dengan seluruh jiwamu dan dengan seluruh akal budimu. Inilah perintah yang terbesar dan yang pertama. Dan yang kedua sama dengan ini, yakni: Kasihilah sesamamu seperti dirimu sendiri. Pada kedua perintah inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab nabi-nabi.” Demikianlah sabda Tuhan.
TEMA 2
PERJANJIAN SETIA
BACAAN I:
Pilihan 1: Pembacaan dari kitab nabi Yeremia 31:31-32a.33-34a
Demikianlah firman Tuhan: “Akan datang masanya, Aku akan mengikat perjanjian baru dengan keluarga Israel dan keluarga Yehuda. Bukan seperti perjanjian yang telah Kuikat dengan leluhur mereka, ketika Aku membimbing mereka dan menghantar mereka keluar dari negeri Mesir. Tetapi perjanjian yang akan Kuadakan dengan keluarga Israel ialah: Aku akan menempatkan hukumKu dalam batin mereka, dan akan menulisnya dalam hati mereka. Aku akan menjadi Allah mereka, dan mereka akan menjadi umatKu. Maka tidak perlu lagi seorangpun mengajar sesama atau saudaranya dengan berkata ‘kenallah Tuhan’, karena mereka semua mengenal Aku, dari yang terkecil sampai yang terbesar.
Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 2: Pembacaan dari surat rasul Paulus kepada umat di Efesus 5:2a.21-33
Saudara-saudara, hiduplah dalam cinta kasih seperti Kristus telah mencintai kita dan menyerahkan diriNya untuk kita. Hendaknya kamu tunduk satu kepada yang lain karena hormat kepada Kristus. Para isteri hendaknya taat kepada suaminya, seolaholah kepada Tuhan. Sebab suamilah kepala atas isteri, sebagaimana Kristus kepala atas Gereja. Dialah penyelamat tubuhNya. Dan sebagaimana Gereja taat kepada Kristus, begitupun isteri hendaknya taat kepada suaminya dalam segala hal. Suami hendaknya mencintai isterinya sebagaimana Kristus mencintai Gereja. Ia menyerahkan diri bagi Gereja untuk menguduskannya dengan pembasuhan air dan sabda kehidupan. Dengan demikian Kristus memperlihatkan GerejaNya mulia, tak bercela, tanpa kerut dan cacat lain, tetapi kudus murni. Begitu pula suami harus mencintai isterinya seperti dirinya sendiri, karena yang mencintai isterinya mencintai dirinya sendiri. Tak seorangpun pernah membenci tubuhnya. Sebaliknya ia memelihara dan menjaganya seperti Kristus terhadap Gereja. Kita adalah anggota tubuh Kristus. Karena itu pria harus meninggalkan ibu bapa dan mengikatkan diri pada isterinya. Dan keduanya akan bersatupadu jiwa raganya. Rahasia yang diwahyukan ini sungguh agung, yang kumaksudkan ialah hubungan Kristus dengan Gereja. Bagaimanapun juga, bagi kamu masing-masing berlaku: kasihilah isterimu seperti dirimu sendiri, dan isteri hendaklah menghormati suaminya. Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 3: Pembacaan dari surat Rasul Paulus kepada umat di Roma 8:31b-35.37-39.
Saudara-saudara, jika Allah di pihak kita, siapakah yang akan melawan kita? Dia malah tidak sayang akan PuteraNya sendiri, tetapi menyerahkanNya untuk kita semua. Bagaimana mungkin Dia tidak menganugerahkan semuanya bersama PuteraNya kepada kita? Siapakah yang akan menggugat orang-orang pilihan Allah? Allah yang membenarkan. Siapakah yang akan menghukum mereka? Yesus Kristuskah? Padahal Dia telah wafat dan bangkit kembali. Ia duduk di sisi kanan Allah dan malah menjadi pengantara kita. Apakah yang dapat memisahkan kita dari cinta Kristus? Sengsara? Penindasan? Penganiayaan? Kelaparan? Ketelanjangan? Bahaya? Atau pedang? Dalam segalanya itu kita akan menang dengan jaya karena kekuasaan Kristus yang mencintai kita. Aku yakin bahwa baik maut maupun hidup, malaekat maupun penguasa, halhal sekarang maupun yang kemudian, kekuatan yang di atas maupun yang di bawah, atau makhluk manapun juga, tidak akan dapat memisahkan kita dari cinta Allah, yang dinyatakan dalam Kristus Yesus, Tuhan kita. Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 4: Pembacaan dari kitab Wahyu 19:1-9a
Saya, Yohanes, mendengar suara nyaring himpunan besar di sorga, katanya: “Alleluya! Pokok keselamatan, kemuliaan dan kekuasaan ialah Allah kita. “Maka terdengarlah suara dari takhta Allah: “Pujilah Allah kita, hai sekalian hambaNya, semua yang takwa, baik kecil maupun besar!” Lalu saya mendengar suara orang banyak, seperti gelora air bah, dan seperti deru guruh yang hebat, katanya: “Alleluya! Sebab Tuhan, Allah kita, yang mahakuasa, sudah menjadi raja. Marilah kita bersuka cita dan bersorak-sorai, marilah kita memuliakan Tuhan. Hari pernikahan Anak domba telah tiba, dan mempelaiNya sudah siap berhias. MempelaiNya telah diperkenankan memakai kain lenan halus yang berkilau-kilauan dan putih bersih. Kain lenan itu melambangkan perbuatan baik para kudus.” Lalu malaekat Tuhan berkata kepadaku: “Tulislah: Berbahagialah orang yang diundang ke perjamuan nikah Anak-domba.” Demikianlah sabda Tuhan.
BACAAN INJIL :
Inilah Injil Yesus Kristus menurut santo Matius 19:3-6
Pada suatu hari orang-orang Parisi datang kepada Yesus hendak mencobai Dia. Mereka bertanya: “Bolehkah orang menceraikan isterinya, dengan alasan apa saja?” Jawab Yesus: “Tidakkah kamu baca, bahwa Allah yang menciptakan manusia pada awal mula, menjadikan mereka pria dan wanita? Dan Allah berfirman: Karena itu pria akan meninggalkan ibu bapanya dan mengikatkan diri pada isterinya. Dan keduanya akan hidup bersatu padu jiwa raganya. Jadi, mereka bukan lagi dua, melainkan satu saja. Sebab itu, yang telah disatukan oleh Allah, jangan diceraikan oleh manusia.” Demikianlah sabda Tuhan.
TEMA 3
KEBAHAGIAAN ITU
BERKAT TUHAN DAN TANGGUNGJAWAB KITA
BACAAN I:
Pilihan 1: Pembacaan dari kitab Putera Sirakh 26:14.16-21
Berbahagialah suami yang mempunyai isteri yang baik; umur hidupnya berlipat dua. Isteri berbudi menggembirakan suaminya, sehingga ia mencapai umur tua dengan tenang. Isteri yang baik merupakan kurnia luhur, harta pusaka yang dianugerahkan kepada orang takwa. Kaya atau miskin, hatinya senang, roman mukanya tetap riang gembira. Keelokan isteri yang rajin menyenangkan suami, dan kearifan isteri menguatkan tangan suaminya. Isteri yang tidak cerewet sungguh anugerah Tuhan, dan tak ternilai isteri berpendidikan baik. Isteri sopan merupakan berkat dan rahmat, dan tak bertaralah isteri yang suci murni. Laksana matahari yang terbit di atas gunung Tuhan, demikianlah keelokan isteri yang baik menyinari rumah tangganya. Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 2: Pembacaan dari kitab Kejadian: 24:48-51.58-67
Ketika Abraham sudah tua, ia mengutus hambanya ke kota Aram di Mesopotamia untuk mencarikan Iskak seorang isteri. Sesampai di rumah Betuel, kemenakan Abraham, hamba itu berkata: “Terpujilah Tuhan, Allah tuanku Abraham, sebab Ia telah membimbing saya untuk meminang Ribka menjadi isteri Iskak. Maka, jikalau tuan mau menunjukkan kasih setia kepada Abraham, sudilah tuan mengatakannya. Tetapi jikalau berkeberatan, sudilah tuan mengatakannya terus terang, supaya saya mendapat kepastian”. Lalu Betual dan Laban, ayah dan saudara Ribka menjawab: “Semua ini sudah diatur oleh Tuhan. Maka bukan hak kami untuk mengabulkan atau menolak permintaanmu. Ribka sudah siap; bawalah dia pulang menjadi isteri Iskak, putera Abraham, sesuai dengan firman Tuhan”. Lalu mereka memanggil Ribka dan bertanya: “Maukah engkau pergi bersama orang ini?” Jawabnya: “Ya, aku mau”, Maka mereka melepas Ribka pergi dan inang pengasuhnya, bersama dengan rombongan hamba Abraham. Mereka memberkati Ribka, katanya: “Semoga keturunanmu menjadi berjuta-juta banyaknya, dan semoga mereka mengalahkan semua musuhnya” Lalu Ribka bersama dengan hamba-hambanya berkemas-kemas untuk berangkat. Mereka naik unta dan mengikuti hamba Abraham. Demikianlah Ribka dibawa pulang oleh hamba itu. Pada waktu itu Iskak datang dari sumur Lakhai Roi; ia tinggal di tanah Negeb. Menjelang senja Iskak keluar untuk berjalan-jalan di padang. Ia melayangkan pandangannya melihat sebuah kafilah mendekat. Ribka juga melayangkan pandangannya dan melihat Iskak. Segera ia turun dari untanya dan bertanya kepada hamba Abraham: “Siapakah orang itu yang berjalan di padang menuju kita?” Jawab hamba itu: “Itulah tuan saya”. Lalu Ribka mengenakan tudungnya dan menyelubungi dirinya. Hamba itu melaporkan kepada Iskak bagaimana ia berhasil melaksanakan tugasnya. Maka Iskak mengantar Ribka ke dalam kemahnya. Ia mengambil Ribka menjadi isterinya dan sangat mencintai dia, sehingga ia terhibur atas kematian ibunya. Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 3: Pembacaan dari kitab Tobit: 8:5-10
Pada malam perkawinannya, Tobia berkata kepada Sara: “Kita ini keturunan orang suci. Kita tidak boleh kawin seperti orang yang tak mengenal Allah”. Maka mereka berdoa, agar tetap sehat walafiat. Kata Tobia: “Terpujilah Engkau, Allah leluhur kami. Hendaknya langit dan bumi memuji Engkau: mata air, sungai dan laut beserta segala makhluk yang hidup di dalamnya. Engkau telah membentuk Adam dari tanah dan memberikan Hawa kepadanya sebagai teman hidup. Engkau tahu, ya Tuhan, bahwa aku tidak mengawini Sara ini karena dorongan hawa nafsu. Aku mengawini dia untuk memperoleh keturunan, agar namaMu terpuji untuk selama-lamanya.” Lalu Sara juga berdoa: “Kasihanilah kami, ya Tuhan, kasihanilah kami. Semoga kami tetap sehat walafiat dan bersama-sama mencapai umur panjang.” Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 4: Pembacaan dari surat rasul Paulus kepada umat di Kolose 3:12-17
Saudara-saudara, kamulah umat pilihan Allah; sebab Ia telah menguduskan dan mengasihi kamu. Maka, hendaknya kamupun berbelaskasihan serta bersikap ramah tamah dan rendah hati, lemah lembut lagi sabar. Hendaknya kamu tanggung-menanggung dan suka mengampuni, bila hatimu disakiti. Sebagaimana Kristus memberi ampun kepadamu, demikian pula kamu hendaknya. Utamakanlah cinta kasih, tali pengikat semuanya itu dalam kesatuan yang sempurna. Biarlah damai dan sejahtera Kristus melimpah dalam hati, sebab kamu dipanggil untuk hidup berdamai dalam satu tubuh. Demikian pula hendaknya kamu tahu berterima kasih. Semoga sabda Kristus berakar dan bertumbuh subur dalam hatimu. Hendaknya kamu saling mengajar dan menasihati dengan bijaksana. Lagukanlah Mazmur dan madah pujian bagi Allah, terdorong oleh rahmat Roh Kudus. Apapun yang kamu lakukan dengan kata maupun perbuatan, lakukanlah itu demi Tuhan Yesus Kristus, dan dengan perantaraanNya bersyukurlah kepada Allah Bapa kita. Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 5: Pembacaan dari surat pertama rasul Yohanes 3:18-24
Anak-anakku terkasih, marilah kita saling mengasihi, bukan dengan kata-kata belaka, melainkan dengan perbuatan yang nyata. Dengan demikian kita tahu bahwa kita berasal dari kebenaran; dan kita dapat menghadap Allah dengan hati yang tenang. Sebab jika kita dihukum oleh hati kita, Allah lebih besar daripada hati kita, dan Ia mengetahui segala sesuatu. Kekasih-kekasihku, jika hati kita tidak menghukum kita, maka kita dapat menghampiri Allah penuh kepercayaan; apa saja yang kita minta akan kita peroleh dari padaNya, karena kita menuruti perintahNya dan melaksanakan kehendakNya. Dan inilah perintah Allah, supaya kita percaya akan nama Puteranya Yesus Kristus serta saling mengasihi, seperti diperintahkanNya kepada kita. Setiap orang yang menjalankan perintahNya, akan tinggal dalam Allah dan Allah dalam dia. Dan kita tahu bahwa Ia tinggal dalam kita, karena Roh yang telah diberikanNya kepada kita. Demikianlah sabda Tuhan.
BACAAN INJIL :
Pilihan 1: Inilah Injil Yesus Kristus menurut Santo Yohanes 15:12-16
Pada suatu ketika Yesus bersabda kepada murid-muridNya: “Inilah perintahKu, bahwa kamu harus saling mengasihi seperti Aku mengasihi kamu. Tidak ada kasih yang lebih besar daripada kasih seorang yang menyerahkan nyawa untuk sahabat-sahabatnya. Kamu sungguh sahabatKu, jikalau kamu melaksanakan yang Kuperintahkan kepadamu. Aku tidak lagi menyebut kamu hamba, karena seorang hamba tidak tahu apa yang dibuat oleh tuannya. Tetapi kamu kusebut sahabat, karena segala yang Kudengar dari BapaKu telah kunyatakan kepadamu. Bukannya kamu yang memilih Aku melainkan Aku yang memilih kamu. Kamu telah Kutetapkan agar pergi dan berbuah, dan buahmu tinggal tetap. Maka Bapa akan memberikan kepadamu apa saja yang kamu minta.” Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 2: Inilah Injil Yesus Kristus menurut Santo Yohanes 2:1-11
Pada suatu hari diadakan pernikahan di kota Kana di Galilea, dan ibu Yesus hadir di situ. Yesus dan murid-muridNya diundang juga ke pesta nikah itu. Ketika mereka kekurangan anggur, ibu Yesus berkata: “Mereka kehabisan anggur.” Jawab Yesus: “Itu bukan urusanKu, ibu. SaatKu belum tiba”. Tetapi ibu Yesus berkata kepada pelayan-pelayan: “Lakukanlah apa saja yang dikatakanNya kepadamu.” Di situ tersedia enam tempayan untuk pembasuhan menurut adat orang Yahudi, masing-masing isinya sekitar seratus liter. Yesus berkata kepada pelayan-pelayan itu: “Isilah tempayan-tempayan ini dengan air”. Merekapun mengisinya sampai penuh. Lalu kata Yesus kepada mereka: “Nah, cedoklah dan bawalah kepada pemimpin pesta”. Mereka membawanya. Setelah pemimpin pesta itu mengecap air yang telah menjadi anggur, ia memanggil pengantin pria. Ia tidak tahu dari mana datangnya anggur itu, hanya pelayan-pelayan mengetahuinya. Maka pemimpin pesta berkata kepada pengantin pria: “Biasanya orang menghidangkan anggur yang baik dulu, dan sesudah orang puas minum barulah yang kurang baik. Akan tetapi engkau menyimpan anggur yang baik sampai sekarang.” Demikianlah Yesus mulai mengerjakan tanda-tandaNya di kota Kana di Galilea. Dengan tanda pertama ini Ia menyatakan kemulianNya, dan murid-muridNya percaya kepadaNya. Demikianlah sabda Tuhan.
TEMA 4
CINTA MEMPERSATUKAN
BACAAN I:
Pilihan 1: Pembacaan dari kitab Kejadian 2:18-24
Tuhan Allah bersabda: “Tidak baik kalau manusia itu sendirian saja. Baiklah Kubuat untuknya seorang pembantu yang serupa dengan dia”. Tuhan membentuk dari tanah semua makhluk yang bernyawa di atas bumi. Dan juga burungburung di udara. Tuhan Allah menghantarkannya kepada Adam, supaya Adam melihat dan memberi nama kepada mereka. Adam memanggil semua makhluk hidup, burung-burung di udara, binatang-binatang di darat, dengan nama mereka. Tetapi Adam tidak menemukan seorang pembantu yang serupa dengan dirinya. Lalu Tuhan membuat Adam tertidur. Ketika Adam tidur lelap, Tuhan mengambil satu dari rusuknya dan mengisi tempat itu dengan daging. Lalu Tuhan Allah membentuk rusuk yang telah diambilNya menjadi seorang wanita. Wanita itu dihantarNya kepada Adam. Maka Adam pun berkata: “Inilah tulang dari tulangku, dan daging dari dagingku. Dia akan disebut wanita, karena diambil dari pria”. Karena itu pria akan meninggalkan ibu bapanya, dan mengikatkan diri pada isterinya. Dan keduanya akan hidup bersatu padu jiwa raganya. Demikianlah Sabda Tuhan.
Pilihan 2:Pembacaan dari kitab Tobit 7:9c-10.11c-17
Raguel mengajak Tobia dan temannya makan bersama. Tetapi Tobia berkata: “Saya tidak akan makan atau minum apa-apa, sebelum bapa meluluskan permintaan saya dan berjanji memberikan Sara, puteri bapa, kepada saya”. Raguel bimbang dan tidak berani menjawab. Melihat itu malaekat Rafael berkata:”Janganlah bapa takut memberikan puteri bapa kepadanya, sebab ia ditentukan Allah untuk menjadi isteri pemuda saleh ini. Itulah sebabnya orang lain tidak diijinkan mengawini dia”. Maka Raguel berkata: “Akhirnya Allah mengabulkan doa dan tangisku. Aku yakin bahwa Allah menghantar kamu kepadaku, supaya puteriku dapat dikawini saudara sepupunya, sesuai dengan peraturan hukum Musa. Jangan khawatir, aku menyerahkan puteriku kepadamu”. Raguel lalu memegang tangan kanan puterinya dan meletakkannya di atas tangan kanan Tobia, sambil berkata: “Semoga Allah Abraham, Allah Ishak dan Allah Yakub menyertai kamu. Semoga Ia menyatukan kamu dan melimpahi kamu dengan berkatNya”. Lalu mereka mengambil kertas dan menulis perjanjian nikah. Sesudah itu mereka makan dan minum serta memuji Allah. Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 3: Pembacaan dari surat pertama rasul Petrus 3:1-9
Saudara-saudara terkasih, hendaknya para isteri tunduk kepada suaminya. Dengan demikian mungkinlah seorang suami yang tidak percaya akan sabda Allah, diyakinkan oleh kelakuan isterinya tanpa banyak bicara, sebab ia melihat betapa murni dan saleh hidup isterinya. Janganlah kamu hanya menghiasi badanmu dengan merias rambut, dengan memakai perhiasan emas atau dengan mengenakan pakaian yang indah-indah. Tetapi hiasilah batinmu dengan perhiasan yang tersembunyi, yang tidak akan binasa, yang timbul dari hati yang lemah lembut dan tenteram, yang amat berharga dalam pandangan Allah. Begitulah wanita-wanita suci dulu berdandan, yaitu wanita yang menaruh harapannya pada Allah. Mereka tunduk kepada suaminya, seperti Sara taat kepada Abraham, dan yang menyebut dia tuannya. Kamu menjadi puteri-puterinya kalau kamu berlaku baik dan tidak takut akan ancaman. Demikian juga kamu, para suami, hendaknya kamu menaruh pengertian kepada isterimu dalam hidup bersama, dan hormatilah mereka sebagai kaum yang lemah, sebab mereka juga ahli waris rahmat kehidupan. Kalau begitu, doamu tidak ditolak. Dan akhirnya, hendaklah kamu semua seia sekata dan seperasaan. Hendaklah kamu mengasihi saudara-saudara dan bersikap lemah lembut dan rendah hati. Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan, atau caci maki dengan caci maki, tetapi sebaliknya, hendaklah kamu memberkati. Karena untuk itulah kamu dipanggil, supaya kamu sendiri juga memperoleh berkat. Demikianlah sabda Tuhan.
BACAAN INJIL :
Pilihan 1: Inilah Injil Yesus Kristus menurut Santo Yohanes 17:20-26
Pada suatu ketika Yesus menengadah serta berdoa: “Bapa yang kudus, Aku berdoa bukan saja untuk mereka itu, tetapi juga untuk orang-orang, yang akan percaya kepadaKu karena perkataan mereka. Semoga mereka semua bersatu, seperti engkau, ya Bapa, berada dalam Aku dan Aku dalam Engkau. Semoga merekapun bersatu dalam kita, agar dunia percaya bahwa Engkaulah yang mengutus Aku. Kemuliaan yang Kauberikan kepadaKu, telah Kuberikan kepada mereka, supaya mereka bersatu seperti Kita, aku di dalam mereka dan Engkau di dalam Aku, supaya mereka bersatu dengan sempurna, dan dunia mengetahui bahwa Engkau mengutus Aku, dan bahwa Engkau mencintai mereka seperti Engkau mencintai Aku. Bapa, Aku menghendaki agar semua orang yang Kauserahkan kepadaKu, tinggal bersamaKu ditempat Aku berada, supaya mereka memandang kemuliaan, yang telah Kau berikan kepadaKu. Sebab Engkau telah mencintai Aku sebelum dunia tercipta. Bapa yang adil, dunia tak mengenal Engkau, tetapi Aku mengenal Engkau, dan mereka mengetahui bahwa Engkau mengutus Aku. Aku telah menyatakan namaMu kepada mereka dan akan tetap menyatakannya, agar cintaMu kepadaKu menetap dalam hati mereka, seperti Akupun berada dalam mereka.” Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 2: Inilah Injil Yesus Kristus menurut Santo Markus 10:6-9
Yesus kemudian mengajar murid-muridNya dan berkata: “Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka lakilaki dan perempuan, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia”. Demikianlah sabda Tuhan.
TEMA 5:
CINTA BERKURBAN
BACAAN I:
Pilihan 1: Pembacaan dari kitab Kejadian 1:26-28.31a
Berfirmanlah Allah: “Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikanikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi.” Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambarNya, menurut gambar Allah diciptakanNya dia; lakilaki dan perempuan diciptakanNya mereka. Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: “Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burungburung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi. Maka Allah melihat segala yang dijadikanNya itu, dan sungguh amat baik. Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 2: Pembacaan dari surat rasul Paulus kepada umat di Roma 12:1-2.9-18
Saudara-saudara, demi kerahiman Allah aku memperingatkan kamu: persembahkanlah tubuhmu sebagai kurban yang hidup, yang suci dan berkenan pada Allah. Itulah ibadatmu yang sejati. Janganlah kamu menyesuaikan diri dengan dunia ini, melainkan berubahlah menjadi manusia berbudi baru, sehingga kamu sanggup membedakan apa yang dikehendaki Allah apa yang baik, apa yang berkenan padaNya, dan apa yang sempurna. Kasihmu janganlah pura-pura! Jauhilah yang jahat dan lakukanlah yang baik. Hendaklah kamu saling mencintai sebagai saudara dan saling mendahului dalam memberi hormat. Janganlah kegiatanmu berkurang, hendaknya semangatmu bernyalanyala. Layanilah Tuhan, bersukacitalah dalam pengharapan, sabarlah dalam kesesakan, dan bertekunlah dalam doa. Dampingilah orang-orang seiman dalam kekurangannya, berilah tumpangan kepada orang-orang asing. Berkatilah orang yang menganiaya kamu. Berkatilah dan jangan mengutuk! Bersukacitalah dengan orang yang bersuka cita, dan menangislah dengan orang yang menangis. Hendaklah kamu sehati sependapat; jangan pikirkan yang muluk-muluk, tetapi perhatikanlah yang sederhana. Janganlah menganggap dirimu pandai. Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan; hendaklah kamu berlaku baik terhadap setiap orang. Sedapat-dapatnya dari pihakmu, hiduplah dalam damai dengan semua orang. Demikianlah Sabda Tuhan.
Pilihan 3: Pembacaan dari surat pertama rasul Paulus kepada umat di Korintus 6:13c-15a.17-20
Saudara-saudara, tubuh bukanlah untuk percabulan, melainkan untuk Tuhan, dan Tuhan untuk tubuh. Allah telah membangkitkan Tuhan, dan dengan kuasaNya Ia akan membangkitkan kita pula. Tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu itu anggota Kristus? Barangsiapa mempersatukan diri dengan Tuhan, menjadi satu roh denganNya. Jauhilah percabulan. Dosa manapun yang diperbuat orang, dilakukan di luar tubuh. Tetapi yang melakukan percabulan, berdosa terhadap tubuhnya sendiri. Tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu itu kenisah Roh kudus yang berdiam dalam dirimu dan yang kamu terima dari Allah? Karena itu tubuhmu bukanlah milikmu sendiri. Sebab kamu telah dibeli dengan harga yang mahal. Maka muliakanlah Allah dalam tubuhmu. Demikianlah sabda Tuhan.
BACAAN INJIL :
Pilihan 1: Inilah Injil Yesus Kristus menurut Santo Matius 5:13-16
Yesus berkata kepada murid-muridNya: “Kamu ini garam dunia. Jika garam hilang rasanya, tak mungkin dibuat asin lagi. Tiada gunanya lagi, maka dibuang dan diinjak-injak orang di jalan. Kamu ini cahaya dunia. Sebuah kota yang didirikan di atas gunung, tak mungkin tersembunyi. Begitu pula lampu yang dinyalakan, tidak ditaruh di bawah gantang, melainkan di atas kaki dian, agar dapat menerangi semua orang dalam rumah. Demikianlah cahayamu harus bersinar di depan orang, agar mereka melihat perbuatanmu yang baik, dan memuji Bapamu di sorga.” Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 2: Inilah Injil Yesus Kristus menurut santo Matius 7:21.24-29
Yesus bersabda kepada murid-muridNya: “Bukan setiap orang yang berseru kepadaKu: “Tuhan, Tuhan! akan masuk kerajaan Allah, melainkan yang melakukan kehendak BapaKu di sorga.Semua orang yang mendengar ajaranKu dan melakukannya, dapat disamakan dengan seorang bijaksana, yang membangun rumahnya diatas wadas. Angin bertiup kencang, hujan turun, sungai meluap dan melanda rumah itu, tetapi rumah itu tidak roboh, sebab didirikan di atas wadas.”
Demikianlah sabda Tuhan.
Pilihan 3: Inilah Injil Yesus Kristus menurut Santo Matius 5:1-12a
Pada suatu hari Yesus mendaki lereng sebuah bukit, sebab melihat banyak orang yang datang. Setelah Ia duduk, datanglah murid-muridNya. Lalu Yesus mulai berbicara dan menyampaikan ajaran ini kepada mereka: “Berbahagialah yang hidup miskin terdorong oleh Roh Kudus, sebab bagi merekalah kerajaan Allah. Berbahagialah yang berduka cita, sebab mereka akan dihibur oleh Allah. Berbahagialah yang lembut hati, sebab mereka akan mewarisi tanah pusaka Allah. Berbahagialah yang haus akan kebenaran, sebab mereka akan dipuaskan Allah. Berbahagialah yang berbelaskasihan kepada orang lain, sebab Allah akan berbelaskasihan kepada mereka. Berbahagialah yang suci hatinya, sebab mereka akan memandang Allah. Berbahagialah yang mengusahakan perdamaian, sebab Allah akan menyebut mereka anak-anakNya. Berbahagialah yang dikejar-kejar karena taat kepada Tuhan, sebab bagi merekalah kerajaan Allah. Berbahagialah kamu, kalau diejek, dianiaya atau difitnah karena Aku; bersukacita dan bergembiralah, sebab besarlah ganjaranmu di sorga.”
Demikianlah sabda Tuhan.
HOMILI OLEH IMAM: semua duduk
Upacara Perkawinan
UPACARA PERKAWINAN
(Setelah homili, semua diminta berdiri. Saksi mendampingi ke dua mempelai di sebelah kanan dan kirinya.)
K E S E D I A A N
(dilaksanakan sambil berjabat tangan)
Pilihan 1 :
I : Mempelai berdua yang bahagia, saudara telah datang kemari untuk merayakan sakramen perkawinan di hadapan pejabat Gereja dan disaksikan oleh umat beriman. Kristus memberkati dan meneguhkan saudara, agar saudara sanggup saling mencintai dengan setia dan menunaikan tanggung jawab sebagai suami istri. Maka sekarang saya minta, supaya saudara menyatakan maksud dan isi hati saudara dengan menjawab pertanyaan saya:
IMAM BERTANYA KEPADA MEMPELAI PRIA.
I : .......... (nama mempelai), Adakah saudara meresmikan perkawinan ini sungguh dengan ikhlas hati?
M: Ya, sungguh.
I : Bersediakah saudara mengasihi dan menghormati istri saudara sepanjang hidup?
M: Ya, saya bersedia.
I : Bersediakah saudara menjadi bapa yang baik bagi anak-anak akan yang dipercayakan Tuhan kepada saudara, dan mendidik mereka menjadi orang Katolik yang setia?
M: Ya, saya bersedia.
KEMUDIAN IMAM BERTANYA KEPADA MEMPELAI WANITA
I : ...........(nama mempelai wanita), Adakah saudari meresmikan perkawinan ini sungguh dengan ikhlas hati?
M: Ya, sungguh.
I : Bersediakah saudari mengasihi dan menghormati suami saudara sepanjang hidup?
M: Ya, saya bersedia.
I : Bersediakah saudari menjadi ibu yang baik bagi anak-anak yang dipercayakan Tuhan kepada saudara, dan mendidik mereka menjadi orang Katolik yang setia?
M: Ya, saya bersedia.
Pilihan 2
M: Romo, sesuai dengan petunjuk Tuhan sendiri kami berdua telah saling memilih sebagai teman hidup. Maka sekarang kami mohon kesediaan Romo meresmikan hubungan kami sebagai suami istri menurut adat Gereja.
I : Para saksi yang terhormat, adakah sesuatu yang menghalangi perkawinan ini menurut adat Gereja?
S : Setahu kami tidak ada halangan untuk meresmikan perkawinan ini. Dari sebab itu kami mendukung permohonan kedua mempelai.
I : Mempelai berdua yang bahagia, setelah mengadakan penyelidikan seperlunya (dan dikuatkan oleh pernyataan para saksi), saya selaku pejabat Gereja meluluskan permintaan saudara. Akan tetapi sebelum perkawinan saudara diresmikan, saya minta saudara menyatakan kesungguhan hati saudara di hadapan umum?
MEMPELAI PRIA BERKATA :
M: Saya, ......(nama), menyatakan bahwa saya meresmikan perkawinan ini dengan ikhlas hati. Saya bersedia mencintai dan menghormati istri saya sepanjang hidup. (Saya bersedia menjadi bapa yang baik bagi anak-anak yang akan dipercayakan Tuhan kepada saya).
LALU MEMPELAI WANITA BERKATA :
M: Saya, ......(nama), menyatakan bahwa saya meresmikan perkawinan ini dengan ikhlas hati. Saya bersedia mencintai dan menghormati suami saya sepanjang hidup. (Saya bersedia menjadi ibu yang baik bagi anak-anak yang akan dipercayakan Tuhan kepada saya).
PERJANJIAN NIKAH
(dilakukan sambil meletakkan tangan di atas kitab suci)
Pilihan 1 :
I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing mengucapkan perjanjian nikah di bawah sumpah.
MEMPELAI PRIA :
Dihadapan imam dan para saksi saya, ......(nama), menyatakan dengan tulus ikhlas, bahwa........ (nama mempelai wanita) yang hadir di sini mulai sekarang ini menjadi istri saya. Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini.
MEMPELAI WANITA :
Dihadapan imam dan para saksi saya, ......(nama), menyatakan dengan tulus ikhlas, bahwa....... (nama mempelai pria) yang hadir di sini mulai sekarang ini menjadi suami saya. Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini.
Pilihan 2 :
I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan mengucapkan perjanjian nikah satu persatu.
MEMPELAI PRIA :
..........(nama mempelai wanita). Saya memilih engkau menjadi istri saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, di waktu sehat dan sakit, dan saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.
MEMPELAI WANITA :
..........(nama mempelai pria). Saya memilih engkau menjadi suami saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, diwaktu sehat dan sakit, dan saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.
Pilihan 3 :
I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing menjawab pertanyaan saya:
I : .......(nama mempelai pria), maukah saudara menikah dengan .......(nama mempelai wanita) yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka?
M: Ya, saya mau.
I : ........(nama mempelai wanita), maukah saudara menikah dengan ........(nama mempelai pria) yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka?
M: Ya, saya mau.
PEMBERKATAN NIKAH
I : Atas nama Gereja Allah dan dihadapan para saksi dan hadirin sekalian, saya menegaskan bahwa perkawinan yang telah diresmikan ini adalah perkawinan katolik yang sah. Semoga sakramen/upacara kudus ini menjadi bagi saudara berdua sumber kekuatan dan kebahagiaan. Yang dipersatukan Allah, janganlah diceraikan manusia.
U : Janganlah diceraikan manusia.
DOA UNTUK MEMPELAI
Pilihan 1
I : Marilah kita berdoa bagi kedua mempelai ini yang sudah menikah di hadapan altar. Semoga mereka seumur hidup bersatu dalam cinta kasih.
I : Bapa yang kudus, Engkau menciptakan manusia menurut citraMu, sebagai pria dan wanita Kauciptakan mereka. Engkau menetapkan agar mereka sebagai suami istri bersatu lahir batin dan sehati sejiwa melaksanakan tugasnya di tengah masyarakat.
( ) Ya Allah, Engkau memilih cinta kasih suami istri untuk melambangkan rencana cintaMu dan perjanjian yang Kauikat dengan umatMu. Lambang ini Kauberi arti sepenuhnya dalam perkawinan kaum beriman yang menandakan hubungan cinta antara Kristus dengan GerejaNya. Kami mohon, ulurkanlah tanganMu dengan rela atas kedua mempelai (........ dan .........) ini, dan berkatilah mereka.
Tuhan, kedua mempelai ini telah saling menerima sakramen perkawinan. Semoga mereka saling menyalurkan anugerah cinta kasihMu dan saling menandakan kehadiranMu dalam kerukunan yang akrab mesra. Semoga mereka membangun rumah tangga yang bahagia, mendidik anak-anaknya menurut ajaran Injil dan akhirnya layak memasuki keluargaMu di surga. Tuhan, sudilah melimpahkan berkatMu kepada mempelai wanita ....ini, supaya ia memenuhi tugasnya sebagai istri dan ibu, menciptakan suasana akrab dalam rumah tangganya dan menghiasi diri dengan keramahan dan sopan santun. Tuhan, berkatilah juga mempelai pria ........ ini, semoga ia melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai suami yang setia dan bapa yang bijaksana. Ya Bapa yang kudus, kedua mempelai ini telah menikah di hadapanMu. Semoga mereka kelak dengan gembira mengambil bagian dalam perjamuan surgawi. Demi Kristus, pengantara kami.
U : Amin.
Pilihan 2
I : Saudara-saudara yang terkasih, marilah kita berdoa dengan rendah hati dan memohonkan berkat Allah untuk kedua mempelai ini. Mereka telah menerima sakramen/melangsungkan perkawinan. Semoga Allah melindungi mereka dengan murah hati.
I : Bapa yang kudus, pencipta alam semesta, Engkau telah menciptakan pria dan wanita dan melimpahi persatuan mereka dengan berkatMu. Dengan rendah hati kami berdoa bagi kedua mempelai yang Kaupersatukan dalam sakramen perkawinan. Semoga rahmatMu berlimpah-limpah turun atas mereka. Semoga mereka saling menyerahkan diri dalam perkawinan supaya dapat membahagiakan keluarganya dengan keturunan dan memperkaya GerejaMu dengan umat baru.
Ya Tuhan, semoga mereka memuji Engkau dalam suka dan mencari Engkau dalam duka. Semoga mereka dalam jerih payah bersukacita atas kehadiranMu dan dalam kesulitan hidup merasakan perlindunganMu. Semoga di tengah umat, mereka berdoa memuji Engkau dan di tengah masyarakat menjadi saksiMu yang berani. Semoga mereka mencapai usia lanjut yang sejahtera dan bersama dengan sahabat-sahabatnya akhirnya memasuki kerajaan surga. Demi Kristus, pengantara kami.
U : Amin.
Pilihan 3
I : Saudara-saudara yang terkasih, marilah kita berdoa dengan rendah hati, supaya Tuhan rela mencurahkan berkat dan rahmatNya atas kedua mempelai ini yang telah menikah dalam Kristus. Mereka sudah dipersatukan dalam perjanjian suci. Semoga mereka bersatupadu dalam cinta kasih.
Semua hadirin berdoa sejenak dalam hati. Kemudian imam meneruskan dengan tangan terentang:
I : Ya Allah, Engkau menciptakan segala sesuatu dengan kekuatan kuasaMu. Engkau menciptakan manusia menurut citraMu. Engkau menciptakan pria dan wanita supaya mereka dipadukan menjadi satu. Engkau mengajarkan bahwa perkawinan yang telah Kauteguhkan tak boleh diceraikan.
() Ya Allah, Engkau menguduskan ikatan suami isteri dan mengangkat perjanjian nikah menjadi lambang persatuan Kristus dengan Gereja.
() Ya Allah, sejak awal mula Engkau menghubungkan wanita dengan pria dan memberkati perkawinan mereka dengan kesuburan. Inilah satu-satunya berkat yang tidak dibatalkan oleh dosa asal dan tidak pula dihanyutkan oleh air bah.
Pandanglah dengan rela mempelai wanita ini, agar rahmat cinta dan damai tinggal dalam hatinya. Semoga ia menjadi isteri yang setia dan ibu yang baik seperti wanita-wanita kudus yang dipuji dalam Kitab Suci. Kami berdoa pula untuk mempelai pria ini, semoga ia selalu berusaha menunaikan tanggungjawabnya baik terhadap isteri dan anak-anak maupun terhadap masyarakat. Dan kini kami mohon kepadaMu, ya Tuhan, semoga kedua mempelai ini tetap berpegang pada iman dan perintah-perintahMu. Semoga mereka bersatu sebagai suami isteri, terpandang karena peri hidup yang baik dan berjasa untuk sesama dan lingkungan mereka. Kuatkanlah mereka dengan semangat Injil, sehingga mereka menjadi saksi Kristus bagi semua orang. (Semoga mereka subur dan berketurunan, menjadi orang tua yang patut dicontoh dan berbahagia melihat anak cucunya kelak). Semoga mereka mencapai usia lanjut dan akhirnya memasuki kehidupan bahagia dalam kerajaan surga. Demi Kristus, pengantara kami.
U : Amin.
Pilihan 4
I : Saudara-saudara yang terkasih, marilah kita berdoa dengan rendah hati, supaya Tuhan rela mencurahkan berkat dan rahmatNya atas kedua mempelai ini yang telah meresmikan perkawinannya. Semoga mereka seumur hidup bersatu dalam cinta kasih.
hening sejenak
Bapa yang kudus, Engkau menciptakan manusia menurut citraMu, sebagai pria dan wanita Kau ciptakan mereka. Engkau menetapkan agar mereka sebagai suami isteri bersatu lahir batin dan sehati sejiwa melaksanakan tugasnya di tengah masyarakat.
Pandanglah dengan rela mempelai wanita ini, agar rahmat cinta dan damai tinggal dalam hatinya. Semoga ia memenuhi tugasnya sebagai isteri (dan ibu), menciptakan suasana akrab dalam rumah tangganya dan menghiasi diri dengan keramahan dan sopan santun.
Ya Tuhan, berkatilah juga mempelai pria ini, semoga ia selalu berusaha menunaikan tanggungjawabnya, baik terhadap isteri dan anak-anak maupun terhadap masyarakat. Dan kini kami mohon kepadamu, ya Tuhan, semoga kedua mempelai ini tetap bersatu sebagai suami isteri, terpandang karena peri hidup yang baik dan berjasa untuk sesama dalam lingkungan mereka. Semoga mereka subur dan berketurunan, menjadi orang tua yang patut dicontoh dan berbahagia melihat anak cucunya.
Semoga mereka mencapai usia lanjut dan akhirnya memasuki kehidupan bahagia dalam kerajaan surga. Demi Kristus, pengantara kami.
U : Amin.
Lambang Perkawinan
LAMBANG-LAMBANG PERKAWINAN
PEMBERKATAN CINCIN
Pilihan 1
I : Ya Allah, sumber kesetiaan, berkatilah + kedua cincin ini, supaya menjadi lambang kesetiaan bagi suami istri ini.
Pilihan 2
I : Ya Tuhan, kami mohon, curahkanlah berkatMu + atas kedua cincin ini. Semoga kedua mempelai yang mengenakannya tetap bersatu dalam kesetiaan, saling mencintai dan menghormati, serta hidup dalam damai seturut kehendakMu. Demi Kristus, pengantara kami.
Pilihan 3
I : Ya Tuhan, berkatilah + cincin ini, yang merupakan tanda kesetiaan dan cinta kasih hamba-hambaMu ini. Semoga cincin ini mengingatkan mereka akan cinta kasih dan kesetiaan yang mereka janjikan pada hari bahagia ini. Demi Kristus, pengantara kami.
PEMBERKATAN SALIB, ROSARIO DAN KITAB SUCI (BENDA-BENDA ROHANI)
I : Ya Tuhan, kami haturkan benda-benda rohani ini ke hadiratMu. Sudilah Engkau memberkati + benda-benda rohani ini. Semoga siapa pun yang memandangnya, memakainya untuk berdoa, menerima kelimpahan rahmat kasihMu sendiri, agar dalam kuasa salibMu mampu memikul salib kehidupannya sehari-hari, agar oleh kuasa sabdaMu terbangunlah hidupnya menjadi putera-puteri yang Kaukasihi dan berkenan kepadaMu, agar oleh dukungan doa bunda Maria, doa-doanya berkenan kepadaMu dan Kaukabulkan demi keselamatan jiwa dan raganya. Oleh Kristus Tuhan dan Pengantara kami.
U : Amin.
Kemudian Imam menyerahkan cincin kepada mempelai sambil berkata:
I : Kenakanlah cincin ini pada jari isteri/suami saudara sebagai lambang cinta dan kesetiaan.
Mempelai mengenakan cincin pada pasangannya sambil berkata:
M : ..........(nama pasangannya), terimalah cincin ini sebagai lambang kesetiaan dan cinta kasihku.
BUKA WARING
Mempelai pria membuka selubung mempelai wanita, sementara imam berkata:
I : Semoga wajah saudara selalu berseri-seri untuk menghibur suami saudara, dan semoga ikatan cinta kasih saudara berdua yang diresmikan dalam perayaan ini menjadi bagi saudara sumber kebahagiaan sejati.
TANDATANGAN
Bersamaan dengan mempelai mohon doa restu, para saksi mengisi data dan menandatangani surat kesaksian mereka.
MOHON DOA RESTU
I : Saudara-saudara, kini tiba saatnya mempelai berdua menunjukkan tanda terima kasih dan bakti kepada orang tua/walinya.
Kemudian, mempelai menghadap kepada orang tua/wali - Semua duduk.
Setiap kali sesudah sungkem kepada orangtua/wali mempelai akan menerima 'bekal' rohani dari orang tua yang ditandakan dengan Kitab Suci, Salib dan Rosario. Sambil mengulurkan Kitab Suci di nampan, orang tua/wali (bisa salah satu saja) berkata:
OT: Anak-anakku terimalah Kitab Suci ini, yang berisikan Sabda Tuhan sendiri untuk membangun hidupmu berdua. Bacalah, renungkanlah, dan laksanakanlah pesan-pesannya. Niscaya hidupmu berdua akan dipenuhi dengan rahmat kasih Allah, dan memancarkannya kasih Allah itu dalam setiap langkah kehidupanmu.
Kemudian, mempelai datang kepada orangtua/wali yang satunya lagi untuk memohon doa restu. Sesudah selesai sungkem, orangtua/wali memberikan 'bekal' rohani yang ditandakan dengan Salib dan Rosario. Sambil mengulurkan Salib dan Rosario di nampan, orangtua/wali (bisa salah satu saja) berkata:
I : Anak-anakku, terimalah Salib dan Rosario ini. Pandanglah dan pakailah untuk berdoa. Baik di saat suka maupun di saat duka. Niscaya kegembiraanmu akan berubah menjadi kebahagiaan yang tak dapat diambil dari hidupmu, dan dukamu akan menjadi ketabahan penuh pengharapan dan penghiburan. Dan doa-doamu akan semakin berkenan kepada Tuhan
Doa Umat
D O A U M A T
Pilihan 1
P : Saudara-saudara terkasih, kedua mempelai ini telah mengikat perjanjian nikah di hadapan Allah dan di hadapan para hadirin. Marilah kita mendoakan mereka, agar mereka tetap bahagia dalam lindungan Tuhan.
L : Semoga mereka menghayati hidup perkawinan dalam cinta kasih dan damai, sehingga rahmat dan kebaikan Kristus bersinar dari rumah tangga mereka. Kami mohon
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Semoga mereka mendasarkan keluarganya atas keyakinan keagamaan mereka, sehingga teladan hidup mereka mendekatkan orang lain kepada Allah. Kami mohon
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Semoga cinta kasih mereka diberkati oleh Tuhan dengan kurnia yang berlimpah, sehingga anak-anak yang dianugerahkan kepada mereka sungguh-sungguh menggembirakan hati orang tuanya. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Semoga mereka tetap sehat walafiat dan sanggup menjalankan tugasnya dalam masyarakat, sehingga mereka berjasa bagi sesama, dan keluarga mereka aman sentosa. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Semoga orang tua mereka merasa terhibur karena menyaksikan kebahagiaan anaknya, sehingga pengantin baru ini sungguh diterima dalam lingkungan kaum kerabatnya. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
P : Ya Tuhan, Allah kami, peliharalah saudara saudara kami ini dalam cintaMu, teguhkanlah dan bantulah mereka seumur hidup, dan bimbinglah mereka dalam usaha menciptakan keluarga bahagia. Demi Kristus, pengantara kami.
Pilihan 2
P : Marilah kita berdoa untuk kedua mempelai ini, untuk sanak saudara mereka dan untuk seluruh umat Allah.
L : Ya Tuhan, pencipta dan pembimbing manusia, lindungilah kedua mempelai ini dan persatukanlah mereka dalam cinta kasih. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Ya Tuhan, pemberi hidup dan sumber selamat, berkatilah kedua mempelai ini dan hiburlah hati mereka dalam anak-anaknya. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Ya Tuhan, pemberi damai dan kesejahteraan, dampingilah kedua mempelai ini, berilah hasil gemilang kepada pekerjaan mereka dan peliharalah sanak saudara mereka dalam kerukunan. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Ya Tuhan, pelindung dan penyelamat kami, tunjukkanlah belas kasihMu kepada kami semua dan limpahilah keluarga-keluarga kami dengan kurniaMu. Kami mohon
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Ya Tuhan, gembala dan penghibur umat, bahagiakanlah arwah nenek moyang keluarga ini dan terimalah mereka dalam perjamuan nikah PuteraMu. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
P : Ya Tuhan, Bapa yang mahabaik, Engkaulah sumber cinta kasih. Semoga kedua mempelai ini tumbuh dalam cinta dan hidup dalam kerukunan dan damai, sampai akhirnya Engkau memanggil mereka kepada kebahagiaan abadi di surga. Demi Kristus, pengantara kami.
Pilihan 3
P : Saudara-saudara terkasih, marilah kita menyampaikan permohonan kita kepada Allah, agar ia menyatukan kedua mempelai ini dalam cinta kasih, dan melimpahi mereka dengan berkatNya.
L : Semoga kedua mempelai ini tetap hidup dalam cinta kasih sejati, menjauhi kejahatan dan melakukan kebaikan, tetap setia satu sama lain dan saling menghormati. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Semoga mereka bersukacita dalam pengharapan, bersabar dalam kesesakan, tekun dalam doa, dan murah hati kepada kaum fakir miskin. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Semoga mereka bersukacita dengan orang yang bersuka cita, menangis dengan orang menangis, dan seia sekata dalam hidup mereka bersama. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Semoga mereka membalas kejahatan dengan kebaikan, berlaku jujur terhadap setiap orang, bersemangat dan rajin dalam pekerjaan, dan hidup dalam damai dengan semua orang. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Semoga mereka mengasihi kaum kerabatnya, bersikap lemah lembut dan rendah hati, suka damai dan bersahaja, serta tahu berterima kasih dan membalas budi. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
P : Allah yang mahamurah, Engkau membahagiakan setiap orang yang mengasihi saudaranya dengan segenap hati. Semoga hamba-hambaMu ini tetap Kaupelihara dalam kerukunan dan damai sehingga mereka saling mencintai dengan kasih sejati, dan mampu membangun rumah tangga yang sungguh bahagia. Demi Kristus, pengantara kami.
Pilihan 4
P : Saudara-saudara terkasih, marilah menghaturkan puji dan syukur kepada Tuhan atas terlaksananya saling menerimakan sakramen perkawinan ini.
Mempelai pria: Allah Bapa di surga, hormat dan puji syukur kami haturkan kepadaMu atas segala anugerah yang telah Kauberikan kepada kami. Lebih-lebih karena pada hari ini, kami berdua telah Kaupersatukan dalam ikatan suci sakramen perkawinan. Ya Bapa, kami serahkan dalam tanganMu, keluarga yang baru kami bangun ini, agar kami dapat selalu hidup dalam jalinan cinta kasihMu. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
Mempelai Wanita: Allah, Bapa yang mahabaik, pujian syukur teriring ucapan terima kasih bagiMu karena kami telah Kauanugerahi orang tua yang telah mendidik kami dengan penuh kasih sayang. Kauberikan pula saudara-saudara yang telah menemani dan mendampingi kami. Curahkanlah berkatMu. Dampingilah mereka agar selalu dapat hidup rukun, dan mengalami damai sejahtera, sehat lahir dan batin. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
Mempelai berdua: Terimalah pula ungkapan syukur kami, ya Allah bersama dan untuk Romo ....., seluruh anggota koor dan semua Saudara yang telah menyemarakkan perayaan suci ini. Berkatilah mereka, agar selalu merasakan kebahagiaan hidup, baik di dalam keluarganya maupun di dalam masyarakat. Semoga kami senantiasa Kaupersatukan, agar kelak dapat bersatu kembali dalam perjamuan abadi di surga. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
Mempelai berdua: Bapa yang mahabaik, dalam rasa sukacita ini, kami mengingat pula saudara-saudari kami yang telah Kaupanggil menghadap ke hadiratMu (.... bisa disebutkan ....). Mereka pun telah berjasa bagi kami sehingga kami mampu mengalami kasih setiaMu yang tanpa batas. Lindungilah dan naungilah mereka dalam kasih setiaMu itu. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Bapa yang mahabaik, terimalah ucapan syukur yang disampaikan dengan hati tulus iklas dan murni oleh kedua saudaraa kami ini. Sertailah mereka dalam menjalani hidup berkeluarga. Semoga keluarganya menjadi saksi kehadiranMu yang penuh kasih di tengah masyarakat kami. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L : Bapa yang mahabaik, dalam suasana penuh syukur ini perkenankanlah kami memohon dengan rendah hati, agar kamipun semakin teguh dalam kepercayaan akan kehadiran dan kasih setiaMu kepada kami. Semoga kami boleh ikutserta membangun dunia ini menjadi kerajaan kasih sejati, sesuai dengan teladan Kristus PuteraMu. Kami mohon ....
U : Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
P : Allah Bapa yang mahamurah, Engkau membahagiakan setiap orang yang mengasihi saudaranya dengan segenap hati. Semoga hamba-hambaMu ini tetap Kaupelihara dalam kerukunan dan damai sehingga mereka saling mencintai dengan kasih sejati, dan mampu membangun rumah tangga yang sungguh bahagia. Demi Kristus, pengantara kami
D O A P E R S E M B A H A N
Pilihan 1
I : Tuhan, terimalah persembahan yang kami un¬jukkan untuk menyucikan perkawinan kedua mempelai ini. Semoga mereka menikmati ber¬katMu dalam membangun keluarga. Demi Kris¬tus, pengantara kami.
U : Amin.
Pilihan 2
I : Tuhan, Bapa kami,sudilah menerima persemba¬han yang kami bawakan dengan gembira. Lin¬dungilah kedua mempelai ini, supaya mereka sehat walafiat dan bersatu padu serta membi¬na kerukunan dengan sanak saudara. Demi Kristus, pengantara kami.
U : Amin.
Pilihan 3
I : Ya Tuhan, kabulkanlah dengan rela doa kami dan sudilah menerima persembahan yang kami unjukkan kepadaMu untuk kedua mempelai ini. Mereka telah Kaupersatukan dalam perkawinan, semoga karena perayaan ekaristi/upacara ku¬dus ini mereka semakin cinta-mencintai dan semakin mengasihi Engkau. Demi Kristus, pen¬gantara kami.
U : Amin.
Doa Syukur Agung
P R E F A S I
Pilihan 1
I : Tuhan sertamu . U: dan sertamu juga.
I : Marilah mengarahkan hati kepada Tuhan. U: Sudah kami arahkan.
I : Marilah bersyukur kepada Tuhan, Allah kita. U: Sudah layak dan sepantasnya.
I : Sudah layak dan pantas, ya Tuhan, Bapa yang kudus, Allah yang kekal dan kuasa, bahwa di-manapun juga kami senantiasa bersyukur kepa¬daMu. Sebab engkau meneguhkan perjanjian ni¬kah dengan ikatan cinta mesra yang menye¬nangkan dan dengan tali kesetiaan yang tak terputuskan. Engkau menghendaki perkawinan murni dan subur, agar keluargaMu semakin ber kembang secara mengagumkan. Engkau mengatur dunia dengan kuasaMu dan membimbing Gereja dengan rahmatMu, sehingga anak yang dilahir¬kan untuk memajukan dunia dilahirkan kembali untuk memperkembangkan Gereja. Demi Kristus, pengantara kami. Maka bersama para malaikat dan orang kudus kami lagukan madah pujianMu dengan tak henti - hentinya berseru :
U : Kudus, kudus, kuduslah Tuhan .........
Pilihan 2
I : Tuhan sertamu . U: dan sertamu juga.
I : Marilah mengarahkan hati kepada Tuhan. U: Sudah kami arahkan.
I : Marilah bersyukur kepada Tuhan, Allah kita. U: Sudah layak dan sepantasnya.
I : Sungguh layak dan pantas, ya Tuhan, Bapa yang kudus, Allah yang kekal dan kuasa, bah¬wa dimanapun juga kami senantiasa bersyukur kepadaMu demi Kristus, pengantara kami. Se¬bab Engkau telah mengikat perjanjian baru dengan umatMu yang Kautebus dalam wafat dan kebangkitan PuteraMu. Engkau menggabungkan umatMu dengan Kristus supaya mewarisi kemu¬liaanNya disurga. Engkau melambangkan kelim¬pahan cinta kasih Kristus dalam perkawinan pria dan wanita, supaya upacara suci ini mengingatkan kami akan rencana cintaMu yang tak terperikan. Maka bersama dengan para ma¬laikat dan orang kudus kami memuliakan Dikau dengan tak henti - hentinya berseru:
U : Kudus, kudus, kuduslah Tuhan.........
Pilihan 3
I : Tuhan sertamu . U: dan sertamu juga.
I : Marilah mengarahkan hati kepada Tuhan. U: Sudah kami arahkan.
I : Marilah bersyukur kepada Tuhan, Allah kita. U: Sudah layak dan sepantasnya.
I : Sungguh layak dan pantas, ya Tuhan, Bapa yang kudus, Allah yang kekal dan kuasa, bah¬wa dimanapun juga kami senantiasa bersyukur kepadaMu. Sebab Engkau berkenan menciptakan manusia dan menganugerahinya martabat yang luhur. Persatuan mesra kasihMu sendiri. Eng¬kau menciptakan manusia karena cinta, Engkau memanggil dia untuk mengamalkan cinta, Eng¬kau mengundang dia untuk menikmati cintaMu yang kekal. Dengan demikian misteri perkawin an suci menandakan cinta ilahi dan mengudus¬kan cinta insani. Demi Kristus, pengantara kami. Maka bersama para malaikat dan selu¬ruh rombongan para kudus kami bermadah memuliakan Dikau dengan tak henti-hentinya ber-seru:
U : Kudus, kudus, kuduslah Tuhan............
atau
Pilihan 4
I : Tuhan sertamu . U: dan sertamu juga. .
I : Marilah mengarahkan hati kepada Tuhan. U: Sudah kami arahkan.
I : Marilah bersyukur kepada Tuhan, Allah kita. U: Sudah layak dan sepantasnya.
I : Sungguh pantaslah kami sampaikan pujian, syukur dan hormat, ya Allah yang agung dan mulia, ya Bapa yang baik dan kuasa. Sebab Engkau menciptakan manusia sebagai pria dan wanita supaya mereka bersama mengusahakan kebahagiaannya. Patutlah kami luhurkan Di¬kau, sebab kepada pria dan wanita Kaukurnia-kan daya cinta dan kuasa untuk mengembangkan umat manusia. Ya Tuhan, kasih dan kuasaMu Kaucerminkan dalam ikatan cinta antara suami dan istri: sumber kehidupan, sumber kebahagiaan. Maka dengan suka hati kami meluhurkan Dikau,Allah dan Bapa kami, sambil bersembah:
U : Kudus, kudus, kuduslah Tuhan.........
CARA A :
I : Tuhan, sambutlah dengan rela hati persemba¬han hamba-hambaMu....dan...ini serta seluruh umat yang mendoakan mereka. Engkau telah berkenan membimbing mereka sampai pada hari per kawinan. Semoga Engkau memenuhi keinginan mereka, (menggembirakan mereka dengan anuger¬ah keturunan) dan memberkati mereka dengan umur panjang. Demi Kristus, pengantara kami.
CARA B :
I : Ingatlah ya Tuhan, akan GerejaMu yang terse¬bar di seluruh dunia. Sempurnakanlah cinta kasih umatMu, bersama hambaMu, paus kami.... dan uskup kami...... serta rohaniwan semua¬nya. Ingatlah juga akan kedua mempelai yang saling mengikat cinta pada hari ini. Semoga mereka menghayati cinta kasih itu dalam kehi dupan keluarga mereka, sebagaimana Kristus mencintai GerejaNya, dan menyerahkan diriNya untuk kami. Ingatlah juga akan saudara-sauda ra kami, yang meninggal dengan harapan akan bangkit lagi.... dst.
CARA C :
I : Kuatkanlah iman dan cinta GerejaMu, yang kini masih mengembara di dunia, bersama ham¬baMu, paus kami....dan uskup kami....bersama semua uskup,semua rohaniwan dan seluruh umat yang telah Kauselamatkan dan Kaujadikan mi¬likMu. Ya Tuhan,kuatkanlah juga hamba-hamba¬Mu ini dalam cinta kasih setia yang saling mereka janjikan pada hari ini. Semoga ke¬luarga mereka menampakkan kepada kami cinta kasihMu dan kesetiaanMu yang Kautunjukkan kepada kami dalam Kristus, PuteraMu yang tercinta. Dengarkanlah doa keluarga yang berhimpun di sini di hadapanMu. Kasihanilah,
Ya Bapa yang baik, dan persatukanlah semua puteraMu yang tersebar di mana-mana. Kami berdoa pula untuk saudara-saudara kami yang meninggal.
CARA D :
I : Ingatlah kini, ya Tuhan, akan semua saudara, yang menjadi ujud persembahan kami ini. Per¬tama-tama hambaMu, paus kami..... uskup kami....., semua uskup di dunia dan para ro¬haniwan. Demikian pula kedua mempelai ini yang pada hari ini merayakan perkawinan suci Ingatlah pula akan semua hadirin, seluruh umat beriman dan semua saudara yang mencari Engkau dengan hati yang tulus ikhlas. Ingat¬lah juga akan mereka yang telah meninggal dunia dalam kedamaian Kristus..... dst
Komuni
B A P A K A M I
I : Saudara-saudara, marilah kita persatukan semua doa kita dengan doa yang diajarkan oleh Yesus:
Bersama-sama sambil berdiri:
Bapa Kami yang ada di surga. Dimuliakanlah namaMu. Datanglah KerajaanMu. Jadilah kehendakMu. Di atas bumi, seperti di dalam surga. Berilah kami rejeki pada hari ini. Dan ampunilah kesalahan kami. Seperti kamipun mengampuni yang bersalah kepada kami. Dan janganlah masukkan kami ke dalam pencobaan, tetapi bebaskanlah kami dari yang jahat. Amin.
S A L A M D A M A I
Pilihan 1
I : Ya Tuhan Yesus Kristus, Engkau pernah bersabda kepada para rasul: “Dimana saja dua atau tiga orang berkumpul demi namaKu, Aku berada di tengah mereka. “Perhatikanlah iman kami yang berkumpul di sini demi namaMu, dan restuilah kedua mempelai ini agar mereka membina kerukunan dan cinta kasih dan tetap bersatu dengan Dikau, Tuhan dan pengantara kami.
U : Amin.
Pilihan 2
I : Ya Tuhan Yesus Kristus, Engkau mengundang kami kepada perjamuan ekaristi, lambang kerajaan Allah yang berlimpahkan damai sejahtera. Tanamkanlah cinta damai dalam hati kedua mempelai ini dan penuhilah hati kami semua dengan ketentraman. Singkirkanlah dari tengah-tengah kami segala permusuhan dan kebencian, dan tinggallah tetap diantara kami, sebab Engkaulah Tuhan dan pengantara kami, sepanjang segala masa.
U : Amin.
Pilihan 3
I : Saudara-saudara terkasih, bukankah piala terberkati ini mempersatukan kita dengan darah Kristus? Bukankah roti yang kita bagi-bagi ini mempersatukan kita dengan tubuh Kristus? karena roti itu satu, maka kita meskipun banyak menjadi satu tubuh. Sebab kita semua mengambil bagian pada roti yang satu ini. Karena itu, marilah kita menyambut roti ini, dan semoga damai Tuhan kita Yesus Kristus beserta kita.
U : Sekarang dan selama lamanya.
A N A K D O M B A A L L A H
PERSIAPAN MENERIMA KOMUNI
I : Inilah Anak Domba Allah yang menghapus dosa dunia. Berbahagialah saudara sekalian yang diundang ke perjamuanNya.
U : Ya Tuhan, saya tidak pantas. Tuhan datang pada saya. Tetapi bersabdalah saja. Maka, saya akan sembuh.
K O M U N I
* Mempelai menerima komuni lebih dahulu Sesudah mempelai, yang menerima komuni berurutan sebagai berikut: Putra Altar [kalau ada], kedua saksi [sejauh bisa], orang tua [sejauh bisa], lalu hadirin lainnya.
* Selama penerimaan komuni, Koor dapat menyanyikan lagu pengiring.
P E N U T U P
D O A P E N U T U P
Pilihan 1
I : Tuhan, restuilah perkawinan ini berkat kekuatan kurban Kristus. Kedua mempelai ini telah Kausatukan dalam ikatan suci (dan rindu Kaupuaskan dengan satu roti dan satu piala). Semoga mereka senantiasa bersehati dalam cinta dan berbakti kepada sesama. Demi Kristus, pengantara kami.
Pilihan 2
I : Tuhan, kami telah menyaksikan upacara perkawinan kedua mempelai ini dan mengambil bagian dalam perjamuan ekaristi. Kini kami mohon tolonglah, supaya mereka berdua selalu setia kepadaMu dan memberi kesaksian iman kepada sesama. Demi Kristus, pengantara kami.
PIlihan 3
I : Allah yang mahakuasa, kami mohon, semoga kedua mempelai yang bahagia ini semakin diresapi oleh rahmat sakramen perkawinan yang telah kami rayakan. Dan kuatkanlah kami semua dengan daya ekaristi suci, supaya kami lebih sanggup hidup sebagai murid Kristus yang sejati. Dialah pengantara kami sepanjang segala masa.
B E R K A T M E R I A H
Pilihan 1
I : Saudara-saudara marilah kita mengakhiri perayaan ini dengan memohon berkat Tuhan.
I : Semoga Allah Bapa yang kekal memelihara saudara berdua dalam cinta kasih dan kerukunan, supaya damai Kristus senantiasa tinggal dalam hati dan rumah saudara.
U: Amin.
I : Semoga saudara diberkati dengan anak, dihibur oleh sahabat-sahabat dan diperkenankan bersaudara dengan semua orang.
U : Amin.
I : Semoga saudara menaruh perhatian kepada kaum papa dan miskin supaya saudara kelak disambut dalam rumah Allah yang kekal.
U: Amin.
I : Dan semoga saudara sekalian diberkati oleh Allah yang mahakuasa, Bapa + dan Putera dan Roh Kudus.
U : Amin.
Pilihan 2
I : Saudara-saudara marilah kita mengakhiri perayaan ini dengan memohon berkat Tuhan.
I : Semoga Allah Bapa yang mahakuasa menganugerahkan sukacita kepada saudara berdua dan memberkati saudara dengan kerukunan.
U : Amin.
I : Semoga Putera Allah yang tunggal penuh kasih sayang membantu saudara dalam untung dan malang.
U : Amin.
I : Semoga Roh Kudus selalu mencurahkan cinta kasihNya dalam hati saudara.
U : Amin.
I : Dan semoga saudara sekalian diberkati oleh Allah yang mahakuasa, Bapa + dan Putera dan Roh kudus.
U : Amin.
Pilihan 3
I : Saudara-saudara marilah kita mengakhiri perayaan ini dengan memohon berkat Tuhan.
I : Semoga Tuhan Yesus yang berkenan menghadiri pesta perkawinan di Kana melimpahkan berkatNya kepada saudara berdua dan kaum kerabat.
U : Amin.
I : Semoga Kristus yang mencintai GerejaNya dengan tiada terhingga, mencurahkan cintaNya ke dalam hati saudara.
U : Amin.
I : Semoga Kristus memberi saudara kekuatan untuk mewartakan kebangkitanNya dan mengharapkan kebahagiaan kekal.
U : Amin.
I : Dan semoga saudara sekalian diberkati oleh Allah yang mahakuasa, Bapa + dan Putera dan Roh Kudus.
U : Amin.
Doa kepada Maria
DOA MEMPELAI DI HADAPAN BUNDA MARIA
Mempelai, didampingi oleh saksi dan imam, datang ke hadapan patung bunda Maria. Mempelai pria membantu mempelai wanita meletakkan bunga sehingga altar Maria menjadi tambah indah dipandang, lalu mempelai pria mengambil lilin - disiapkan bagi mempelai wanita untuk menyalakannya. Lalu bersama-sama berlutut - membuat tanda salib dan menyampaikan doa berikut ini: (bersamaan dengan Koor menyanyikan LAGU MARIA).
Pilihan 1:
Mempelai berdua:
Bunda Maria, bunda yang baik, engkau telah mengenal kami berdua dalam setiap pertemuan kami. Hari inipun engkau mengetahui peresmian cinta kami. Lihatlah Ibu, kami berdua menghadap kepadamu. Sudilah kiranya engkau ikut membantu terjalinnya benang sutera antara aku dan dia, sehingga api cinta yang ada dalam jiwa kami takkan pudar nyalanya dan takkan layu keindahannya. Aku yakin bahwa dia adalah hadiah yang kauberikan kepadaku, sedangkan aku adalah hadiah yang kauberikan kepadanya. Semoga rasa saling percaya dan saling pengertian tumbuh di hati kami berdua. Akhirnya, ya bunda, sertailah kami dan dampingilah kami dalam setiap langkah pembinaan keluarga kami. Amin.
----------------------------------------------------------------------
Pilihan 2:
Mempelai pria:
Santa Maria, bunda Yesus dan bunda kami yang tercinta, hari ini hari yang sangat membahagiakan kami berdua. Kami telah berjanji setia satu sama lain dan kami mau menempuh perjalanan hidup selanjutnya bersama-sama sebagai suami isteri. Pada saat yang menentukan ini kami memohon juga doa restumu, ya bunda kami.
Mempelai wanita:
Santa Maria, doakanlah kami, agar cinta kami tahan uji dalam segala suka dan duka hidup perkawinan. Semoga kami dapat mendirikan rumah tangga yang sejahtera dan membangun keluarga yang bahagia. Ya bunda yang baik hati, doakanlah kami pada puteramu, Tuhan kami Yesus Kristus.
----------------------------------------------------------------------
Pilihan 3:
Mempelai Pria:
Santa Maria, Bunda Tuhan kami Yesus Kristus, wanita disampingku ini telah dianugerahkan sebagai teman hidupku, dan dengan penuh kepercayaan aku bersyukur kepadamu. Maka aku bersumpah di dalam lubuk jiwaku, aku mencintai dia, menghargai serta memelihara dia dengan kesetiaan yang jujur dan ikhlas sampai hembusan nafas terakhir. Semoga cinta yang menjalin jiwa kami tak akan pudar nyalanya, takkan layu keindahannya dan takkan tawar kemanisannya. Semoga hikmat kebijaksanaan rohani dan pengertian yang semakin dewasa senantiasa meneguhkan ikatan suci ini. Dalam suka dan duka, aku akan senantiasa tetap teguh berdiri mendampinginya. Bunda Maria, doakanlah dan bantulah kami. Amin.
Mempelai Wanita:
Perawan terberkati, Bunda Maria, engkau mengenal aku. Hatiku meluap dengan kebahagiaan yang begitu indah dan menakjubkan. Perawan yang terberkati, doakanlah kami. Semoga cahaya suka cita yang indah hari ini jangan sampai suram oleh air mata kekecewaaan. Semoga kenangan indah hari ini menjadi semakin manis dan mesra pada setiap ulang tahun kejadian ini. Perawan yang termulia, Bunda cinta luhur yang punya hati paling murni, tundukkanlah hatiku sejenak pada dia yang telah menyerahkan diri kepadaku. Berilah kekuatan kepadaku, agar aku senantiasa setia kepadanya, karena dia yang menjadi bintang penuntun dalam segala godaan yang dapat menyuramkan kecemerlanganku. Semoga nantinya kami benar-benar saling meneguhkan dan membina cinta sejati menurut teladanmu, sehingga makin berkenan kepada Bapa di surga dan sesama. Bunda Maria, dengarkanlah dan kabulkanlah doa kami. Amin.
---------------------------------------------------------------------
Pilihan 4
Mempelai berdua:
Bunda Maria, oleh kerahimanmu, dahulu engkau hadir dalam pesta perkawinan di Kana. Betapa beruntungnya mempelai itu. Kami juga ingin memulai hidup berkeluarga dengan memohon bimbingan dan perlindunganmu. Berkenanlah menerima kedatangan kami berdua ini.
Bunda Maria, engkaulah teladan para perawan dan ibu yang sungguh setia, dengan perantaraanmu kami mohon, semoga kami dapat saling mengasihi dengan kasih yang murni dan setia, yang tak terputuskan oleh apapun. Kami mohon agar kami selalu bersedia untuk setia, untuk saling mengampuni; kami mohon berilah kesabaran ketika mengalami adanya kekurangan dan ketidakpuasan; sebab kami sadar bahwa kami tidak terlepas dari banyak kekurangan dan kesalahan.
Janganlah biarkan persatuan kami menjadi retak. Kami mohon semoga dapat saling memahami, saling menolong dalam segala perjuangan hidup, dan menjadi saksi di tengah masyarakat.
Bunda Maria, dahulu di Kana, pengantin tidak lagi berkekurangan karena kebaikan hati dan pertolongan Bunda. Kami percaya bahwa dengan perlindunganmu, perjuangan kami untuk membangun keluarga Katolik sejati tidak akan kekurangan suatu apapun. Kami berjanji bahwa kami akan selalu menghaturkan bakti kami kepada Bunda Maria dalam perjalanan hidup keluarga kami yang kami mulai hari ini.
Terimalah doa kami ini, demi Kristus PuteraMu, Tuhan dan Pengantara kami. Amin.
----------------------------------------------------------------------
Pilihan 5
Mempelai berdua
Bunda Maria, kami berdua baru saja menerima sakramen perkawinan. Puteramu datang di dalam hati dan keluarga kami. Maka, kami mohon kedatangan dan kehadiran Bunda, agar berkenan melindungi kami.
Bunda Maria, kami tidak tahu apa yang akan kami alami, tetapi kami percaya bahwa Tentu berkenan membantu kami dalam menghadapi beraneka ragam kesulitan, karena Bundalah perantara kami.
Bunda Maria, keluarga yang baru kami bangun bersama ini, kami serahkan kepada Bunda dengan permohonan, agar didampingi, dilindungi dan dijaga, supaya Puteramu tetap hadir di tengah-tengah kami dan tetap kami junjung tinggi serta kami sayangi.
Bunda Maria, tolonglah kami berdua membangun keluarga Katolik yang selaras dengan kehendak PuteraMu; berani bersaksi atas kebaikan dan kebenaran.
Demi Yesus Kristus, Tuhan dan Pengantara kami.
=================================================
Pilihan 6: (khusus untuk saat Natal - ada gua/kandang)
DOA MEMPELAI DI HADAPAN GUA
PENYERAHAN KEPADA KELUARGA KUDUS.
Doa penyerahan kepada keluarga kudus - dibuat oleh Rm. I. Wignyasumarta MSF
Bersama-sama:
Yesus yang penuh kasih, Engkau telah menguduskan keluarga pilihanMu.
Pandanglah kami berdua, yang oleh berkatMu, baru saja membangun keluarga. Kami persembahkan keluarga kami ini menjadi milikMu.
Sudilah menolong dan melindungi kami semua, dalam kesukaran sehari-hari.
Berilah kami rahmatMu, supaya dengan tekun, dapat meniru teladan keluargaMu yang kudus.
Berkatilah juga keluarga dan kaum kerabat kami, serta semua orang yang dekat dalam hati kami.
Bunda Maria, semoga di bawah naunganmu, kami mampu menjadikan keluarga kami keluarga yang rukun, bersatu padu dengan semangat cinta kasihMu.
Santo Yosef, bapa pelindung kami, tolonglah kami dalam hidup bersama ini. Kami percaya, bahwa dengan meneladan cara hidup keluarga kudus Nazaret, kami makin berkenan bagi Bapa serta sesama kami.
Amin.
---------------------------------------------------------------------
Kemudian bersama-sama mengucapkan Salam Maria 3 X, ditutup dengan tanda salib.
Pesta Peringatan Perkawinan
URUT-URUTAN UPACARA KAWIN PERAK/EMAS DALAM PERAYAAN EKARISTI
Dapat juga dipakai untuk tahun-tahun yang lain. Silahkan menyesuaikan dengan keperluannya
I. PEMBUKAAN
A. SALAM DAN PENGANTAR IMAM
B. UPACARA TOBAT pilih
C. DOA PEMBUKAAN
II. IBADAT SABDA
A. BACAAN I pilih
B. LAGU ANTAR BACAAN
C. INJIL pilih
D. HOMILI
III. UPACARA INTI
A. PEMBAHARUAN PERJANJIAN NIKAH
B. PEMBERKATAN PEMBAHARUAN PERJANJIAN NIKAH
C. DOA UNTUK MEMPELAI
D. PEMBERIAN DOA RESTU
E. DOA UMAT pilih
IV. IBADAT EKARISTI
A. DOA PERSEMBAHAN
B. PREFASI pilih
C. KUDUS
D. DOA SYUKUR AGUNG
IV. UPACARA KOMUNI
A. BAPA KAMI
B. SALAM DAMAI
C. PERSIAPAN KOMUNI
D. KOMUNI
V. PENUTUP
A. DOA PENUTUP
B. BERKAT MERIAH pilih
C. DOA KEPADA BUNDA MARIA
=================================================
PEMBUKAAN
LAGU PEMBUKAAN
SALAM
I: Demi nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus
U: Amin.
I: Semoga rahmat Tuhan kita Yesus Kristus, cinta kasih Allah dan persekutuan Roh Kudus, besertamu.
U: Sekarang dan selama-lamanya.
(Pengantar oleh Imam) Semua berlutut
UPACARA TOBAT
CARA A:
I. Tuhan Yesus Kristus, Engkau menganugerahkan kepada kami kekuatan hati, cinta kasih, dan penguasaan diri.
Tuhan, kasihanilah kami.
U. Tuhan, kasihanilah kami.
I. Engkau memancarkan cahaya hidup yang tak dapat mati melalui Injil yang diberitakan kepada kami
Kristus, kasihanilah kami.
U. Kristus, kasihanilah kami.
I. Engkau sanggup memelihara panggilan kudus dalam hati kami, yang menaruh seluruh kepercayaan kepadaMu.
Tuhan, kasihanilah kami.
U. Tuhan, kasihanilah kami.
CARA B:
I. Tuhan Yesus Kristus, Engkau memanggil kami dan memberi teladan supaya kami mengikuti jejakMu.
Tuhan, kasihanilah kami.
U. Tuhan, kasihanilah kami.
I. Engkau menanggung dosa kami dalam tubuhMu pada kayu salib, supaya kami mati terhadap dosa dan hidup suci.
Kristus, kasihanilah kami.
U. Kristus, kasihanilah kami.
I. Engkau mencintai umatMu dan menyerahkan diri supaya kamipun saling mencintai.
Tuhan, kasihanilah kami
U. Tuhan, kasihanilah kami.
CARA C:
I. Tuhan Yesus Kristus, Engkau tetap setia dan selalu membuktikan cintaMu kepada kami.
Tuhan, kasihanilah kami.
U. Tuhan, kasihanilah kami.
I. Engkau murah hati, dan memberi harapan baik kepada kami.
Kristus, kasihanilah kami.
U. Kristus, kasihanilah kami.
I. Engkau penebus kami yang memperkuat hati kami dan melindungi kami terhadap yang jahat.
Tuhan, kasihanilah kami.
U. Tuhan, kasihanilah kami.
DOA PEMBUKAAN
I: Marilah berdoa....
Allah Bapa yang mahakuasa, pandanglah dengan rela suami isteri ..... ini bersama keturunan mereka. Engkau telah meneguhkan permulaan cinta mereka dengan sakramen pernikahan yang mengagumkan. Berkatilah hari tua mereka demi jasa yang mereka sumbangkan sejak masa muda mereka. Demi Yesus Kristus, PuteraMu dan Pengantara kami, yang bersama Dikau dalam persekutuan Roh Kudus, hidup dan berkuasa, kini dan sepanjang masa.
U: Amin.
LITURGI SABDA
Bacaan-bacaan dapat mengambil dari pilihan bacaan sakramen perkawinan
Ketika bacaan I dan nyanyian antar bacaan, semua duduk.
Ketika bacaan Injil, semua berdiri.
HOMILI OLEH IMAM: semua duduk
PEMBAHARUAN PERJANJIAN NIKAH
I. Kini tibalah saatnya untuk membaharui kembali perjanjian nikah yang telah saudara berdua laksanakan limapuluh tahun yang lampau.
Janji diucapkan dengan meletakkan tangan di atas kitab suci, didampingi oleh anak-anak.
SUAMI: .... (nama isteri) di hadapan imam dan para hadirin yang hadir pada saat ini, aku berjanji akan tetap mencintaimu dalam suka dan duka, dengan segala kelebihan dan kekuranganmu, baik di waktu engkau sehat maupun di waktu engkau sakit. Semoga Tuhan memberkati niat baikku ini.
ISTERI: Terima kasih.
ISTERI: .... (nama isteri) di hadapan imam dan para hadirin yang hadir pada saat ini, aku berjanji akan tetap mencintaimu dalam suka dan duka, dengan segala kelebihan dan kekuranganmu, baik di waktu engkau sehat maupun di waktu engkau sakit. Semoga Tuhan memberkati niat baikku ini.
SUAMI: Terima kasih.
(dapat dilanjutkan dengan saling memeluk)
BAPAK DAN IBU UNTUK ANAK-ANAK: Kami bapak ibu, di hadapan imam dan para hadirin yang hadir di sini, berjanji akan menjadi bapak ibu yang baik bagi anak-anak yang dipercayakan Tuhan kepada kami. Kami akan mendampingi mereka dengan penuh cinta, agar mereka berkembang menjadi manusia kristiani yang dewasa, berguna bagi Gereja dan negara.
ANAK-ANAK: Terima kasih bapak dan ibu. Semoga Tuhan memberkati niat baik bapak dan ibu.
ANAK KEPADA BAPAK DAN IBU: Di hadapan imam dan para hadirin yang hadir di sini, kami, anak-anak, berjanji akan menjadi anak-anak yang baik, patuh kepada orang tua, menghormati serta mencintai orang tua kami. Dan kami berjanji pula akan mengembangkan diri kami sesuai dengan panggilan kami masing-masing.
AYAH-IBU-ANAK-ANAK: Semoga Tuhan memberkati niat baik kami.
DOA PERKAWINAN semua berlutut
I: Marilah kita berdoa bagi bapak dan ibu yang sudah membaharui janji perkawinan mereka di hadapan altar. Semoga mereka seumur hidup bersatu dalam cinta kasih.
I: Ya Allah, Engkau memilih cinta kasih suami isteri untuk melambangkan rencana cintaMu dan perjanjian yang Kauikat dengan umatMu. Lambang ini Kauberi arti sepenuhnya dalam perkawinan kaum beriman yang menandakan hubungan cinta antara Kristus dengan GerejaNya. Kami mohon, ulurkanlah tanganMu dengan rela atas bapak ..... dan ibu ...., dan berkatilah mereka.
Tuhan, bapak dan ibu ini telah menerima sakramen perkawinan. Mereka telah saling menyalurkan anugerah cinta kasihMu dan saling menandakan kehadiranMu dalam kerukunan yang akrab mesra. Semoga mereka tetap Kaubimbing untuk membangun rumah tangga yang bahagia, mendidik anak-anaknya menurut ajaran Injil dan akhirnya layak memasuki keluargaMu di surga.
Tuhan, sudilah menambahkan kelimpahan berkatMu kepada ibu ...., supaya ia tetap memenuhi tugasnya sebagai istri dan ibu, menciptakan suasana akrab dalam rumah tangganya dan menghiasi diri dengan keramahan dan sopan santun. Tuhan, berkatilah juga bapak ..... ini, semoga ia tetap melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai suami yang setia dan bapa yang bijaksana. Ya Bapa yang kudus, bapak dan ibu ini telah membaharui janji nikah di hadapanMu dan ingin menerima tubuh dan darah PuteraMu. Semoga mereka kelak dengan gembira mengambil bagian dalam perjamuan surgawi. Demi Kristus, pengantara kami.
U: Amin.
LAMBANG-LAMBANG PERKAWINAN hadirin duduk
PEMBERIAN DOA RESTU
I: Saudara-saudara, kini tiba saatnya bapak dan ibu memberikan restu untuk anak cucunya. Semoga, oleh doa restu mereka, para anak dan cucu mendapatkan rahmat seperti yang telah mereka terima selama ini.
Kemudian, anak-anak beserta cucu-cucu satu per satu datang kepada bapak dan ibu untuk menerima doa restu. Untuk anak dan cucu yang katolik, doa restu bisa diberikan dengan menandai masing-masing dengan tanda salib di dahinya.
(Koor menyanyikan lagu yang sesuai)
DOA UMAT semua berlutut
I: Saudara-saudara terkasih, bapak ..... dan ibu .... telah membaharui perjanjian nikah di hadapan Allah dan di hadapan kita semua. Marilah kita mendoakan mereka, agar mereka tetap bahagia dalam lindungan Tuhan.
L: Semoga mereka menghayati hidup perkawinan dalam cinta kasih dan damai, sehingga rahmat dan kebaikan Kristus bersinar dari rumah tangga mereka. Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan
L: Semoga mereka tetap mendasarkan keluarganya atas keyakinan keagamaan mereka, sehingga teladan hidup mereka mendekatkan orang lain kepada Allah.
Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
L: Semoga cinta kasih mereka diberkati oleh Tuhan dengan kurnia yang berlimpah, sehingga anak, cucu, dan buyut yang dianugerahkan kepada mereka sungguh-sungguh menggembirakan hati orang tuanya.
Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
L: Ya Tuhan, pemberi hidup dan sumber selamat, berkatilah bapak dan ibu yang berbahagia ini dan hiburlah hati mereka dalam anak cucunya. Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
L: Semoga mereka tetap sehat walafiat dan sanggup menjalankan tugasnya dalam masyarakat, sehingga mereka berjasa bagi sesama, dan keluarga mereka aman sentosa. Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
L: Ya Tuhan, pelindung dan penyelamat kami, tunjukkanlah belas kasihMu kepada kami semua dan limpahilah keluarga-keluarga kami dengan kurniaMu.
Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
L: Ya Tuhan, gembala dan penghibur umat, bahagiakanlah arwah nenek moyang keluarga ini dan terimalah mereka dalam perjamuan nikah PuteraMu.
Kami mohon...
U: Kabulkanlah doa kami, ya Tuhan.
I: Ya Tuhan, Bapa yang mahabaik, Engkaulah sumber cinta kasih. Semoga bapak dan ibu yang berbahagia ini tumbuh dalam cinta dan hidup dalam kerukunan dan damai sampai akhirnya Engkau memanggil mereka kepada kebahagiaan abadi di surga.
Demi Kristus, pengantara kami.
DOA SYUKUR AGUNG
PREFASI
PILIHAN 1 :
I: Tuhan sertamu.
U: Dan sertamu juga.
I: Marilah mengarahkan hati kepada Tuhan.
U: Sudah kami arahkan.
I: Marilah bersyukur kepada Tuhan, Allah kita.
U: Sudah layak dan sepantasnya.
I: Sudah layak dan pantas, ya Tuhan, Bapa yang kudus, Allah yang kekal dan kuasa, bahwa dimanapun juga kami senantiasa bersyukur kepadaMu. Sebab engkau meneguhkan perjanjian nikah dengan ikatan cinta mesra yang menyenangkan dan dengan tali kesetiaan yang tak terputuskan. Engkau menghendaki perkawinan murni dan subur, agar keluargaMu semakin berkembang secara mengagumkan. Engkau mengatur dunia dengan kuasaMu dan membimbing Gereja dengan rahmatMu, sehingga anak yang dilahirkan untuk memajukan dunia dilahirkan kembali untuk memperkembangkan Gereja. Demi Kristus, pengantara kami. Maka bersama para malaikat dan orang kudus kami lagukan madah pujianMu dengan tak henti-hentinya berseru :
U. Kudus, kudus, kuduslah Tuhan .........
PILIHAN 2 :
I: Tuhan sertamu.
U: Dan sertamu juga.
I: Marilah mengarahkan hati kepada Tuhan.
U: Sudah kami arahkan.
I: Marilah bersyukur kepada Tuhan, Allah kita.
U: Sudah layak dan sepantasnya.
I: Sungguh layak dan pantas, ya Tuhan, Bapa yang kudus, Allah yang kekal dan kuasa, bahwa dimanapun juga kami senantiasa bersyukur kepadaMu demi Kristus, pengantara kami. Sebab Engkau telah mengikat perjanjian baru dengan umatMu yang Kautebus dalam wafat dan kebangkitan PuteraMu. Engkau menggabungkan umatMu dengan Kristus supaya mewarisi kemuliaanNya disurga. Engkau melambangkan kelimpahan cinta kasih Kristus dalam perkawinan pria dan wanita, supaya upacara suci ini mengingatkan kami akan rencana cintaMu yang tak terperikan. Maka bersama dengan para malaikat dan orang kudus kami memuliakan Dikau dengan tak henti-hentinya berseru:
U: Kudus, kudus, kuduslah Tuhan.........
PILIHAN 3 :
I: Tuhan sertamu.
U: Dan sertamu juga.
I: Marilah mengarahkan hati kepada Tuhan.
U: Sudah kami arahkan.
I: Marilah bersyukur kepada Tuhan, Allah kita.
U: Sudah layak dan sepantasnya.
I: Sungguh layak dan pantas, ya Tuhan, Bapa yang kudus, Allah yang kekal dan kuasa, bahwa dimanapun juga kami senantiasa bersyukur kepadaMu. Sebab Engkau berkenan menciptakan manusia dan menganugerahinya martabat yang luhur. Persatuan mesra kasihMu sendiri. Engkau menciptakan manusia karena cinta, Engkau memanggil dia untuk mengamalkan cinta, Engkau mengundang dia untuk menikmati cintaMu yang kekal. Dengan demikian misteri perkawinan suci menandakan cinta ilahi dan menguduskan cinta insani. Demi Kristus, pengantara kami. Maka bersama para malaikat dan seluruh rombongan para kudus kami bermadah memuliakan Dikau dengan tak henti-hentinya berseru:
U: Kudus, kudus, kuduslah Tuhan............
PILIHAN 4 :
I: Tuhan sertamu.
U: Dan sertamu juga.
I: Marilah mengarahkan hati kepada Tuhan.
U: Sudah kami arahkan.
I: Marilah bersyukur kepada Tuhan, Allah kita.
U: Sudah layak dan sepantasnya.
I: Sungguh pantaslah kami sampaikan pujian, syukur dan hormat, ya Allah yang agung dan mulia, ya Bapa yang baik dan kuasa. Sebab Engkau menciptakan manusia sebagai pria dan wanita supaya mereka bersama mengusahakan kebahagiaannya. Patutlah kami luhurkan Dikau, sebab kepada pria dan wanita Kaukurniakan daya cinta dan kuasa untuk mengembangkan umat manusia. Ya Tuhan, kasih dan kuasaMu Kaucerminkan dalam ikatan cinta antara suami dan istri: sumber kehidupan, sumber kebahagiaan. Maka dengan suka hati kami meluhurkan Dikau, Allah dan Bapa kami, sambil bersembah:
U: Kudus, kudus, kuduslah Tuhan.........
DOA SYUKUR AGUNG
SISIPAN DALAM DOA SYUKUR AGUNG
CARA A :
Tuhan, sambutlah dengan rela hati persembahan hamba-hambaMu .... dan ... ini serta seluruh umat yang mendoakan mereka. Engkau telah berkenan membimbing mereka sampai pesta limapuluh tahun perkawinan mereka ini. Semoga Engkau memenuhi keinginan mereka, menggembirakan mereka dalam anak cucunya dan memberkati mereka dengan umur panjang. Demi Kristus, pengantara kami.
CARA B :
Ingatlah ya Tuhan, akan GerejaMu yang tersebar di seluruh dunia. Sempurnakanlah cinta kasih umatMu, bersama hambaMu, paus kami.... dan uskup kami...... serta rohaniwan semuanya. Ingatlah juga akan bapak ibu yang merayakan pesta emas perkawinan pada hari ini. Semoga mereka senantiasa menghayati cinta kasih itu dalam kehidupan keluarga mereka, sebagaimana Kristus mencintai GerejaNya, dan menyerahkan diriNya untuk kami. Ingatlah juga akan saudara-saudara kami, yang meninggal dengan harapan akan bangkit lagi.... dst.
CARA C :
Kuatkanlah iman dan cinta GerejaMu, yang kini masih mengembara di dunia, bersama hambaMu, paus kami.... dan uskup kami.... bersama semua uskup, semua rohaniwan dan seluruh umat yang telah Kauselamatkan dan Kaujadikan milikMu. Ya Tuhan, kuatkanlah juga hamba-hambaMu ini dalam cinta dan kasih setia yang saling mereka janjikan lagi pada hari ini. Semoga keluarga mereka menampakkan kepada kami cinta kasihMu dan kesetiaanMu yang Kautunjukkan kepada kami dalam Kristus, PuteraMu yang tercinta. Dengarkanlah doa keluarga yang berhimpun di sini di hadapanMu. Kasihanilah, Ya Bapa yang baik, dan persatukanlah semua puteraMu yang tersebar di mana-mana. Kami berdoa pula untuk saudara-saudara kami yang meninggal.
CARA D :
Ingatlah kini, ya Tuhan, akan semua saudara, yang menjadi ujud persembahan kami ini. Pertama-tama hambaMu, paus kami..... uskup kami....., semua uskup di dunia dan para rohaniwan. Demikian pula bapak ibu ini yang pada hari ini membaharui janji perkawinannya dalam perayaan suci ini. Ingatlah pula akan semua hadirin, seluruh umat beriman dan semua saudara yang mencari Engkau dengan hati yang tulus ikhlas. Ingatlah juga akan mereka yang telah meninggal dunia dalam kedamaian Kristus..... dst.
DOA PERSEMBAHAN
I: Marilah berdoa.
Ya Allah, terimalah dengan rela persembahan ini, sebagai ucapan syukur kami bagi hamba-hambaMu.... Selama limapuluh tahun mereka telah hidup bersama, dalam kerukunan perkawinan suci. Maka limpahkanlah kepada mereka, segala anugerah cinta dan damai. Demi Kristus, Pengantara kami.
U: Amin.
BAPA KAMI semua berdiri
I: Saudara-saudara, marilah kita persatukan semua doa kita dengan doa yang diajarkan oleh Yesus: (Bersama-sama:)
Bapa Kami yang ada di surga. Dimuliakanlah namaMu. Datanglah KerajaanMu. Jadilah kehendakMu. Di atas bumi, seperti di dalam surga. Berilah kami rejeki pada hari ini. Dan ampunilah kesalahan kami. Seperti kamipun mengampuni yang bersalah kepada kami. Dan janganlah masukkan kami ke dalam percobaan, tetapi bebaskanlah kami dari yang jahat. Amin.
ANAK DOMBA ALLAH
PERSIAPAN MENERIMA KOMUNI
I: Inilah Anak Domba Allah yang menghapus dosa dunia. Berbahagialah saudara sekalian yang diundang ke perjamuanNya.
U: Ya Tuhan, saya tidak pantas. Tuhan datang pada saya. Tetapi bersabdalah saja. Maka, saya akan sembuh.
KOMUNI hadirin duduk
Selama penerimaan komuni, Koor dapat menyanyikan lagu pengiring.
P E N U T U P
DOA PENUTUP hadirin berlutut
I: Marilah berdoa, Ya Tuhan, kami telah menikmati perjamuanMu. Semoga suami isteri .... ini Kaujagai dalam usia tuanya, dan akhirnya Kausambut dalam perjamuan surgawi. Demi Kristus, Pengantara kami.
U: Amin.
BERKAT MERIAH
PILIHAN 1 :
I. Saudara-saudara marilah kita mengakhiri perayaan ini dengan memohon berkat Tuhan.
I. Semoga Allah Bapa yang kekal memelihara saudara berdua dalam cinta kasih dan kerukunan, supaya damai Kristus senantiasa tinggal dalam hati dan rumah saudara.
U. Amin.
I. Semoga saudara diberkati dalam anak dan cucu saudara, dihibur oleh sahabat-sahabat dan diperkenankan bersaudara dengan semua orang.
U. Amin.
I. Semoga saudara menaruh perhatian kepada kaum papa dan miskin supaya saudara kelak disambut dalam rumah Allah yang kekal.
U. Amin.
I. Dan semoga saudara sekalian diberkati oleh Allah yang mahakuasa, Bapa + dan Putera dan Roh Kudus.
U. Amin.
PILIHAN 2 :
I. Saudara-saudara marilah kita mengakhiri perayaan ini dengan memohon berkat Tuhan.
I. Semoga Allah Bapa yang mahakuasa menganugerahkan suka cita kepada saudara berdua dan memberkati saudara dengan kerukunan.
U. Amin.
I. Semoga Putera Allah yang tunggal penuh kasih sayang membantu saudara dalam untung dan malang.
U. Amin.
I. Semoga Roh Kudus selalu mencurahkan cinta kasihNya dalam hati saudara.
U. Amin.
I. Dan semoga saudara sekalian diberkati oleh Allah yang mahakuasa, Bapa + dan Putera dan Roh kudus.
U. Amin.
PILIHAN 3 :
I. Saudara-saudara marilah kita mengakhiri perayaan ini dengan memohon berkat Tuhan.
I. Semoga Tuhan Yesus yang berkenan menghadiri pesta perkawinan di Kana melimpahkan berkatNya kepada saudara berdua dan kaum kerabat.
U. Amin.
I. Semoga Kristus yang mencintai GerejaNya dengan tiada terhingga, mencurahkan cintaNya ke dalam hati saudara.
U. Amin.
I. Semoga Kristus memberi saudara kekuatan untuk mewartakan kebangkitanNya dan mengharapkan kebahagiaan kekal.
U. Amin.
I. Dan semoga saudara sekalian diberkati oleh Allah yang mahakuasa, Bapa + dan Putera dan Roh Kudus.
U. Amin.
DOA KEPADA KELUARGA KUDUS
Pilihan 1:
Yesus yang penuh kasih, Engkau telah menguduskan keluarga Nazaret. Ingatlah bahwa keluarga kami ini milikMu. Sudilah menolong dan melindungi keluarga kami dalam kesukaran sehari-hari. Berilah kami rahmatMu, supaya dengan tekun dapat meniru teladan KeluargaMu yang Kudus. Berkatilah bapa ibu kami sekeluarga, serta semua orang yang telah membimbing dan mendorong kami untuk setia kepadaMu. Bunda Maria, semoga di bawah naunganmu, kami mampu membuat keluarga ini, menjadi keluarga yang rukun. Santo Yosef, Bapa pelindung kami, tolonglah kami dalam hidup di keluarga kami. Kami percaya, bahwa dengan meneladan cara hidup Keluarga Kudus Nazaret, kami makin berkenan bagi Bapa serta sesama kami. Amin.
Pilihan 2:
Yesus, Maria, Yosef, ke manapun juga kami mencari Keluarga Kudus, aku menemui terang. Terang di kegelapan gua Betlehem, terang sepanjang jalan pengungsian, terang dalam pengungsian di Mesir, terang di kenisah suci, dan terang di Nazaret sekian tahun lamanya.
Terang itu adalah akibat dari dian-dian, yang bernyala di mana saja Engkau berada.
Dian-dian itu namanya sendiri-sendiri: keramahtamahan dan kesetiaan, kesederhanaan dan kerendahan hati, penyerahan dan pengorbanan, penghormatan dan cinta kasih.
Betapa pantas kalau kami menghormati Engkau, Keluarga Kudus yang termulia, yang menyalakan dian-dian itu juga, satu per satu dalam kehidupan sehari-hari, supaya kami dekat denganMu, dan supaya orang yang dekat dengan kami, mengalami kehangatanMu, Keluarga Kudus. Amin.
Pilihan 3:
Yesus, Maria dan Yosef, terangilah kami, lindungilah kami, selamatkanlah kami.
Yesus, Maria dan Yosef, kepadaMu kami serahkan hati, jiwa dan hidup kami.
Yesus, Maria dan Yosef, dampingilah kami, dalam sakrat maut kami.
Yesus, Maria dan Yosef, semoga jiwa kami beristirahat dengan tenteram sertaMu.
Semoga dalam segala hal, terjadilah kehendak Tuhan, Yang mahaadil, Yang Mahatinggi, dan Mahamulia, dalam segala abad.
Amin.
————————————-
Atau bisa menggunakan doa-doa dari buku-buku
1. PENYERAHAN KELUARGA: PUJI SYUKUR NO 162, atau
2. PENYERAHAN KELUARGA KEPADA TUHAN YESUS
- ADORO TE, hlm. 184-185, atau
- BAPA KAMI, hlm 428, atau
- MADAH BAKTI no 41, atau
3. PENYERAHAN KELUARGA KEPADA BUNDA MARIA
- MADAH BAKTI NO 41, atau
- PUJI SYUKUR no 216.
Kemudian bersama-sama mengucapkan Salam Maria 3 X, ditutup dengan tanda salib.
KOOR MENYANYIKAN LAGU PENUTUP
eorang teman Protestan bertanya mengenai pembatalan perkawinan, dan setelah mendengarkan penjelasan saya, ia berkata, “Kedengarannya seperti perceraian Katolik.” Mohon penjelasan.
~ seorang pembaca di Annandale
Sebelum membahas masalah pembatalan perkawinan, pertama-tama haruslah kita memiliki pemahaman yang jelas mengenai perkawinan. Ketika orang-orang Farisi mempertanyakan perihal perceraian kepada Tuhan kita, Ia menjawab, “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (Mat 19:3-6). Berdasarkan ajaran ini, kita orang-orang Katolik yakin bahwa ketika seorang laki-laki yang dibaptis Kristiani secara sukarela menikahi seorang perempuan yang dibaptis Kristiani, mereka membentuk suatu ikatan sakramental yang tak terceraikan. Jadi, baik perkawinan itu menyangkut dua orang yang dibaptis Katolik, atau dua orang yang dibaptis Protestan, atau dua orang yang dibaptis Orthodox, atau kombinasi di antaranya, maka perkawinan dua orang yang dibaptis Kristiani merupakan suatu sakramen. Ikatan sakramental yang tak terceraikan ini dinyatakan dalam Janji Perkawinan yang saling mereka ikrarkan, “Di hadapan Romo, para saksi, saya … menyatakan dengan tulus ikhlas bahwa … yang hadir di sini, mulai sekarang menjadi isteri (suami) saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, di waktu sehat dan sakit, saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini” (Ritus Perkawinan). Ikrar ini mengungkapkan kasih yang tetap, eksklusif, setia, saling berkurban dan memberi hidup.
Di samping itu, janganlah kita pernah lupa bahwa perkawinan adalah sungguh suatu sakramen. Tuhan Sendiri menganugerahkan kepada pasangan rahmat untuk hidup dalam perkawinan. Dengan berpaling kepada Tuhan setiap hari dan memohon pertolongan-Nya, dengan bersukacita dalam rahmat berkat tak terhitung yang saling mereka bagi bersama, pula saling berbagi salib mereka dengan-Nya, suami dan isteri akan memiliki perkawinan yang kokoh. Baru-baru ini, ayah seorang sahabat meninggal dunia; ia telah mengarungi bahtera perkawinan bersama isterinya selama 66 tahun. Bayangkan - 66 tahun perkawinan dengan orang yang sama! Pasangan ini menghadapi rutinitas hidup pada umumnya - perang dan damai, kesulitan dan kesejahteraan ekonomi, kesehatan dan penyakit; mereka mengalami menguburkan salah seorang dari anak kandung mereka sendiri; mereka menghadapi permasalahan pribadi maupun keluarga. Namun demikian, mereka memiliki iman yang kuat dalam Tuhan dan kepercayaan satu sama lain. Mereka tidak pernah kehilangan keyakinan pada janji perkawinan mereka. Iman dan rahmat Tuhan membuat perkawinan mereka kokoh. Orang dapat dengan jujur melihat bahwa “mereka berdua telah menjadi satu”.
Meski demikian, sayangnya, perceraian memang terjadi. Statistik menunjukkan bahwa 50 persen dari seluruh perkawinan di Amerika Serikat berakhir dengan perceraian dalam masa lima tahun perkawinan. Pengadilan negara memandang perkawinan sebagai suatu perjanjian, bukan sebagai suatu sakramen. Dekrit perceraian menetapkan hak-hak bagi kedua belah pihak, dan sekarang secara sah, mereka yang bercerai dapat menikah kembali secara sipil. Namun demikian, di mata Tuhan dan Gereja, suatu perkawinan yang secara sakramental tak terceraikan telah terjadi, “Perkawinan mendapat perlindungan hukum; karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya” (Kitab Hukum Kanonik, No. 1060). Orang tak dapat menyangkal bahwa pasangan telah saling bertukar janji perkawinan di hadapan Tuhan, keluarga dan sanak saudara, teman dan sahabat, dan sungguh di hadapan segenap Gereja; dan mereka yang menjadi saksi sungguh beranggapan bahwa janji perkawinan saling diucapkan secara sukarela dan tulus - “hingga maut memisahkan kita”. Sebab itu, tak seorang pun dapat berpura-pura bahwa perkawinan itu tidak pernah terjadi dan karenanya bebas menikah kembali.
Karena janji perkawinan saling dipertukarkan di hadapan publik dan berarti “hingga maut memisahkan kita”, maka haruslah ada suatu pernyataan publik yang memaklumkan bahwa janji perkawinan itu tidak mengikat. Gereja dengan tulus berusaha membantu individu-individu yang menderita tragedi perceraian sembari pula menjunjung tinggi ajaran Tuhan kita. Seorang yang bercerai dapat mohon kepada Gereja untuk meninjau kembali perkawinan dan menyelidiki apakah suatu kesepakatan yang sepenuhnya dan sukarela (semaksimal yang dapat diberikan seorang) saling dipertukarkan pada saat perkawinan. Kitab Hukum Kanonik menyatakan bahwa “Kesepakatan nikah adalah perbuatan kemauan dengan mana pria dan wanita saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali” (No. 1057.2). Apabila Gereja mendapati adanya suatu cacat dalam kesepakatan pada saat perkawinan, maka suatu Pernyataan Pembatalan Perkawinan akan diberikan. Pernyataan Pembatalan Perkawinan memaklumkan bahwa salah satu atau kedua belah pihak tidak (tidak dapat) memberikan kesepakatan yang sepenuhnya dan sukarela, dan karenanya tidak ada ikatan sakramen yang tak terceraikan. Ya, upacara memang ada, tetapi tidak ada sakramen.
Dalam menyelidiki kasus-kasus ini, Pengadilan Gereja dengan cermat memeriksa keadaan pasangan pada masa perkawinan: usia dan tingkat kedewasaan; adanya pola penyalahgunaan alkohol, obat-obatan atau lainnya; adanya kekejaman secara fisik atau emosional dalam sejarah pribadi dan dalam hubungan mereka; adanya praktek penyimpangan seksual; perselingkuhan; kondisi seputar perkawinan; keterbukaan mereka terhadap anak-anak; adanya sejarah masalah psikologis yang serius atau penyakit mental; adanya perkawinan sebelumnya atau usaha untuk menikah; dan kemampuan untuk masuk ke dalam suatu persatuan yang tetap, setia dan eksklusif. Dalam menyelidiki keadaan-keadaan ini dan bagaimana dampaknya terhadap kemampuan pasangan untuk memberikan suatu kesepakatan yang sepenuhnya dan sukarela, Pengadilan melihat hubungan pasangan selama masa berpacaran, pada masa perkawinan dan hidup mereka dalam perkawinan. Pengadilan juga akan menghubungi saksi-saksi yang mengenal pasangan sepanjang kerangka waktu di atas, dan meminta mereka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tertentu. Pada intinya, Pengadilan berusaha untuk berbelas kasih dan adil. Di samping itu, segala prosedur dilakukan secara sangat rahasia.
Memang, mendapatkan Pernyataan Pembatalan Perkawinan tidaklah mudah. Prosesnya menyangkut dokumentasi dan wawancara-wawancara yang sungguh membangkitkan kenangan-kenangan yang menyakitkan. Prosesnya juga dapat berlangsung selama duabelas bulan atau lebih, oleh sebab banyaknya kasus yang harus ditangani Pengadilan. Namun demikian, segala proses itu sungguh mendatangkan penyembuhan dan mengakhiri masa lalu yang menyakitkan. Di samping itu, andai dikabulkan, maka Pernyataan Pembatalan Perkawinan mendatangkan kebebasan bagi orang yang sekarang dapat masuk ke dalam suatu perkawinan baru dengan bebas.
Terkadang orang bertanya, “Jika suatu perkawinan dinyatakan batal, apakah ini menjadikan anak-anak mereka tidak sah?” Pernyataan Pembatalan Perkawinan sekedar menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak ada sejak dari awal, dan sebab itu kedua pihak sekarang bebas untuk menikah. Pernyataan Pembatalan Perkawinan tidak memiliki dampak sipil terhadap legitimasi anak-anak.
Pertanyaan lain muncul sehubungan dengan status seorang-yang-bercerai dalam Gereja. Karana perceraian menyangkut keputusan sipil oleh negara dan tidak diakui oleh Gereja, maka seorang-yang-bercerai tetap dalam kedudukan yang baik dan dapat menyambut sakramen-sakramen. Namun demikian, jika seorang yang bercerai itu menikah kembali tanpa Pernyataan Pembatalan Perkawinan, maka secara tegas saya katakan, suatu tindak perzinahan telah dilakukan: sebab perkawinan yang pertama masih diakui sebagai sah; menikah kembali tanpa pembatalan perkawinan menempatkan orang dalam keadaan dosa berat dan menjauhkannya dari Komuni Kudus. Oleh karena itu, Gereja mendorong seorang yang bercerai, yang berharap suatu hari dapat menikah kembali, untuk segera menemui imam paroki dan mengurus proses pembatalan perkawinan.
Gereja sungguh amat berhati-hati dalam menangani proses pembatalan perkawinan ini. Pada tahun 1968, 338 pembatalan perkawinan dikabulkan di Amerika Serikat; pada tahun 1995, 54.013 dikabulkan. (Pernyataan Pembatalan Perkawinan sebanyak 73.108 diberikan kepada Gereja di seluruh dunia, menunjukkan jumlah yang tidak proporsional di Amerika Serikat). Jangan pernah Gereja memberikan kesan bahwa proses pembatalan perkawinan hanya sekedar suatu permainan yang membebani, stempel sana sini, pergi dari satu meja ke meja lainnya, yang pada akhirnya menghantar orang pada kepastian mendapatkan pembatalan perkawinan. Tidak ada jaminan yang demikian. Janganlah pernah satu pasangan pun masuk ke dalam perkawinan dengan pemikiran, “Baiklah, jika ini tidak cocok, aku akan dapat selalu membatalkannya.” Sebaliknya, haruslah kita mengajarkan serta menjunjung tinggi bahwa perkawinan adalah untuk seumur hidup. Pasangan-pasangan sepatutnya didorong untuk mempersiapkan diri secara rohani untuk memasuki Sakramen Perkawinan dan menjadikan perkawinan mereka suatu perkawinan yang berpusat pada Kristus.
nak pertama saya perempuan dinikahi seorang pujaannya 3 tahun lalu. Mereka berdua sebelumnya sudah berpacaran lebih kurang 8 tahun. Waktu pernikahan yang dilangsungkan secara sederhana juga dihadiri oleh orangtua pihak laki-laki. Namun tidak ada yang menyangka sama sekali setelah usia perkawinan menginjak 2 minggu, menantu saya itu pergi tanpa pesan. Selama ini kami tidak tahu di mana dia berada dan kemana dia pergi. Kami sudah mencoba menghubungi sanak saudara dari menantu saya itu, namun tidak ada yang tahu. Jadi selama 3 tahun ini anak saya terkatung-katung dalam ketidakjelasan. Beberapa hari lalu ada rencana dari anak perempuan saya untuk konsultasi dengan Romo dan mengajukan pembatalan perkawinan. Apa bisa disetujui dengan kasus yang dialami oleh anak saya itu? Apa syaratnya? Berapa lama, andaikata pembatalan perkawinan itu bisa terjadi? Apa yang harus kami perbuat sekarang untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan?
~ Anastasia (samaran) - Surabaya
Pertama-tama perlu dimengerti bahwa setiap orang, baik yang dibaptis maupun yang tidak dibaptis, memiliki hak mengajukan kasus untuk diproses dalam Pengadilan Gereja (kan. 1476). Sebelum disampaikan kepada Pengadilan Gereja, kasus perkawinan itu sebaiknya disampaikan kepada Pastor Paroki setempat. Setelah mendengarkan kasus yang diajukan, diharapkan pastor berusaha sedapat mungkin menyelesaikannya secara pastoral (kan. 1676). Barangkali perkawinan yang bermasalah tersebut masih dapat diselesaikan secara positif dengan rekonsiliasi.
Seandainya rekonsiliasi menemui jalan buntu, hendaknya pastor mengajak yang bersangkutan untuk mencari dan menemukan alasan yang memadai (caput nullitatis), agar kasus itu dapat diajukan ke Pengadilan Gereja. Alasan yang dimaksud adalah cacat yang memungkinkan suatu perkawinan dinyatakan tidak ada melalui keputusan hakim Pengadilan Gereja (kan. 1459). Cacat itu harus ada atau terjadi sebelum (precedens) atau sewaktu (concommitans) perkawinan dilangsungkan. Apabila cacat semacam itu ada, kasus itu disebut memiliki dasar yang cukup untuk diajukan ke Pengadilan Gereja (humus boni iuris).
Langkah berikutnya, yang bersangkutan diminta dan didampingi untuk membuat libellus, yaitu: permohonan tertulis agar kasusnya diproses dan diselesaikan oleh Pengadilan Gereja. Dalam libellus harus berisikan atau dituliskan dengan jelas: (1) Pengadilan Gereja yang dituju, (2) petitum (apa yang diminta), (3) causa petendi (dasar atau alasan hukum beserta kenyataan dan bukti secara umum atas apa yang diminta), (4) siapa yang meminta dan pasangannya yang dilengkapi dengan domisili serta quasi-domisili, dan (5) tempat, tanggal, bulan, dan tahun permohonan itu dibuat. Selain itu, harus disertakan juga daftar nama para saksi yang mungkin dapat dimintai keterangan tentang cacat perkawinan yang telah disebut dalam libellus tersebut.
Alasan yang memungkinkan perkawinan dinyatakan tidak ada (caput nullitatis) meliputi: (1) tak terpenuhinya Forma Canonica, (2) adanya halangan yang menggagalkan dan belum atau tidak didispensasi, dan (3) cacat kesepakatan atau konsensus.
Cacat kesepakatan atau konsensus mencakup: (1) kurangnya pengetahuan tentang perkawinan, (2) kurangnya kemauan atau kehendak bebas untuk menikah, dan (3) kurangnya kemampuan karena gangguan emosional atau mental.
Ketiga hal yang tercakup dalam cacat kesepakatan itu masing-masing terbagi dalam tiga perincian berikut. Orang dikatakan memiliki cacat kesepakatan atau konsensus karena kurangnya pengetahuan apabila: (1) tidak tahu (tidak memiliki pengetahuan) bahwa perkawinan adalah kesatuan tetap antara seorang pria dan seorang wanita yang terarah kepada kelahiran anak melalui hubungan seksual yang normal (kan. 1096). Orang demikian disebut ignorans. Kurangnya pengetahuan bisa juga terjadi apabila (2) orang memiliki pengertian yang salah atau keliru atas orang atau kualitas orang yang sungguh-sungguh dan secara langsung diharapkan (kan. 1097). Orang yang demikian biasa dikatakan mengalami error. Akhirnya kurangnya pengetahuan terjadi apabila (3) karena tipu muslihat, orang melakukan kesepakatan atau konsensus dan hal itu pada dasarnya sangat berat serta sangat mengganggu hidup perkawinan (kan. 1098). Orang yang demikian adalah kurban dari dolus provocatus.
Orang dinilai memiliki cacat kesepakatan atau konsensus karena kurangnya kemauan atau kehendak bebas apabila (1) kesepakatan atau konsensus yang diberikan bersyarat dengan menunjuk sesuatu yang belum ada atau belum terjadi (kan. 1102). Kurangnya kemauan atau kehendak bebas terjadi pula apabila (2) menyatakan kesepakatan atau konsensus tetapi dalam hatinya menghendaki secara positif hal yang berbeda atau sebaliknya (kan. 1101). Orang yang demikian biasanya di dalam hatinya menghendaki untuk: tidak setia, tidak memiliki keturunan, atau tidak menganggap kesatuan perkawinan itu seumur hidup. Hal ini biasa disebut simulatio atau exclusio. Kurangnya kemauan atau kehendak bebas terjadi apabila (3) menyatakan kesepakatan atau konsensus karena paksaan dan ketakutan berat (kan. 1103). Hal ini biasanya disebut vis et metus gravis.
Orang dianggap memiliki cacat kesepakatan atau konsensus karena kurangnya kemampuan apabila (1) tidak memiliki kemampuan rasio atau akal-budi yang memadai (kan. 1095, n. 1). Biasanya hal ini tampak pada orang yang mengalami gangguan atau cacat mental. Kurangnya kemampuan terjadi pula pada orang yang (2) tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk menilai hak dan kewajiban pokok perkawinan (kan. 1095, n. 2). Hal ini pada umumnya tampak dalam ketidakmatangan atau ketidakdewasaan pribadi. Akhirnya, kurangnya kemampuan terjadi apabila orang (3) karena alasan psikis tak mampu memenuhi kewajiban pokok perkawinan (kan. 1095, n. 3). Alasan psikis di sini biasanya berupa kelainan atau penyimpangan kejiwaan.
Mengenai permasalahan puteri ibu, saya anjurkan untuk berkonsultasi dengan pastor. Dari konsultasi tersebut diharapkan bisa ditemukan sebab-sebab suami pergi dan tak kembali, ataupun permasalahan-permasalahan yang ada, dan dari situ akan terbantu untuk menemukan cacat perkawinan dan pembuatan permohonan tertulis (libellus). Soal berhasil tidaknya dan berapa lama proses akan berlangsung, tentu tergantung banyak faktor. Bila majelis hakim telah sampai pada kepastian moral dan hukum tentang tidak sahnya perkawinan tersebut, maka majelis akan memberikan putusan affirmatif. Putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum, karenanya semua akta proses akan dikirim ke Tribunal banding. Bila Tribunal banding meratifikasi putusan Tribunal tingkat satu, maka putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum, karenanya yang bersangkutan bebas untuk melangsungkan perkawinan baru.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat. Tuhan memberkati.
eorang teman cerai sipil lima tahun yang lalu, kemudian ia mengurus pembatalan perkawinan ke Tribunal. Menurutnya, jika berhasil, ia akan dapat menikah lagi. Benarkah demikian? Bukankah dalam ajaran Katolik tidak ada perceraian? Lalu, apa itu Tribunal?
~ Mateus
Memang benar, sifat dasar perkawinan Katolik adalah unitas dan tak terceraikan. Sekali menikah dengan sah, maka tak bisa diceraikan. Pernyataan pembatalan, bukanlah perceraian. Perceraian berarti mengakhiri kehidupan bersama dari sebuah perkawinan yang sah. Sedangkan pernyataan pembatalan perkawinan, berarti sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Tribunal Gerejawi yang memaklumkan bahwa perkawinan tersebut tidak sah sejak awal, atau tidak pernah ada.
Tribunal adalah Lembaga Peradilan dalam Gereja Katolik. Pembentukan dan cara kerjanya diatur oleh Hukum Kanonik. Tribunal merupakan tempat diupayakannya penyelesaian suatu perkara menurut ketentuan hukum gerejawi.
Tribunal Perkawinan adalah Pengadilan Perkawinan; perkara yang ditangani terbatas pada aspek-aspek spiritual tertentu dari perkawinan. Gereja membatasi cakupan kewenangannya pada sah atau tidaknya suatu perkawinan yang telah dilangsungkan.
Patokan yang digunakan berkisar pada tiga hal pokok, yakni:
(1) halangan yang menggagalkan,
(2) kesepakatan yang benar dan penuh,
(3) forma kanonika.
Aspek-aspek perkawinan lain seperti hak pengasuhan anak, kewajiban memberi nafkah terhadap anak atau eks-pasangan, dan pembagian warisan atau harta kekayaan lain menjadi kewenangan Pengadilan Sipil.
Tribunal Perkawinan Keuskupan berfungsi sebagai pelayanan pastoral di keuskupan. Tugas, kewenangan, dan tanggungjawabnya adalah melayani umat beriman di keuskupan yang mengalami masalah yuridis dalam perkawinan. Dalam melaksanakan semua itu, Tribunal terikat oleh prinsip-prinsip dan prosedur yang telah ditetapkan Gereja.
Tujuan Tribunal Perkawinan Keuskupan adalah menjaga dan melindungi martabat perkawinan (dignitas matrimonii), kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum), dan kebaikan Gereja (bonum ecclesiae) secara umum.
Berkenaan dengan Martabat Perkawinan, Tribunal mengupayakan terpeliharanya keutuhan ajaran iman dan moral Gereja tentang hakekat, ciri hakiki, dan tujuan perkawinan. Hakekat perkawinan adalah persekutuan seluruh hidup (consortium totius vitae). Ciri hakiki perkawinan adalah kesatuan dan ketidak-dapat-ceraian (unitas et indissolubilitas). Sedangkan tujuan perkawinan adalah kebaikan suami-isteri (bonum coniugum), kelahiran anak, dan pendidikan anak (bonum prolis).
Singkatnya, melalui prosedur administratif atau prosedur yuridis, Tribunal berusaha memberikan kepastian akan status perkawinan, apakah perkawinan itu sah atau tidak sah menurut Gereja Katolik.
Tahap Pertama. Setelah menerima surat permohonan (libellus) dari pemohon, Vikaris Yudisial membuat keputusan untuk menerima atau menolak dengan pertimbangan:
- Pengadilan tersebut berkompeten atau tidak berkompeten (kan. 1673),
- Pemohon memiliki kemampuan yuridis atau tidak, dan
- Kelengkapan atau isi libellus, khususnya humus boni iuris. Perumusan alasan dilakukan dengan mempertemukan pemohon dan pasangannya atau dilakukan oleh hakim sendiri berdasarkan pembicaraan dengan mereka (kan. 1677). Alasan ini harus jelas dan dapat lebih dari satu asal erat berhubungan.
Tahap Kedua. Supaya dapat memulai tahap kedua, Vikaris Yudisial lebih dulu harus membentuk Tribunal atau Pengadilan Gereja melalui dekrit atau keputusan dengan menentukan Hakim, Difensor Vinculi, dan Notarius. Kalau dia sendiri hakimnya, ia tinggal menentukan Difensor Vinculi dan Notarius.
Setelah itu, ia sendiri, Difensor Vinculi, atau bersama-sama, menyusun dua macam pertanyaan-pertanyaan (questiones) yang sesuai dengan alasan yang telah dirumuskan untuk menginterogasi pihak yang bersangkutan dan para saksi. Dengan pertanyaan-pertanyaan itu mulailah interogasi satu per satu secara rahasia. Dalam interogasi ini Pembela (kalau ada) dan Difensor Vinculi memiliki hak untuk hadir dan mendengarkannya. Pada kesempatan ini juga hakim dapat meminta pihak yang bersangkutan menyerahkan berbagai dokumen yang perlu dan dianggap mendukung penyelesaian kasus atau perkara tersebut.
Tahap Ketiga. Setelah selesai, semua berkas difotokopi dan diserahkan kepada Pembela (kalau ada) dan Difensor Vinculi. Berdasarkan berkas itu mereka harus menuliskan pendapatnya yang kemudian harus mereka serahkan kepada hakim.
Tahap Keempat. Pada tahap ini, hakim harus memeriksa semua berkas, memperhatikan pendapat tertulis Pembela (kalau ada) dan Difensor Vinculi, serta kemudian membuat putusan. Putusan ini harus tertulis dengan format: Dalam Nama Tuhan, Species Facti, In Iure, In Facto, dan Putusan. Sesudahnya, putusan itu disampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Tentang yang terakhir ini, mengingat ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman umat beriman akan halnya dan kemungkinan terjadinya skandal, banyak ahli berpendapat untuk tidak melakukannya. Hanya apabila dinilai sangat penting bagi pihak bersangkutan dan sungguh dapat diperkirakan tidak akan terjadi skandal, hal itu dilaksanakan.
Tahap Kelima. Semua berkas (dari penerimaan libellus hingga putusan hakim) dijadikan satu, difotokopi, disahkan oleh notarius, dan kemudian diserahkan secara langsung atau dikirimkan kepada Pengadilan Banding. Para Hakim bersama Difensor Vinculi dalam Tribunal Tingkat II memeriksanya dan kemudian dapat membuat keputusan: mengkonfirmasi (meratifikasi) putusan hakim tingkat pertama atau mengulangi proses pengadilan dari awal.
Karena itu, bila teman Anda sudah mendapatkan pernyataan tentang tidak sahnya perkawinan dan putusan tersebut sudah mendapatkan ratifikasi dari Tribunal Banding, tentu teman Anda diijinkan menikah lagi, terkecuali kalau terhalang oleh halangan-halangan lain.
keponakan saya (Katolik) menikah secara Katolik dengan seorang wanita yang dibaptis sebelum pernikahan. Isteri kerja di bar sebagai penyanyi. Karena lebih aktif di bar daripada mengurusi rumah tangga, maka suami menjadi tidak sabar dan bertanya apakah isteri lebih suka berkarier di bar atau mengurusi rumah tangga. Si isteri memilih berkarier. Maka kemudian mereka ke pengadilan dan bercerai. Hak asuh kedua anak mereka jatuh pada isteri. Kemudian si isteri menikah lagi. Beberapa tahun kemudian si laki-laki ini menikah juga dengan seorang Protestan. Apakah si laki-laki ini bisa mendapatkan dispensasi untuk menikah dengan seorang Protestan? Dia menghendaki isterinya juga menjadi Katolik; si isteri mau, cuma katanya belum bisa dibaptis. Apakah si laki-laki ini bisa menerima komuni?
~ Fransiskus
Kita prihatin karena dewasa ini banyak perkawinan diceraikan. Kesulitan hidup bersama dalam perkawinan juga menimpa orang Katolik. Ada saja sejumlah pasangan yang bercerai. Bagaimana nasib mereka?
Putusan perceraian sipil memang mempunyai akibat-akibat sipil, namun bagi Gereja Katolik ikatan suami-isteri di mata Gereja tidak putus oleh putusan Pengadilan Negeri itu. Maka dari itu kalau orang itu akan menikah lagi secara gerejawi (dengan orang lain) dalam penyelidikan kanonik akan ditanyai apakah ia pernah menikah. Putusan perceraian sipil tidak diakui oleh Gereja, sehingga orang yang telah menikah, cerai sipil lalu mau menikah lagi secara gerejawi, tidak memenuhi syarat yang perlu, yakni “status liber” (bebas dari ikatan nikah).
Karena itu, keponakan saudara tidak bisa menikah lagi secara gerejani, karena dia masih terikat dengan perkawinan terdahulu. ltulah juga sebabnya isterinya yang sekarang juga belum bisa dibaptis. Sebab dengan baptisnya si isteri, secara otomatis akan mengesahkan perkawinan yang sekarang, padahal si laki-laki secara hukum Gereja masih terikat dengan perkawinan terdahulu.
Memang si laki-laki itu tak dibenarkan menyambut komuni. Namun sebaiknya kita tidak mempersempit persoalannya mengerucut menjadi soal komuni. Hidup menggereja juga jauh lebih kaya, dan bukanlah hanya soal menerima komuni atau tidak.
Paus Yohanes Paulus II mengajak mencermati adanya beberapa situasi berbeda dari orang yang cerai lalu kawin lagi. (a) Ada orang yang sudah dengan serius berusaha menyelamatkan perkawinan pertama tetapi ditinggalkan oleh jodoh yang tidak setia. (b) Ada orang yang justru karena kesalahan sendiri telah menghancurkan hidup perkawinan. (c) Ada orang yang terpaksa menikah lagi demi pendidikan anak yang sudah lahir. (d) Ada orang yang menikah lagi dengan keyakinan bahwa perkawinan pertama yang hancur dan tidak bisa diperbaiki lagi itu sebetulnya tidak sah, tetapi bukti yuridis tidak memadai.
Hendaknya mereka diyakinkan bahwa mereka tidak terpisah dari Gereja. Maka sebagai anggota Gereja, mereka supaya diajak untuk ambil bagian dalam kehidupan menggereja. Hendaknya mereka diajak untuk semakin rajin mendengarkan Sabda Allah, mengikuti Perayaan Ekaristi, rajin berdoa, aktif ambil bagian dalam karya karitatif dan dalam memperjuangkan keadilan, mempermandikan dan mendidik anak-anak secara Katolik, memupuk semangat dan perbuatan pertobatan, agar dengan demikian mereka tetap hidup dalam kesatuan kasih dengan Allah.
Namun demikian Gereja tetap “berpegang pada adat kebiasaannya” yang didasarkan Kitab Suci, yaitu tetap tidak memperbolehkan mereka menyambut Komuni Suci dengan alasan: a) Status dan situasi hidup mereka secara obyektif tidak dapat secara efektif menandakan hubungan kasih Kristus dan jemaat, yang justru secara efektif ditunjukkan dan ditandakan dalam Komuni Suci. b) Seandainya orang-orang semacam itu diizinkan menyambut Komuni Suci, ada bahaya menimbulkan batu sandungan bagi umat beriman. Mereka dibingungkan sehubungan dengan ajaran Gereja mengenai sifat hakiki perkawinan.
Semoga keponakan Saudara, meskipun belum diperkenankan menerima Komuni Suci, tetap menghayati hidup menggereja, tidak menjauhkan diri dari komunitas, dan tetap merasa diperlakukan dengan penuh kasih sayang. Tuhan memberkati.
ertanyaan mengenai dapat tidaknya seorang yang memiliki ketidakmampuan untuk memperanakkan keturunan masuk dalam perkawinan, mengandung dua dimensi: impotensi dan kemandulan. Sebelum membahas masalah ini, marilah pertama-tama kita mengingat kembali keyakinan kita mengenai perkawinan seperti diwahyukan Tuhan. Dalam Kitab Kejadian, setelah Allah yang Mahakuasa menciptakan laki-laki dan perempuan seturut gambaran dan citra-Nya Sendiri, kita membaca, “Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: `Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu'” (Kej 1:28). Dalam kisah penciptaan yang kedua, Adam berkata mengenai perempuan Hawa yang diciptakan dari dagingnya sendiri oleh Allah, “Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki-laki”; kemudian selanjutnya kita baca, “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging” (Kej 2:23-24). Sepanjang Perjanjian Lama, kita melihat Allah menganggap baik bahwa suami dan isteri menjadi satu, mengungkapkan persatuan perkawinan mereka dalam kasih suami isteri, dan ikut ambil bagian dalam karya kasih penciptaan Allah (= God's creative love). Sebab itu, perkawinan, dengan rahmat persatuan penuh cinta kasih (= unitive) dan pembiakan (= procreative), merupakan gambaran dari perjanjian, yakni ikatan hidup dan kasih antara Tuhan dan umat-Nya.
Tuhan kita menegaskan ajaran ini dalam Injil. Ketika ditanya mengenai perceraian, Yesus bersabda, “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” Di samping itu, St Paulus mempergunakan gambaran perkawinan untuk menjelaskan persatuan antara Kristus dan Gereja. Dengan menjunjung tinggi wahyu ini, kita sebagai orang-orang Katolik dengan tepat meyakini perkawinan sebagai suatu sakramen.
Berdasarkan ajaran ini, Katekismus Gereja Katolik menegaskan apa yang seturut tradisi disebut “tiga kebajikan perkawinan”: tidak terceraikan, kesetiaan dan kesuburan (bdk No. 1643-1654). “Kebajikan” ini diungkapkan secara verbal dalam Perjanjian Perkawinan yang diucapkan dalam Ritus Perkawinan ketika pasangan saling menyatakan kasih total dan tak bersyarat mereka satu sama lain. “Kebajikan” ini juga diungkapkan secara fisik ketika pasangan menyempurnakan perkawinan mereka dengan persetubuhan (= consummatio). Sebab itu, agar pasangan dapat masuk secara sah ke dalam Sakramen Perkawinan, mereka wajib memberikan bukan hanya persetujuan bebas dan sepenuhnya dalam saling bertukar janji perkawinan, melainkan juga menyempurnakan perkawinan mereka dengan tindakan kasih suami isteri. Selain itu, kasih suami isteri terus menjadi tanda persatuan sakramental mereka.
Dengan pemahaman ini, marilah kita membahas masalah impotensi. Seorang laki-laki atau seorang perempuan yang menderita impotensi, entah secara fisik ataupun psikologis, tidak dapat masuk dalam perkawinan sebab ia tidak dapat menyempurnakan perkawinannya secara fisik. Menurut Kitab Hukum Kanonik, “Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang ada sejak sebelum nikah dan bersifat tetap, entah dari pihak pria ataupun dari pihak wanita, entah bersifat mutlak ataupun relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah dari kodratnya sendiri” (No. 1084.1). Singkat kata, seorang yang impoten tidak dapat masuk ke dalam perkawinan secara sah. Mudahnya, dalam suatu perkawinan harus ada consummatio. (Patut dicatat bahwa impotensi yang terjadi sesudah consummatio tidak berdampak atas sahnya perkawinan; sebagai contoh, jika seorang suami di kemudian hari menderita kanker prostrat dan menjalani operasi atau perawatan yang menjadikannya impoten, maka perkawinannya tetap sah.)
Sebaliknya, kemandulan, menyangkut ketidakmampuan untuk memperanakkan keturunan. Di sini, pasangan dapat saling mengungkapkan kasih suami isteri satu sama lain, tetapi salah satu atau keduanya secara fisik tidak dapat memperanakkan keturunan. Namun demikian, kemandulan tidak menghalangi seorang untuk secara sah masuk dalam perkawinan. Kitab Hukum Kanonik menegaskan, “Kemandulan tidak melarang ataupun menggagalkan perkawinan” (No. 1084.3). Memahami penderitaan yang ditanggung oleh pasangan yang mandul, Katekismus Gereja Katolik menyatakan, “Suami isteri yang tidak dikarunia Tuhan dengan anak-anak, masih dapat menjalankan kehidupan berkeluarga yang berarti secara manusiawi dan Kristen. Perkawinan mereka dapat menghasilkan
Poligami dan Pemakaman Katolik
oleh: P. William P. Saunders *
Baru-baru ini dalam HERALD terdapat suatu artikel mengenai Sonny Bono. Semua orang menyampaikan eulogi untuknya (eulogi = pidato berisi pujian bagi orang yang baru meninggal dunia) pada Misa Pemakaman Katolik dan pada paragraf akhir diberitakan bahwa ia mempunyai empat isteri. Bagaimana saya dapat menjelaskan kepada teman Protestan saya yang tercengang dan mempertanyakan, “Bagaimana ini bisa terjadi. Aku selalu beranggapan bahwa orang Katolik tidak mengijinkan perceraian dan pernikahan kembali?” Saya sendiri sama tercengangnya seperti orang-orang Katolik lainnya, pula kaum muda yang melihat hal ini sebagai sesuatu yang dapat diterima. Orang-orang Katolik terkenal lainnya yang meninggal dunia baru-baru ini juga mendapat perlakuan yang sama, meski secara terang-terangan mereka hidup tidak sesuai dengan hukum Tuhan.
~ seorang pembaca di Leesburg
Pemakaman Sonny Bono dan artikel di HERALD menggerakkan banyak pembaca untuk menulis kepada “Straight Answers” mengenai masalah ini. Saya telah membahas pokok masalah ini sebelumnya pada musim gugur yang lalu ketika beberapa pembaca mempertanyakan masalah serupa perihal pelayanan pemakaman bagi Giani Versace dan Justice William Brennan. Jadi, pertama-tama kita perlu menyegarkan ingatan kita akan pandangan Gereja dalam situasi-situasi macam ini.
Kitab Hukum Kanonik menetapkan peraturan mengenai pelayanan Misa Pemakaman dan Upacara Pemakaman Kristiani. Secara umum, umat beriman Katolik yang meninggal dunia mempunyai hak untuk mendapatkan pemakaman gerejawi yang sepantasnya. Upacara Pemakaman Gerejawi dimaksudkan tidak hanya untuk memohon belas kasihan Tuhan bagi umat beriman yang meninggal dan menghormati tubuhnya dalam pemakaman, melainkan juga untuk memberikan penghiburan berupa harapan bagi anggota keluarga dan mereka lainnya yang ditinggalkan (bdk No. 1176).
Namun demikian, tidak boleh diberi pemakaman gerejawi, kecuali jika sebelum meninggal menampakkan sekedar tanda-tanda tobat, individu-individu berikut ini: (1) mereka yang nyata-nyata murtad, mengikuti bidaah dan skisma; (2) mereka yang memilih kremasi jenazah mereka sendiri demi alasan yang bertentangan dengan iman Kristiani [misalnya menyangkal kebangkitan badan]; (3) pendosa-pendosa publik lainnya yang tidak dapat diberi pemakaman gerejawi tanpa menimbulkan sandungan bagi kaum beriman. Jika ada keragu-raguan, hendaknya Ordinaris wilayah dihubungi yang keputusannya harus diturut (bdk Kitab Hukum Kanonik, No 1184).
Pedoman singkat ini yang menjadi acuan atas kasus Bono. Sebelum melangkah lebih lanjut, patutlah kita camkan satu hal yang teramat serius ini: Kita mempercayakan penghakiman atas jiwa seorang kepada Tuhan, hanya Ia saja yang mengenali kedalaman jiwa dan yang melaksanakan pengadilan-Nya yang ilahi dan sempurna. Tak seorang pun dari kita berhak menghakimi bagaimana keadaan jiwa Sonny Bono pada saat kematiannya.
Kenyataan bahwa Sonny Bono kawin-cerai sebanyak tiga kali, dan kemudian bertahan dengan isteri keempatnya, sepintas mendengar kita segera berpikir akan kategori no. 3 di atas. (Patut dicatat bahwa saya tidak tahu secara khusus sejarah pribadi Sonny Bono). Namun demikian, patut kita sadari bahwa hidup perkawinan Sonny Bono dapat saja mengikuti salah satu dari dua kemungkinan ini: Pertama, ia mungkin telah mendapatkan Pernyataan Pembatalan Perkawinan yang diperlukan bagi ketiga perkawinan pertamanya dan kemudian secara sah menikah dalam Gereja Katolik. Kedua, ia, seorang yang dibaptis Katolik, mungkin melangsungkan ketiga kawin-cerai di luar Gereja Katolik, yang berarti ketiganya tidak diakui sama sekali oleh Gereja; setelah pernyataan yang diperlukan dari Gereja dan tobat, maka ia dapat secara sah masuk ke dalam perkawinannya yang terakhir, yang secara teknis bukan perkawinan pertamanya secara sipil, tetapi adalah perkawinan pertamanya di mata Gereja.
Patut kita ingat bahwa Pengadilan Keuskupan yang menangani masalah perkawinan ini tidak akan memberikan komentar secara publik demi menjamin kerahasiaan. Saya beranggapan bahwa karena ia menerima pelayanan Misa Pemakaman dan Upacara Pemakaman Kristiani, maka perkawinan terakhirnya adalah perkawinan yang sah dan ia setidaknya ada dalam persekutuan dengan Gereja Katolik. Kemungkinan, di tahun-tahun akhir hidupnya dan karena perkawinan terakhir ini, Sonny Bono memiliki pertobatan yang tulus. Intinya, kita tidak mengetahui permasalahannya secara detail, sebab itu patutlah kita menyerahkannya pada pertimbangan bijaksana uskup setempat.
Tetapi, pertanyaannya adalah apakah pelayanan Misa Pemakaman dan Upacara Pemakaman Kristiani tersebut telah mengakibatkan skandal publik. Tuhan kita telah memperingatkan, “Barangsiapa menyesatkan salah satu dari anak-anak kecil ini yang percaya kepada-Ku, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia ditenggelamkan ke dalam laut” (Mat 18:6). Otoritas Gereja hendaknya bersikap hati-hati. Sementara kebisuan mengenai kehidupan pribadi Sonny dapat melindungi privasinya “dan privasi keluarganya”, hal itu juga dapat menggoda kita untuk berprasangka buruk mengingat sejarah hidupnya di masa lampau.
Mari kita gabungkan kebisuan ini dengan peristiwa-peristiwa seputar pemakaman Sonny Bono. Sebab ia seorang entertainer selama bertahun-tahun dan sekarang wakil di Kongres, ia menarik perhatian media. Banyak orang, seperti Newt Gingrich dan isteri pertama Sonny yaitu Cher, menyampaikan eulogi, meski pujian tersebut cenderung lebih dari sisi duniawi daripada rohani. Eulogi yang demikian dapat ditafsirkan sebagai memberikan persetujuan tak tertulis terhadap setiap aspek dari keseluruhan hidup Sonny, yang selanjutnya dapat dipandang sebagai melecehkan atau mengabaikan ajaran Gereja mengenai perkawinan.
Di sinilah mungkin skandal itu muncul, dan umat beriman Katolik bertanya, “Apakah yang telah terjadi? Jadi, mengapakah aku harus bersusah-payah mentaati ajaran-ajaran Gereja?” Kita pun perlu balik bertanya, “Apakah pemakaman tersebut telah menjadi upacara kanonisasi?”
Sungguh amat bijaksana mengadakan Misa dan pemakaman secara privat dengan dihadiri oleh keluarga dan teman-teman dekat. Acara peringatan almarhum, di mana orang-orang terkemuka menyampaikan pidato, dapat diselenggarakan secara terpisah. Media sepatutnya dijauhkan dari Gereja demi menghindari eksploitasi dan distorsi situasi. Homili hendaknya ditekankan pada beberapa point: panggilan untuk menyesuaikan hidup kita dengan pesan Injil; pentingnya penyesalan terus-menerus atas dosa, tobat dan penitensi; persiapan menghadapi maut dan Pengadilan: pentingnya berdoa bagi kedamaian jiwa yang mungkin menderita di api penyucian; dan pentingnya mengandalkan kerahiman tak terhingga Tuhan kita, yang mengampuni penjahat yang bertobat dan bahkan para penganiaya-Nya.
Jemaat yang berkumpul hendaknya berdoa bagi kedamaian kekal jiwa Sonny dan pemulihan bagi keluarganya. Dalam pandangan saya, inilah tindakan terbaik yang dapat dilakukan.
Situasi ini dan situasi serupa macam ini dapat dikatakan amat sensitif. Kita semua juga dipanggil untuk mengampuni, untuk membebaskan diri dari syak prasangka, dan untuk berdoa bagi kedamaian jiwa yang telah berpulang, entah ia seorang kudus ataupun seorang pendosa. Kita juga sepatutnya bijaksana dan menunjukkan kewaspadaan yang baik sehingga tak menimbulkan skandal dan dengan suatu cara tertentu melemahkan ajaran-ajaran Gereja.
* Fr. Saunders is dean of the Notre Dame Graduate School of Christendom College and pastor of Queen of Apostles Parish, both in Alexandria.
sumber : “Straight Answers: Why Was Sonny Bono Eulogized in a Catholic Church?” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©1997 Arlington Catholic Herald, Inc. All rights reserved; www.catholicherald.com
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”
1. PERKEMBANGAN PEMAHAMAN
Dalam tahun-tahun setelah Konsili Vatikan II, pemahaman tentang Perkawinan Kristiani mengalami perkembangan yang pesat. Perkawinan yang semula dilihat hanya sebagi kontrak, kini dipandang sebagai perjanjian (covenant, foedus) yang membentuk suatu persekutuan hidup dan cinta yang mesra.
Dalam Kitab Hukum Kanonik 1917 (hukum lama), kan. 1013 dikatakan bahwa tujuan pertama perkawinan adalah mendapat keturunan dan pendidikan anak; sedangkan yang kedua adalah saling menolong sebagai suami dan sebagai obat penyembuh atau penawar nafsu seksual. Namun sekarang, dengan mengikuti ajaran ensiklik Humanae Vitae dari Paus Paulus VI, cinta suami istri dilihat sebagai elemen perkawinan yang esensial. Kodeks baru (KHK 83) dalam Kan 1055, $ 1 berbicara tentang hal itu dalam arti “bonum coniugum” (kebaikan, kesejahteraan suami-istri).
Hak atas tubuh suami-istri dalam kodeks lama merupakan tindakan yang sesuai bagi kelahiran anak. Konsili Vatikan II dalam Gaudium et Spes (GS) no. 48 menekankan pemberian atau penyerahan diri seutuhnya (total self donation, total giving of self). Maka, perkawinan tidak dilihat sebagai suatu kesatuan antara dua badan (tubuh), melainkan suatu kesatuan antara dua pribadi (persona).
2. PAHAM DASAR PERKAWINAN
“Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentu antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.” (Kan. 1055 $ 1)
a. Perjanjian Perkawinan
Perkawinan itu dari kodratnya adalah suatu perjanjian (covenant, foedus). Dalam tradisi Yahudi, perjanjian berarti suatu “agreement” (persetujuan) yang membentuk (menciptakan) suatu hubungan sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama seperti hubungan antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Konsekwensinya, hubungan itu tidak berhenti atau berakhir, sekalipun kesepakatan terhadap perjanjian itu ditarik kembali. Berdasarkan pilihan bebas dari suami-istri, suatu perjanjian sesungguhnya akan meliputi relasi antar pribadi seutuhnya yang terdiri dari hubungan spiritual, emosional dan fisik.
b. Kebersamaan Seluruh Hidup
Dari kodratnya perkawinan adalah suatu kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae. “Consortium”, con = bersama, sors = nasib, jadi kebersamaan senasib. Totius vitae = seumur hidup, hidup seutuhnya). Ini terjadi oleh perjanjian perkawinan. Suami istri berjanji untuk menyatukan hidup mereka secara utuh hingga akhir hayat (bdk. janji Perkawinan).
c. Antara Pria dan Wanita
Pria dan wanita diciptakan menurut gambaran Allah dan diperuntukkan satu sama lain, saling membutuhkan, saling melengkapi, saling memperkaya. Menjadi “satu daging” (Kej 2:24).
d. Sifat Kodrati Keterarahan kepada Kesejahteraan Suami-Istri (Bonum Coniugum)
Selain tiga “bona” (bonum = kebaikan) perkawinan yang diajarkan St. Agustinus, yakni (a) bonum prolis: kebaikan anak, bahwa perkawinan ditujukan kepada kelahiran dan pendidikan anak, (b) bonum fidei: kebaikan kesetiaan, menunjuk kepada sifat kesetiaan dalam perkawinan, dan (c) bonum sacramenti: kebaikan sakramen, menunjuk pada sifat permanensi perkawinan; Gaudium et Spes no. 48 menambah lagi satu “bonum” yang lain, yakni bonum coniugum (kebaikan, kesejahteraan suami-istri).
e. Sifat Kodrati Keterarahan kepada Anak
Perkawinan terbuka terhadap kelahiran anak dan pendidikannya. KHK 1983 tidak lagi mengedepankan prokreasi sebagai tujuan pertama perkawinan yang mencerminkan tradisi berabad-abad sejak Agustinus, melainkan tanpa hirarki tujuan-tujuan menghargai aspek personal perkawinan dan menyebut lebih dahulu kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum)
f. Perkawinan sebagai Sakramen
Perkawinan Kristiani bersifat sakramental. Bagi pasangan yang telah dibabtis, ketika mereka saling memberikan konsensus dalam perjanjian, maka perkawinan mereka menjadi sah sekaligus sakramen.
3. SIFAT-SIFAT HAKIKI PERKAWINAN (Kan. 1056)
Kanon 1056 mengatakan: “Sifat-sifat hakiki perkawinan ialah monogam dan tak terputuskan, yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus karena sakramen.”
Sifat-sifat hakiki perkawinan, yaitu monogami dan sifat tak terputuskannya ikatan perkawinan, termasuk paham Perkawinan Katolik. Patut diperhatikan bahwa penafsiran serta penerapannya di dalam Gereja Katolik tak jarang berbeda dengan di kalangan non-Katolik. Kedua sifat hakiki ini berkaitan erat sekali, sehingga perkawian kedua tidak sah, meskipun suami-istri perkawinan pertama telah diceraikan secara sipil atau menurut hukum agama lain, karena Gereja Katolik tidak mengakui validitas atau efektivitas perceraian itu. Dengan demikian suami istri yang telah cerai itu di mata Gereja masih terikat perkawinan dan tak dapat menikah lagi dengan sah. Andaikata itu terjadi, maka di mata Gereja terjadi poligami suksesif.
3.1. Monogami
a. Arti Monogami
Monogami berarti perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita. Jadi, merupakan lawan dari poligami atau poliandri. Sebenarnya UU Perkawinan RI No. 1 tahun 1974 juga menganut asas monogami, tetapi asas ini tidak dipegang teguh karena membuka pintu untuk poligami, tetapi tidak untuk poliandri.
b. Implikasi atau konsekuensi Monogami
Sebaiknya dibedakan implikasi / konsekuensi moral dan hukum. Di sini perhatian lebih dipusatkan pada hukum. Dengan berpangkal pada kesamaan hak pria dan wanita yang setara, sehingga poligami dan poliandri disamakan:
(1). Mengesampingkan poligami simultan: dituntut ikatan perkawinan dengan hanya satu jodoh pada waktu yang sama.
(2). Mengesampingkan poligami suksesif, artinya, berturut-turut kawin cerai, sedangkan hanya perkawinan pertama yang dianggap sah, sehingga perkawinan berikutnya tidak sah. Kesimpulan ini hanya dapat ditarik berdasarkan posisi dua sifat perkawinan seperti yang dicanangkan Kan. 1056: monogami eksklusif dan tak terputuskannya ikatan perkawinan. Implikasi dan konsekuensi ini lain - tetapi hal ini termasuk moral - ialah larangan hubungan intim dengan orang ketiga.
c. Dasar Monogami
Dasar monogami dapat dilihat dalam martabat pribadi manusia yang tiada taranya pria dan wanita yang saling menyerahkan dan menerima diri dalam cintakasih total tanpa syarat dan secara eksklusif.
Dasar ini menjadi makin jelas bila dibandingkan dengan alasan dalam UU Perkawinan yang memperbolehkan poligami, yakni: bila istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dan bila istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam pendasaran ini istri diperlakukan menurut sifat-sifat tertentu, dan tidak menurut martabatnya sebagai pribadi manusia. Bdk. Gagasan janji perkawinan: kasih setia dalam suka-duka, untung-malang, sehat-sakit.
Tak jarang dilontarkan argumen mendukung poligami yang dianggap lebih sosial menanggapi masalah kekurangan pria, sedangkan penganut monogami tak tanggap terhadap kesulitan wanita mendapatkan jodoh.
3.2. Sifat tak-terputuskannya Ikatan Perkawinan
a. Arti
Ikatan perkawinan berlaku seumur hidup karena perkawinan berarti penyerahan diri secara total tanpa syarat, juga tanpa pembatasan waktu di dunia fana ini.
b. Implikasi
Memang kesesatan saja tentang sifat-sifat hakiki perkawinan tidak otomatis membuat perkawinan menjadi tidak sah, tetapi sifat-sifat hakiki ini juga menjadi obyek konsensus perkawinan (Kan. 1099).
Barangsiapa menjanjikan kesetiaan tetapi tidak menghendaki perkawinan seumur hidup melakukan simulasi parsial yang membuat perkawinan itu menjadi tidak sah.
Barangsiapa bercerai, tidak memenuhi janjinya untuk menikah seumur hidup, dan bila ia menikah lagi, maka perkawinan itu tidak sah, karena masih terikat pada perkawinan sebelumnya.
Itulah salah satu kesulitan umat Katolik di Indonesia, di mana 60 % perkawinan setiap tahun diceraikan.
c. Dasar
Dalam Kitab Suci : misalnya Mrk 10:2-12; Mat 5: 31-32; 19:2-12; Luk 16:18
Ajaran Gereja : Konsili Trente (DS 1807); Konsili Vatikan II (GS 48), Familiaris Consortio 20; Katekismus Gereja Katolik 1644-1645
Penalaran akal sehat memang dapat mengajukan aneka argumen untuk mendukung sifat tak terputusnya perkawinan, misalnya martabat pribadi manusia yang patut dicintai tanpa reserve, kesejahteraan suami istri, terutama istri dan anak-anak, terutama yang masih kecil. Tetapi argumen-argumen ini tak dapat membuktikan secara mutlak, artinya tanpa kekecualian.
d. Tingkat kekukuhan
Perkawinan Katolik bersifat permanen dan tak terceraikan, baik secara intrinsik (oleh suami istri sendiri) maupun ekstrinsik (oleh pihak luar). Dalam hal perkawinan antara orang-orang yang telah dibaptis, perkawinan itu memperoleh kekukuhan atas dasar sakramen. Meski demikian, hukum masih mengakui adanya tingkat-tingkat kekukuhan dalam perkawinan sesuai macam perkawinan itu sendiri.
(1) Perkawinan putativum (putatif): perkawinan tak sah yang diteguhkan dengan itikad baik sekurang-kurangnya oleh satu pihak (Kan 1061, $ 1). Secara hukum perkawinan ini tidak mempunyai sifat kekukuhan dan ketakterceraian sama sekali.
(2) Perkawinan legitimum antara dua orang non-baptis. Perkawinan ini sah, tapi tak sakramental, yang sekaligus mempunyai sifat kekukuhan, namun bisa diceraikan dengan Previlegium Paulinum *karena suatu alasan yang berat.
(3) Perkawinan legitimum antar seorang baptis dan seorang non-baptis. Perkawinan ini pun sah, tapi tak sakramental karena salah satu pasangan belum atau tidak dibaptis. Perkawinan inipun dapat dibubarkan karena suatu alasan yang berat dengan Previlegium Petrinum (Previlegi Iman)**, walaupun telah memperoleh ciri kekukuhan dalam dirinya.
(4) Perkawinan ratum (et non consumatum): perkawinan sah dan sakramental, tapi belum disempurnakan dengan persetubuhan (Kan 1061, $1). Tingkat kekukuhan perkawinan ini sudah masuk kategori khusus atas dasar sakramen, namun karena suatu alasan yang sangat berat, masih dapat diputus oleh Paus.
(5) Perkawinan ratum et consumatum: perkawinan sah, sakramental, dan telah disempurnakan dengan persetubuhan. Perkawinan ini pun mempunyai kekukuhan khusus atas dasar sakramen, tapi lebih dari itu bersifat sama sekali tak terceraikan, krn sudah disempurnakan dengan persetubuhan.
4. KONSENSUS PERKAWINAN (Kan 1057)
Konsensus atau kesepakatan perkawinan adalah perbuatan kemauan dengan mana suami istri saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali. Itu berarti hanya konsensus yang “menciptakan” atau membuat suatu perkawinan menjadi ada (matrimonium in fieri, terjadinya perkawinan pada saat mempelai menyatakan konsensus)
Pada saat mempelai saling memberikan konsensus dalam perjanjian perkawinan, saat itu dimulai hidup perkawinan atau hidup berkeluarga yang akan berlaku dan berlangsung sepanjang hidup (matrimonium in facto esse, hidup berkeluarga).
Para pihak harus cakap hukum atau mempu menurut hukum untuk membuat konsensus perkawinan (Kan 1057 $ 1), artinya mereka tidak terkena suatu cacat psikologis apapun yang dapat meniadakan konsensus perkawinan (Kan 1095).
Konsensus harus dinyatakan secara legitim, artinya harus dinyatakan oleh kedua pihak satu terhadap yang lain, menurut norma hukum yang berlaku, misalnya dengan keharusan mentaati forma canonica atau suatu bentuk tata peneguhan publik lainnya yang diakui.
Konsensus tak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun; artinya tak ada kuasa apapun atau siapapun yang dapat dengan sewenang-wenang dan melawan hukum membuat konsensus bagi orang lain.
5. WEWENANG GEREJA ATAS PERKAWINAN ORANG-ORANG KATOLIK
Kanon 11 menyatakan bahwa orang yang dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalammya terikat oleh undang-undang yang bersifat semata-mata gerejawi. Itu berarti mereka yang bukan Katolik, entah dibaptis atau tidak, tidak terikat oleh undang-undang tersebut.
Namun, dalam hal perkawinan, ada semacam perkecualian. Kanon 1059 mengatakan: “Perkawinan orang-orang Katolik, meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya hukum ilahi, melainkan juga oleh hukum kanonik, dengan tetap berlaku kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu.”
Dengan demikian jelas bahwa dalam hal perkawinan campur, pihak non-Katolik secara tak langsung terikat oleh undang undang gerejawi (karena harus mengikuti pasangannya yang Katolik dan yang secara langsung terikat oleh undang-undang gerejawi).
Akibat-akibat perkawinan yang semata-mata sifatnya sipil berada di luar kewenangan Gereja. Misalnya, Gereja tidak bisa mengatur bagaimana harus mengurus harta warisan, harta bawaan, harta bersama, kewarganegaraan, perubahan nama istri dengan mengikuti nama suami, dsb.
6. SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERKAWINAN KATOLIK
6.1. Bebas dari Halangan-halangan Kanonik
Ada sekitar 12 halangan kanonik yang dibicarakan secara spesifik dalam KHK 1983, yakni:
(1) Belum Mencapai Umur Kanonik (Kan. 1083)
Kanon 1083 $ 1 menetapkan bahwa pria sebelum berumur genap 16 tahun, dan wanita sebelum berumur genap 14 tahun, tidak dapat menikah dengan sah. Ketentuan batas minimal ini perlu dimengerti bersama dengan ketentuan mengenai kematangan intelektual dan psikoseksual (Kan 1095). UU Perkawinan RI menetapkan usia minimal 19 tahun untk pria dan 17 tahun untuk wanita.
(2) Impotensi (Kan. 1084)
Ketidakmampuan untuk melakukan hubungan seksual suami-istri disebut impotensi. Impotensi bisa mengenai pria atau wanita. Menurut Kan. 1084 $ 1 impotensi merupakan halangan yang menyebabkan perkawinan tidak sah dari kodratnya sendiri, yakni jika impotensi itu ada sejak pra-nikah dan bersifat tetap, entah bersifat mutlak ataupun relatif. Halangan impotensi merupakan halangan yang bersumber dari hukum ilahi kodrati, sehingga tidak pernah bisa didespansasi.
(3) Ligamen / Ikatan Perkawinan Terdahulu (Kan. 1085)
Menurut kodratnya perkawinan adalah penyerahan diri timbal balik, utuh dan lestari antara seorang pria dan seorang wanita. Kesatuan (unitas) dan sifat monogam perkawinan ini adalah salah satu sifat hakiki perkawinan, yang berlawanan dengan perkawinan poligami atau poliandri, baik simultan maupun suksesif. Sifat monogam perkawinan adalah tuntutan yang bersumber dari hukum ilahi kodrat, yang tak bisa didispensasi. Kan 1085 $ 1 memberikan prinsip hukum kodrat demi sahnya perkawinan: “Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum disempurnakan dengan persetubuhan.”
(4) Perkawinan Beda Agama / disparitas cultus (Kan. 1086)
Di dalam perkawinan, suami-istri bersama-sama berupaya untuk mewujudkan persekutuan hidup dan cintakasih dalam semua aspek dan dimensinya: personal-manusiawi dan spiritual-religius sekaligus. Agar persekutuan semacam itu bisa dicapai dengan lebih mudah, Gereja menghendaki agar umatnya memilih pasangan yang seiman, mengingat bahwa iman berpengaruh sangat kuat terhadap kesatuan lahir-batin suami-istri, pendidikan anak dan kesejahteraan keluarga.
Mengingat relevansi iman terhadap perkawinan sakramental dan pengaruh perkawinan sakramental bagi kehidupan iman itulah Gereja Katolik menginginkan agar anggotanya tidak melakukan perkawinan campur, dalam arti menikah dengan orang non-Katolik, entah dibaptis non-Katolik (mixta religio) maupun tidak baptis (disparitas cultus). Di samping itu, ada sebuah norma moral dasar yang perlu diindahkan, yakni bahwa setiap orang dilarang melakukan sesuatu yang membahayakan imannya. Iman adalah suatu nilai yang amat tinggi, yang perlu dilindungi dengan cinta dan bakti.
(5) Tahbisan Suci (Kan. 1087)
Melalui tahbisan suci beberapa orang beriman memperoleh status kanonik yang khusus, yakni status klerikal, yang menjadikan mereka pelayan-pelayan rohani dalam gereja. Kan 1087 menetapkan: “Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci”.
(6) Kaul Kemurnian Publik dan Kekal (Kan. 1088)
Seperti tahbisan suci, demikian pula hidup religius tidak bisa dihayati bersama-sama dengan hidup perkawinan, karena seorang religius terikat kaul kemurnian (bdk. Kan. 573 $ 2; 598 $ 1)
(7) Penculikan (Kan. 1089)
Halangan penculikan atau penahanan ditetapkan untuk menjamin kebebasan pihak wanita, yang memiliki hak untuk menikah tanpa paksaan apapun. Kemauan bebas adalah syarat mutlak demi keabsahan kesepakatan nikah.
(8) Pembunuhan teman perkawinan (Kan. 1090)
Ini disebut halangan kriminal conjungicide.
(9) Konsanguinitas / Hubungan Darah (Kan. 1091)
Gereja menetapkan halangan hubungan darah untuk melindungi atau memperjuangkan nilai moral yang sangat mendasar. Pertama-tama ialah untuk menghindarkan perkawinan incest. Hubungan ini dilarang. Hubungan ini juga berakibat buruk terhadap kesehatan fisik, psikologis, mental dan intelektual bagi anak-anak yang dilahirkan.
Kan 1091 $ 1 menegaskan: “Tidak sahlah perkawinan antara orang-orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik legitim maupun alami”. Kan. 1091 $ 2 menegaskan bahwa dalam garis keturunan menyamping perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat ke-4 inklusif.
(10) Hubungan Semenda / affinitas (Kan. 1092)
Hubungan semenda tercipta ketika dua keluarga saling mendekatkan batas-batas hubungan kekeluargaan lewat perkawinan yang terjadi antar anggota dari dua keluarga itu. Jadi, hubungan semenda muncul sebagai akibat dari suatu faktor ekstern (= ikatan perkawinan), bukan faktor intern (= ikatan darah).
Kan. 1092 menetapkan: “Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun”. Secara konkret, terhalang untuk saling menikah: a). antara menantu dan mertua [garis lurus ke atas tingkat 1], b). antara ibu dan anak tiri laki-laki, demikian juga sebaliknya antara bapak dan anak tiri perempuan.
(11) Kelayakan Publik (Kan. 1093)
Kelayakan publik muncul dari perkawinan yang tidak sah, termasuk hubungan kumpul kebo (konkubinat) yang diketahui umum. Menurut Kan. 1093 halangan nikah yang timbul dari kelayakan publik dibatasi pada garis lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan pihak wanita. Begitu juga sebaliknya.
(12) Hubungan Adopsi (Kan. 1094)
Anak yang diadopsi lewat adopsi legal memiliki status yuridis yang analog dengan status yuridis anak kandung. Kanon 1094 menyatakan: “Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.”
6.2. Adanya Konsensus atau Kesepakatan Nikah
a. Pengertian Konsensus
Konsensus (Kan 1057, $ 2) adalah perbuatan kemauan dengan mana pria dan wanita saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.
b. Faktor Penyebab Tak Adanya Konsensus
Konsensus bisa cacat atau tidak ada sama sekali oleh faktor-faktor berikut:
(1) Ketidakmampuan psikologis (Kan. 1095)
(2) Tak ada pengetahuan yang cukup mengenai hakekat perkawinan (Kan. 1096)
(3) Kekeliruan mengenai pribadi (Kan. 1097)
(4) Penipuan (Kan. 1098)
(5) Kekeliruan mengenai sifat perkawinan dan martabat sakramental perkawinan (Kan. 1099)
(6) Simulasi (Kan. 1101): simulasi total; simulasi parsial (bonum prolis, bonum fidei, bonum sakramenti, bonum coniugum)
(7) Konsensus bersyarat (Kan. 1102)
(8) Paksaan dan ketakutan (Kan. 1103)
6.3. Dirayakan dalam “forma canonika” (Kan. 1108-1123)
“Forma canonica” atau tata peneguhan ialah bahwa suatu perkawinan harus dirayakan dihadapan tiga orang, yakni petugas resmi Gereja sebagai peneguh, dan dua orang saksi.
7. PERKAWINAN CAMPUR (Kan 1124-1129; 1086)
7.1. Pengertian
Perkawinan campur, yaitu perkawinan antara seorang baptis Katolik dan pasangan yang bukan Katolik (bisa baptis dalam gereja lain, maupun tidak dibaptis). Gereja memberi kemungkinan untuk perkawinan campur karena membela dua hak asasi, yaitu hak untuk menikah dan hak untuk memilih pegangan hidup (agama) sesuai dengan hati nuraninya.
Keyakinan Gereja tentang perkawinan sebagai sakramen dan dimungkinkannya perkawinan campur tidak boleh diartikan bahwa Gereja membedakan dua perkawinan, seakan-akan ada perkawinan kelas 1 dan kelas 2. Perkawinan yang sudah diteguhkan secar sah dan dimohonkan berkat dari Tuhan apapun jenisnya, semuanya berkenan di hadapan Tuhan. Semuanya dipanggil untuk memberi kesaksian akan kasih Kristus kepada manusia.
7.2. Dua Jenis Perkawinan Campur
Perkawinan campur beda gereja (seorang baptis Katolik menikah dengan seorang baptis non-Katolik) perkawinan ini membutuhkan ijin.
Perkawinan campur beda agama (seorang dibaptis Katolik menikah dengan seorang yang tidak dibaptis) untuk sahnya dibutuhkan dispensasi.
7.3. Persyaratan Mendapatkan Ijin atau Dispensasi
Pihak Katolik diwajibkan membuat janji yang berisi dua hal:
(1) Pihak Katolik berjanji untuk setia dalam iman Katoliknya.
(2) Pihak Katolik berjanji akan berusaha dengan serius untuk mendidik dan membaptis anak-anak yang akan lahir dalam Gereja Katolik. Janji ini acapkali menjadi salah satu permasalahan. Maka sangat dianjurkan untuk dibereskan dahulu, sehingga bisa diantisipasi.
7.4. Soal Larangan Nikah Ganda (Kan. 1127 $ 3)
Kita berhadapan dengan kenyataan: dalam perkawinan campur, tata peneguhan kanonik diwajibkan, sedangkan nikah ganda (peneguhan sebelum atau sesudah peneguhan Katolik masih diadakan peneguhan menurut agama lain) dilarang.
Kesan yang sering timbul dari pihak non-Katolik: Gereja Katolik mau menangnya sendiri, mengapa tidak “fifty-fifty”: baik menurut hukum agama Katolik di Gereja Katolik, maupun menurut agama yang lain. Tetapi justru ini dilarang Kan. 1127 $ 3 yang sering sulit dipahami pihak non-Katolik.
1. Dalam Pernikahan Beda Gereja
Terbuka perkawinan ekumenis di hadapan pelayan Katolik dan pendeta, kalau perlu bahkan dengan dispensasi dari tata peneguhan kanonik (bila pernyataan konsensus tidak diterima oleh pelayan Katolik). Maka perlu disepakati pembagian tugas yang jelas antara pelayan Katolik dan pendeta, misalnya firman dan berkat diserahkan kepada pendeta, sedangkan pelaksanaan tata peneguhan Katolik dipercayakan kepada pelayan Katolik, demi sahnya perkawinan.
2. Dalam Pernikahan Beda Agama
Terutama pihak non-Katolik dapat mempunyai keberatan, mungkin bahkan menurut hati nuraninya: sebelum menikah menurut agamanya, perkawinan tidak sah, dan hubungannya dirasakan sebagai zinah. Atau dapat juga terjadi bahwa fakta ini dipakai sebagai kesempatan untuk berpisah (menceraikan jodohnya) dengan alasan: belum menikah sah.
7.5. Pastoral Kawin Campur
Memang sudah banyak ajakan untuk meningkatkan pastoral perkawinan dan keluarga, tak hanya untuk tahap persiapan perkawinan yang hanya meliputi waktu yang amat pendek, melainkan terutama untuk tahap pasca-nikah yang meliputi hal-hal praktis seluruh hidup perkawinan. Namun demikian upaya-upaya itu kerapkali masih sporadis dan insidental, daripada gerakan yang melibatkan seluruh umat.
Dalam pandangan Gereja tentang kawin campur sudah disebut unsur-unsur (misalnya sehubungan dengan interaksi antara perkawinan dan agama) yang menggarisbawahi perlunya pastoral perkawinan dan keluarga pada umumnya, dan kawin campur pada khususnya.
Mengingat makna perkawinan dan keluarga, dibandingkan dengan upaya dan program pembinaan, apa yang diusahakan untuk mereka yang hidup berkeluarga masih amat kecil.
7.6. Kesulitan Pencatatan Sipil
Berlakunya UU perkawinan 1974 mengakibatkan tidak mudahnya mereka yang menikah dalam perkawinan campur untuk mendaptkan pengesahan sipil. Sering dijumpai tidak konsistennya petugas pencatatan sipil. Pasangan perkawinan campur tidak boleh menyerah dalam mengusahakan pengesahan secara sipil, apapun caranya.
7.7. Beberapa Catatan dan Harapan
Hal yang utama dalam perkawinan adalah kasih. Kasih yang selalu terikat pada pribadi. Perlu senantiasa mengusahakan berbagai hal yang menyatukan. De fakto dalam perkawinan campur ada perbedaan, namun membicarakan perbedaan tidaklah berguna bahkan menimbulkan kerenggangan. Senantiasa yakin akan pemeliharaan dan penyertaan Tuhan.
* Previlegi Paulinum (Kan. 1143-1147; 1150). Untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan memakai Previlegi Paulinum demi iman pihak yang dibaptis, prinsip dasarnya ialah:
a). Pada awalnya perkawinan itu dilangsungkan oleh dua orang yang tidak dibaptis;
b). Kemudian salah satu pihak dibaptis;
c). pihak non-baptis tidak lagi ingin hidup bersama atau pergi;
d). demi sahnya perkawinan baru dari pihak baptis, maka pihak non-baptis itu diinterpelasi tentang apakah ia juga mau dibaptis, apakah ia masih mau hidup bersama dengan pihak yang dibaptis secara damai. Jika dirasa interpelasi tidak berguna, maka ordinaries wilayah dapat memberi dispensasi.
** Tidak termuat dalam KHK tapi dalam “Instruksi Ut Notum Est” untuk Pemutusan Perkawinan demi Iman. Previlegi Iman ini dapat dirumuskan sebagai berikut: “bahwa perkawinan yang diteguhkan antara pihak baptis non-Katolik dengan pihak non-baptis, atau antara pihak Katolik dengan pihak non-baptis yang diteguhkan dengan dispensasi dari halangan perkawinan beda agama (disparitas cultus), dapat diputus oleh tahta suci karena alasan yang kuat terutama demi iman”.
yeezy boost 350 v2
ReplyDeletecalvin klein outlet
air max 270
bape hoodie
hermes online
balenciaga trainers
nike lebron 16
jordan retro
yeezy
ferragamo belts