TUGAS MANDIRI
PERPAJAKAN LANJUTAN
“Sistem Perpajakan Negara Republic Africa Selatan”
Daftar Isi
Daftar Isi
1.0 Profil
Negara
2.0 South
African Revenue Service (SARS)
3.0 Sistem Perpajakan di Afrika Selatan
3.1 Pajak
Langsung
3.1.1 Pajak
Penghasilan(income tax)
3.1.1.1Normal
taxation
3.1.1.1.1
Pajak Pendapatan Individu
3.1.1.1.2
Pajak Pendapatan Perusahaan
3.1.1.2
Donation Taxation
3.1.1.3
Dividend taxation
3.1.1.4
Witholding tax
3.1.1.4.1
Witholding tax on royalties
3.1.1.4.2
Withholding tax on Payments
3.1.2 Estate
Duty
3.1.3 Capital
gains tax
3.1.4
Retirement funds tax
3.1.5
Turnover tax
3.1.6
Employees’ Tax [Pay-As-You-Earn (PAYE)]
3.1.7 Transfer Duty
3.1.8
Unemployment Insurance Fund (UIF)
3.2 Pajak Tak Langsung
3.2.1 Air
Pasenger Tax
3.2.2 Security
Transfer Tax
3.2.3 Value
Added Tax
3.2.4
International Oil Pollution Compensation Fund (IOPCF) Levy
3.2.5 Diamond
Export Levy
3.2.6 Skills
Development Levy (SDL)
3.2.7 Excise
Duties And Levies
3.2.8 Mineral
Petroleum And Resource Royalty
4.0
Kesimpulan
1.0 Profil Negara
Republik Afrika Selatan adalah sebuah
Negara di bagian selatan. Afrika selatan bertetangga dengan Namibia, Botswana
dan Zimbabwe di utara, Mozambik dan Swaziland di timur laut. Keseluruhan Negara
Lesotho terletak di pedalaman afrika selatan. Afrika selatan mempunyai 11
bahasa resmi yaitu Afrikaans, Ingris, Zulu, Xhosa, Swazi, Ndebele, Sotho
Selatan, Sotho Utara, Tsonga, Tswana dan Venda. Republik Afrika Selatan
beribukota di Cape Town secara perundangan, Pretoria secara esekutif dan
ekonomi, Bloemfontein secara kehakiman. Dan Republik Afrika Selatan memiliki
kota johanesburg yang merupakan kota terbesar di Republik Afrika Selatan.
Republik Afrika Selatan memiliki luas
1,221,037 km2 dan jumlah
penduduk sekitar 52.981.991 dengan total PDB $595,700 milyar dan memiliki mata
uang Rand (zar) dengan zona waktu GMT+2 dan kode telepon +27. Secara Demografi
afrika selatan dibagi menjadi empat kumpulan utama yaitu orang kulit hitam,
orang kulit putih, orang bewarna(orang dari asia atau berdarah campuran) dan
orang berbangsa India. Kaum tersebesar di Afrika selatan adalah kaum pribumi
berkulit hitam yaitu 77% jumlah penduduk di afrika selatan. Perpajakan di Afrika Selatan
melibatkan pembayaran melalui dua Lembaga pemerintahaan yang berbeda yaitu
pemerintah pusat melalui South Africa Revenue Service (SARS) atau pemerintah
daerah
2.0 South
African Revenue Service (SARS)
The South African Revenue Service
(SARS) adalah otoritas untuk mengumpulkan pajak negara. Didirikan dalam hal
Undang-UndangPendapatan Afrika Selatan Undang-Undang 34 tahun 1997 sebagai
lembaga otonom, SARS bertanggung jawab untuk mengelola layanan sistem pajak dan
bea cukai Afrika Selatan.
Tanggung jawab dari SARS adalah:
1. Mengumpulkan dan mengelola semua
pajak nasional, tugas dan retribusi
2. Mengumpulkan pendapatan yang dapat
dikenakan pajak berdasarkan setiap undang-undang yang disepakati antara SARS
dan badan negara yang berhak
3. Menyediakan layanan bea cukai yang
memfasilitasi perdagangan, memaksimalkan pengumpulan pendapatan dan melindungi k
dari impor dan ekspor barang ilegal,
4. Menyarankan Menteri Keuangan tentang
semua hal mengenai pendapatan.
3.0 Sistem Perpajakan di Afrika Selatan
Perpajakan di Afrika Selatan
melibatkan pembayaran melalui dua Lembaga pemerintahaan yang berbeda yaitu
pemerintah pusat melalui South Africa Revenue Service (SARS) atau pemerintah
daerah. Pendapatan pemerintah pusat datang terutama dari pajak penghasilan,
pajak nilai tambah (PPN), pajak korporasi dan kewajiban. Pendapatan pemerintah
daerah datang terutama dari hibah dari dana pemerintah pusat dan tingkat kota.
Tahun fiskal 2012/2013 SARS dikumpulkan R813.8 miliar (setara US$ 73.1 miliar) dari
pajak pendapatan, R71.2 miliar (atau 9.6%) lebih berasal dari tahun fiskal
sebelumnya. Tahun keuangan 2012/13 Afrika Selatan memiliki rasio pajak PDB
mencerminkan 25.3% kenaikan marjinal dari 25% di 2011/12. Di Afrika Selatan
terdapat 2 jenis pajak yaitu Pajak Langsung dan Pajak tidak langsung
Dari R813.8 milyard yang dikumpukan
oleh SARS pada tahun 2012/2013 , R459.6 Milyard (56%) berasa dari pajak
langsung dan R353.3 (43%) dari pajak tidak langsung
Type of tax
|
Amounts in billions of
Rands
|
percentage of total
|
Income from direct
taxes for 2012/13
|
||
Personal Income Tax
|
R276.67 bn
|
34%
|
Company Income Tax
|
R160.89 bn
|
19.7%
|
Secondary taxes on
companies & Dividends
|
R9.81 bn
|
1.2%
|
Other
|
R12.47 bn
|
1.5%
|
Income
from indirect taxes for 2012/13
|
||
VAT
|
R215.02 bn
|
26.4%
|
Fuel levy
|
R40.41 bn
|
4.9%
|
Customs duties
|
R38.99 bn
|
4.7%
|
Specific excise duties
|
R28.37 bn
|
3.4%
|
Other
|
R31.15 bn
|
3.8%
|
Total
|
R813.8 bn
|
100%
|
Biaya untuk mengumpulkan pajak
pendapatan selalu sama; menurun dari 1.11% dari total pendapatan di 2011/12
menjadi 1.07% di 2012/13. Di 2010/11 tahun finansial SARS mengumpulkan R674.2
Milyard.
Semenjak 12 May 2014 Cara
Pendaftaraan perpajakan di afrika selatan adalah single registration. Single
registration adalah metode registrasi wajib pajak dengan sekali mendaftar dapat
membayar semua jenis pajak dan semua pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan
di kantor cabang sars yang terletak di afrika selatan atau di kantor utama sars
atau secara mobile yang dapat kita ketahui lokasinya di http://www.sars.gov.za/Contact/Branch-Finder/Pages/default.aspx dan juga dapat mengisi pajak secara
online dengan fasilitas efiller melalui sistus http://www.sars.gov.za/
. Hal ini akan mempersingkat proses pendaftaraan Corporate Income Tax (CIT),
Income tax, Pay as you earn (PAYE), value added tax(vat), custom dan excise.
Cara melakukan pendaftaraan dengan
metode single registration adalah:
·
pertama
kali wajib pajak:
Pastikan Anda belum terdaftar, oleh
panggilan pertama dan memeriksa dengan SARS kontak Pusat pada 0800 00 SARS
(7277).
Jika Anda mendaftar sebagai wajib
pajak baru, Anda perlu:
1. Pergi ke cabang SARS terdekat
2. Lengkapi formulir pendaftaran pajak
yang berlaku:
a. Bea dan Cukai - DA185 dan Lampiran
memiliki
b. Pengusaha - EMP101e
c. Pajak Penghasilan untuk perusahaan -
IT77C
d. Pajak Penghasilan bagi individu -
IT77
e. Pajak Penghasilan untuk Trust -
IT77TR
f.
Vendor
- VAT101
3. Pastikan Anda mengambil materi yang
relevan yang dibutuhkan (dokumen pendukung).
4. Anda akan terdaftar dan profil Anda dibuat
secara real-time, asalkan tidak ada masalah.
5. Anda akan menerima pemberitahuan email untuk
mengkonfirmasi Anda pendaftaran jenis pajak.
·
Wajib
Pajak yang sudah ada
Pembayar pajak yang ada:
Jika Anda seorang wajib pajak yang ada, Anda dapat:
1. login ke eFiling jika Anda seorang
eFiler terdaftar, dan menyelesaikan Pendaftaran, Amandemen dan bentuk
Verifikasi (RAV01) di mana Anda dapat memperbarui semua rincian yang terdaftar
tidak termasuk Nama dan ID / nama terdaftar dan perusahaan nomor registrasi
& sifat Anda dari entitas. Klik di sini untuk panduan tentang cara untuk
menyelesaikan RAV01 tersebut.
2. harus Anda perlu memperbarui rincian
ini Anda akan harus pergi ke cabang SARS terdekat. Ingat materi yang relevan
yang diperlukan (dokumen pendukung).
3. pergi ke cabang SARS terdekat.
Tempat untuk melakukan update
terhadap data wajib pajak
Apa yang dapat seorang wajib pajak
lakukan
Jumlah wajib pajak yang terdaftar
pada SARS adalah
Number
as at |
Individuals1, 2
|
Companies (CIT)1, 3
|
Trusts1
|
Employers1
(PAYE) |
VAT
Vendors1 |
Importers
|
Exporters
|
||
31 Mar 2010
|
5,920,612
|
1,878,856
|
331,954
|
395,575
|
685,523
|
229,442
|
209,623
|
||
31 Mar 2011
|
10,346,175
|
2,078,182
|
326,649
|
386,428
|
664,267
|
238,779
|
217,359
|
||
31 Mar 2012
|
13,703,717
|
2,034,719
|
301,365
|
384,883
|
652,349
|
247,595
|
224,216
|
||
31 Mar 2013
|
15,418,920
|
2,195,883
|
312,066
|
391,254
|
650,540
|
265,497
|
240,709
|
||
31 Mar 2014
|
16,779,711
|
2,685,405
|
322,188
|
407,066
|
662,194
|
272,544
|
246,500
|
||
Percentage year-on-year growth
|
|||||||||
31 Mar 2010
|
6.9%
|
2.4%
|
-15.4%
|
0.4%
|
-7.1%
|
0.5%
|
7.9%
|
||
31 Mar 2011
|
74.7%
|
10.6%
|
-1.6%
|
-2.3%
|
-3.1%
|
4.1%
|
3.7%
|
||
31 Mar 2012
|
32.5%
|
-2.1%
|
-7.7%
|
-0.4%
|
-1.8%
|
3.7%
|
3.2%
|
||
31 Mar 2013
|
12.5%
|
7.9%
|
3.6%
|
1.7%
|
-0.3%
|
7.2%
|
7.4%
|
||
31 Mar 2014
|
8.8%
|
22.3%
|
3.2%
|
4.0%
|
1.8%
|
2.7%
|
2.4%
|
Tahun pajak di afrika selatan juga
berbeda dengan Negara lain yaitu
- 2016 tax year is 1 March 2015 – 29 February 2016
- 2015 tax year is 1 March 2014 – 28 February 2015
- 2014 tax year is 1 March 2013 – 28 February 2014
- 2013 tax year is 1 March 2012 – 28 February 2013
- 2012 tax year is 1 March 2011 – 29 February 2012
3.1 Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang
dibebankan kepada individu , trust , perkebunan, dan hampir semua perusahaan-perusahaan
yang ada di afrika selatan. Dan semuanya dikenal juga sebagai orang. Pajak
langsung terdiri dari pajak penghasilan(income tax), estate duty dan capital
gains tax
3.1.1 Pajak
Penghasilan(income tax)
Afrika Selatan menggunakan sistem
pajak penghasilan progresif yang didasarkan pada suatu keyakinan bahwa orang
kaya harus memberikan kontribusi proporsi yang lebih besar untuk pendukung
Negara daripada orang miskin. Ini berarti bahwa semakin seseorang mendapatkan
yang lebih tinggi pajak persentase mereka membayar. Secara hukum semua
pengusaha harus mendaftarkan semua karyawan sebagai pembayar pajak terlepas
dari kewajiban pajak mereka.
Pajak penghasilan di Afrika Selatan
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1914 dengan pengenalan UU PPh No 28,
Hukum yang berdasarkan pada New South Wales Act of 1895. Tindakan itu telah
melalui berbagai perubahan dengan tindakan saat berlaku adalah Undang-Undang
pajak Penghasilan No 58 Tahun 1962 yang berisi ketentuan untuk empat jenis
pajak penghasilan keempat jenis pajak adalah:
1. Normal taxation
2. Donation taxation
3. Secondary tax on companies
4. Withholding tax
3.1.1.1Normal
taxation
Normal taxation merupakan pungutan di
afrika selatan yang dikenakan pada semua orang dalam bentuk pajak tahunan yang
dihitung dengan cara menerapkan tarif yang ditentukan untuk orang yang kena
pajak pendapatan. Jenis penerimaan pajak dapat dibedakan menjadi pajak
pendapatan individu dan pajak pendapatan perusahaan.
3.1.1.1.1 Pajak
Pendapatan Individu
Orang-orang yang membayar pajak
penghasilan umumnya individu yang mendapatkan penghasilan misalnya dari gaji,
komisi, biaya, dll
Jika Anda mendapatkan di bawah R250
000 selama setahun penuh dari satu pemberi kerja (yang total pendapatan gaji
Anda sebelum pajak) dan tidak memiliki sumber penghasilan tambahan (misalnya,
bunga atau pendapatan sewa) dan tidak ada pemotongan yang ingin Anda mengklaim
(misalnya biaya pengobatan, perjalanan atau pensiun anuitas), maka Anda tidak
perlu mengirimkan ulang
Tax rates di affrika selatan:
2016
tax year (1 March 2015 - 29 February 2016)
Taxable income (R)
|
Rates of tax (R)
|
0 - 181 900
|
18% of each R1
|
181 901 - 284 100
|
32 742 + 26% of the amount above 181 900
|
284 101 - 393 200
|
59 314 + 31% of the amount above 284 100
|
393 201 - 550 100
|
93 135 + 36% of the amount above 393 200
|
550 101 - 701 300
|
149 619 + 39% of the amount above 550 100
|
701 301 and above
|
208 587 + 41% of the amount above 701 300
|
2015
tax year (1 March 2014 - 28 February 2015)
Taxable income (R)
|
Rates of tax (R)
|
0 - 174 550
|
18% of each R1
|
174 551 - 272 700
|
31 419 + 25% of the amount above 174 550
|
272 701 - 377 450
|
55 957 +30% of the amount above 272 700
|
377 451 - 528 000
|
87 382 + 35% of the amount above 377 450
|
528 0001 - 673 100
|
140 074 +38% of the amount above 528 000
|
673 101 and above
|
195 212 + 40% of the amount above 673 100
|
2014
tax year (1 March 2013 - 28 February 2014)
Taxable income (R)
|
Rates of tax (R)
|
0 - 165 600
|
18% of each R1
|
165 601 - 258 750
|
29 808 + 25% of the amount above 165 600
|
258 751 - 358 110
|
53 096 + 30% of the amount above 258 750
|
358 111 - 500 940
|
82 904 + 35% of the amount above 358 110
|
500 941 - 638 600
|
132 894 +38% of the amount above 500 940
|
638 601 and above
|
185 205 + 40% of the amount above 638 600
|
2013
tax year (1 March 2012 - 28 February 2013)
Taxable income (R)
|
Rates of tax (R)
|
0 - 160 000
|
18% of each R1
|
160 001 - 250 000
|
28 800 + 25% of the amount above 160 000
|
250 001 - 346 000
|
51 300 + 30% of the amount above 250 000
|
346 001 - 484 000
|
80 100 + 35% of the amount above 346 000
|
484 001 - 617 000
|
128 400 + 38% of the amount above 484 000
|
617 001 and above
|
178 940 + 40% of the amount above 617 000
|
2012 tax year (1 March 2011 - 29 February 2012)
Taxable income (R)
|
Rates of tax (R)
|
0 - 150 000
|
18% of each R1
|
150 001 - 235 000
|
27 000 + 25% of the amount above 150 000
|
235 001 - 325 000
|
48 250 + 30% of the amount above 235 000
|
325 001 - 455 000
|
75 250 + 35% of the amount above 325 000
|
455 001 - 580 000
|
120 750 + 38% of the amount above 455 000
|
580 001 and above
|
168 250 + 40% of the amount above 580 000
|
Tax Rebates
Tax Rebate
|
Tax Year
|
||||
2016
|
2015
|
2014
|
2013
|
2012
|
|
Primary
|
R13 257
|
R12 726
|
R12 080
|
R11 440
|
R10 755
|
Secondary (65 and older)
|
R7 407
|
R7 110
|
R6 750
|
R6 390
|
R6 012
|
Tertiary (75 and older)
|
R2 466
|
R2 367
|
R2 250
|
R2 130
|
R2 000
|
Tax Thresholds
|
Tax Year
|
||||
Person
|
2016
|
2015
|
2014
|
2013
|
2012
|
Under 65
|
R73 650
|
R70 700
|
R67 111
|
R63 556
|
R59 750
|
65 an older
|
R114 800
|
R110 200
|
R104 611
|
R99 056
|
R93 150
|
75 and older
|
R128 500
|
R123 350
|
R117 111
|
R110 889
|
R104 261
|
Pengurangan dari pajak pendapatan
individu yang merupakan expense dari individu tersebut adalah
- Medical
scheme contributions
- Pension
fund contributions
- Retirement
annuity fund contributions
- Income
protection
- Legal
costs – under certain qualifying circumstances
- Wear–and-tear
– in respect of certain assets
- Donations
– to approved bodies
- Repayable
amounts – amount received for services rendered as refunded by that person
- Bad
and doubtful debts – employment related.
3.1.1.1.2 Pajak
Pendapatan Perusahaan
Tarif pajak penghasilan Perusahaan
dikenakan pada 26,67% (Menurut UU No. 71 Perusahaan tahun 2008) dari
penghasilan kena pajak perusahaan. Perusahaan tertentu kualifikasi sebagai
perusahaan bisnis kecil di mana pajak dikenakan sebesar 10% untuk penghasilan
kena pajak di atas R 59.750 hingga batas R 300.000 dan 28% atas penghasilan
kena pajak di atas R 300.000. Perusahaan employment membayar pajak 33% dari
penghasilan. Dividen yang dikenakan pajak tambahan yang disebut Pajak sekunder
pada perusahaan yang 10% dari dividen yang dibagikan. Pajak ini digantikan oleh
Pajak Dividen pada 1 April 2012; Namun Pajak sekunder pada kredit perusahaan
dapat digunakan sampai 31 Maret 2015.
Pada tahun pajak 2009 34.2% dari
473.034 perusahaan di Afrika Selatan memiliki penghasilan kena pajak. Dari
mereka 56.5% dari pajak itu dibayar oleh 222 perusahaan besar dengan
penghasilan kena pajak lebih dari R200 juta. Sekitar 50% dari perusahaan
kolektif dinilai adalah dari sektor keuangan, ritel dan perdagangan grosir dan
bertanggung jawab untuk lebih dari 35% dari pajak ini. The -consisting sektor
pertambangan dan penggalian hanya 0,3% dari perusahaan dinilai- menyusut dari
8,6% di tahun 2006 menjadi 5,7% pada tahun 2008 mencerminkan pentingnya
penurunan sektor pertambangan terhadap perekonomian Afrika Selatan.
Perusahaan yang dimaksud sebagai
wajib pajak di afrika selatan adalah
- Listed public companies
- Unlisted public companies
- Private Companies
- Close Corporations
- Co-operatives
- Collective Investment Schemes
- Small Business Corporation (s12E)
- Body Corporates
- Share Block Companies
- Dormant Companies
- Public Benefit Companies.
Pajak pendapatan perusahaan dibayar dengan 2 metode yaitu
pajak sementara dan pajak assestment
·
Pajak sementara
1. Pembayaran pertama - dalam waktu enam
bulan dari awal tahun penilaian
2. Pembayaran kedua - pada atau sebelum
hari terakhir tahun penilaian
3. Pembayaran ketiga - tujuh bulan setelah
tahun penilaian bagi pembayar pajak dengan Februari tahun-end dan enam bulan setelah
tahun penilaian untuk semua kasus lainnya.
·
Pajak Assessment
Pembayaran pajak atas pemberitahuan penilaian yang dikeluarkan oleh SARS harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan tersebut. Pajak Penghasilan Badan dibayarkan pada tingkat 28%.
Pembayaran pajak atas pemberitahuan penilaian yang dikeluarkan oleh SARS harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan tersebut. Pajak Penghasilan Badan dibayarkan pada tingkat 28%.
3.1.1.2 Donation
Taxation
Pajak sumbangan terkait dengan Estate
Duty yang pertama kali diperkenalkan di Afrika Selatan pada tahun 1955. Ini
bukan pajak atas penghasilan tetapi lebih pada transfer kekayaan tetapi berbeda
dari Estate Duty dalam hal itu secara khusus mengenakan pajak hadiah dan
sumbangan yang bertentangan dengan warisan. SubjectPajak sumbangan berlaku
untuk setiap individu, perusahaan atau kepercayaan yang berkedudukan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1962. Non-penduduk
tidak bertanggung jawab atas pajak sumbangan. Orang yang membuat sumbangan
(donor) bertanggung jawab untuk pajak tetapi jika donor gagal untuk membayar
pajak dalam periode tertentu donor dan penerima hibah adalah renteng bertanggung
jawab untuk pajak (bagian 59).Perusahaan publik dan organisasi kepentingan
publik antara lain dibebaskan dari pajak sumbangan (bagian 56 (1) (h) dan (n)).
Tarif dari pajak sumbangan ini adalah flat rate yaitu 20% dan pembayaraan
dilakukan di akhir bulan sesuai dengan bulan sumbangan tersebut dilakukan.
3.1.1.3 Dividend
taxation
Pajak Dividen adalah pajak yang
dikenakan sebesar 15% pada pemegang saham saat dividen dibayarkan kepada
mereka, dan, dalam keadaan normal, yang dipotong dari pembayaran dividen oleh
withholding agent. Sebuah Dividen pada dasarnya merupakan sebuah pembayaran
oleh perusahaan untuk pemegang saham sebesar saham yang terdapat perusahaan
tersebut (termasuk pengembalian modal pajak memberikan kontribusi, yaitu
pertimbangan yang diterima oleh sebuah perusahaan untuk penerbitan saham). Hal
ini dipicu oleh pembayaran dividen oleh:
1. Perusahaan wajib pajak Afrika
Selatan; atau
2. Perusahaan asing yang sahamnya
tercatat di JSE.
Pembayaran dividen oleh perusahaan
kantor pusat tidak dikenakan Pajak Dividen. Pajak Dividen diganti STC(system
trading corporation) untuk:
a. menyelaraskan Afrika Selatan dengan
norma internasional di mana penerima dividen, bukan perusahaan membayar itu,
bertanggung jawab atas pajak (Afrika Selatan adalah salah satu dari hanya
beberapa negara dengan pajak tingkat perusahaan atas dividen, seperti STC)
b. membuat Afrika Selatan tujuan yang
lebih menarik untuk investasi internasional dengan menghilangkan persepsi dari
tarif pajak penghasilan badan yang lebih tinggi (STC adalah pajak tambahan
perusahaan) ditambah dengan keuntungan akuntansi yang lebih rendah (STC harus
diperhitungkan dalam Laporan Laba Rugi Komprehensif (Laporan Laba Rugi) )
Beberapa pemilik dividen
berhak mendapatkan pembebasan atau mengurangi tingkat (asing) di bawah sistem
Pajak Dividen, sedangkan dividen yang diterima oleh mereka di bawah sistem STC
yang dikenakan pajak secara penuh oleh perusahaan menyatakan dividen.
Pajak Dividen dibayarkan
oleh pemilik hak dividen, tetapi dipotong dari pembayaran dividen dan dibayarkan
kepada SARS oleh agen pemotongan. Orang jawab atas pajak, bagaimanapun, tetap
bertanggung jawab untuk membayar pajak harus agen pemotongan gagal atau menahan
pajak yang tidak benar. Pengecualian untuk prinsip umum ini adalah di mana
dividen terdiri dari distribusi aset di specie, sehingga kewajiban untuk pajak
jatuh pada perusahaan itu sendiri (seperti dengan STC), yang berarti bahwa
mungkin tidak menahan pajak dari pembayaran dividen. Tingkat saat pajak Dividen
adalah 15% kecuali terjadi pengecualian atau mengurangi tingkat berlaku. Pajak
dividen harus dibayar setelah tanggal 1 april, bila terlambat akan ada sebuah
penalty
3.1.1.4 Witholding
tax
Withholding tax biasa disebut dengan
pajak retensi, merupakan persyaratan dari pemerintah afrika selatan untuk membayar item pendapatan non penduduk
afrika selatan untuk ditahan atau di
potong pajak dari pembayaraan. Dan membayar pajak tersebut ke pemeritah. Pajak
ini dapat dibagi menjadi 2 kategori yaitu:
1. withholding tax on royalties
2. withholding tax on Payments
3.1.1.4.1 Witholding
tax on royalties
Pajak Pemotongan pada Royalti jatuh
tempo pada setiap jumlah royalti yang dibayar atau untuk kepentingan orang
asing dari sumber di Afrika Selatan. Orang asing bertanggung jawab untuk pajak,
yang dipotong dari pembayaran royalti untuk orang asing. Tax rates dari
withholding tax on royalties adalah 12%
3.1.1.4.2 Withholding
tax on Payments
Withholding tax payment Sebuah
pemotongan pajak atas pembayaran untuk properti tetap yang berlaku non-penduduk
yang bergerak properti di Afrika Selatan. Pajak ini berkisar antara 5% sampai
10%
3.1.2
Estate Duty
Estate duty mirip seperti donation tax yaitu sama-sama
mentransfer kekayaan. warisan diberikan karena menginggalnya seseorang dipotong
pajak setelah tanggal kematianya. Dan berjumlah 20% dari jumlah harta yang
dimilikinya bila melebihi R3.5 juta
Document
yang harus dilengkapi dalam estate duty adalah sebagai berikut:
- Death certificate or death
notice.
- Identity document of the
deceased.
- Letters of Executorship
(J238) (if applicable).
- Letter of Authority (J170)
)(in cases where the estate is less than R250 000).
- Certified copy of the
executor’s identity document.
- Power of attorney (if applicable).
- The name, address and contact
details of the executor or agent.
- The last Will and Testament
of the deceased.
- An Inventory of the
deceased’s assets.
- The liquidation and distribution
accounts (if available).
3.1.3
Capital gains tax
Pertama
kali diperkenalkan pada tanggal 1 Oktober tahun 2001, pajak keuntungan modal
dibebankan secara efektif dengan menambahkan persentase dari kenaikan nilai
aset, yang dikurangi lebih dari biaya dasar, untuk penghasilan kena pajak wajib
pajak (lihat pajak normal). Bagi individu, deceased estate dan special trust
33.3% dari laba bersih ditambahkan ke penghasilan kena pajak mereka. Bagi
perusahaan, close comporation dan trust 66.6% ditambahkan. Net capital loss
dalam suatu tahun tertentu tidak dapat digunakan sebagai set-off dalam
pendapatan biasa; tetapi dapat dilakukan ke depan untuk tahun-tahun berikutnya
untuk digunakan sebagai set-off capital gain di masa depan.
3.1.4
Retirement funds tax
Jenis pajak diberikan dalam hal
Pajak pada Dana Pensiun tahun 1996 (UU No. 38 Tahun 1996).
3.1.5
Turnover tax
Pajak omset adalah sistem yang ditujukan untuk membuat lebih
mudah bagi usaha mikro untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Sistem pajak omset
menggantikan PPh, PPN, , Pajak Keuntungan Modal dan Dividen Pajak untuk usaha
mikro dengan omset tahunan kualifikasi dari R 1 juta atau kurang. Sebuah usaha
mikro yang terdaftar untuk pajak omset bisa, bagaimanapun, memilih untuk tetap
berada di sistem PPN (dari tanggal 1 Maret 2012). Pajak ini ditujukan untuk:
- Individuals (sole proprietors)
- Partnerships
- Close corporations
- Companies
- Co-operatives
Pajak omset bekerja dengan menerapkan
tarif pajak untuk omset kena pajak dari usaha mikro. Harga yang berlaku untuk
setiap tahun penetapan akhir selama periode 12 bulan yang berakhir pada 29
Februari 2016:
Turnover (R)
|
Rate of tax (R)
|
0 - 335 000
|
0%
|
335 001 - 500 000
|
1% of each R1 above 335 000
|
500 001 - 750 000
|
1 650 + 2% of the amount above 500 000
|
750 001 and above
|
6 650 + 3% of the amount above 750 000
|
3.1.6 Employees’
Tax [Pay-As-You-Earn (PAYE)]
Pajak
karyawan mengacu pada pajak yang harus dipotong oleh majikan dari remunerasi
karyawan yang dibayar atau terutang. Proses dikurangi atau pemotongan pajak
dari remunerasi seperti yang diterima oleh seorang karyawan yang sering disebut
sebagai Paye.
Seorang majikan yang terdaftar atau
diperlukan untuk mendaftar dengan SARS untuk Paye dan / atau Skill Development
Levy (SDL) purpose, juga diperlukan untuk didaftarkan dengan SARS untuk
pembayaran Pengangguran Dana Asuransi (UIF) kontribusi untuk SARS. Rekonsiliasi
Tahunan dimulai 1 April - 29 Mei 2015,
3.1.7 Transfer Duty
Transfer Duty adalah pajak yang dikenakan atas nilai dari
setiap properti yang dibeli oleh setiap orang dengan cara transaksi atau cara
lain. Untuk tujuan transfer Duty, properti berarti tanah dan perlengkapan dan
termasuk hak nyata dalam tanah, hak mineral, sebuah saham atau kepentingan
dalam "perusahaan properti perumahan" atau saham di sebuah perusahaan
saham-blok. Semua conveyancers diminta untuk mendaftar dengan SARS. Lihat lebih
lanjut tentang pendaftaran conveyancers sini.Ini adalah tarif Duty transfer
diterapkan untuk sifat yang diperoleh pada atau setelah 1 Maret 2015, dan
berlaku untuk semua orang (termasuk perusahaan, Tutup Korporasi dan Trust):
VALUE OF PROPERTY
(Rand)
|
RATE
|
0 - 750 000
|
0%
|
750 001 - 1 250 000
|
3% on the value above 750 000
|
1 250 001 - 1 750 000
|
15 000 + 6% of the value above 1 250 000
|
1 750 001 - 2 250 000
|
45 000 + 8% of the amount above 1 750 000
|
2 250 001 and above
|
85 000 + 11% of the amount above 2 250 000
|
3.1.8 Unemployment Insurance Fund
(UIF)
Unemployment Insurance Fund (UIF) memberikan bantuan jangka
pendek untuk pekerja ketika mereka menjadi pengangguran atau tidak dapat
bekerja karena hamil, cuti adopsi, atau sakit. Hal ini juga memberikan bantuan
kepada tanggungan dari kontributor yang telah meninggal. Sistem asuransi
pengangguran di Afrika Selatan diatur oleh undang-undang berikut:
1. Pengangguran Asuransi Act 2001 (UU
UI)
2. Asuransi Pengangguran Kontribusi Act
2002 (UU UIC)
Hal ini menyediakan manfaat, yang kontributor
diperbolehkan, dan pengenaan dan koleksi kontribusi untuk UIF, masing-masing,
dan datang ke dalam operasi pada 1 April 2002. Besarnya kontribusi karena oleh
seorang karyawan, harus 1% dari remunerasi yang dibayarkan oleh pemberi kerja
kepada karyawan.
Majikan harus membayar kontribusi
sebesar 2% (1% disumbangkan oleh karyawan dan 1% disumbangkan oleh majikan)
dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.2 Pajak
Tak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan pada
transaksi dan bukan pada orang (apakah individu atau perusahaan). Terdiri dari:
3.2.1
Air Pasenger Tax
Pada tahun 2000 Menteri Keuangan
mengumumkan bahwa Air passenger tax (APT) itu harus dibayar penumpang dikenakan
biaya pada pesawat dikenakan biaya berangkat dari bandara di Afrika Selatan
untuk tujuan luar negeri
Pajak ini mulai
berlaku pada tanggal 1 November 2000 dan dibebankan pada / tingkat yang sedikit
lebih rendah untuk tujuan negara BLNS (Botswana, Lesotho, Namibia dan
Swaziland) dari tujuan di luar negara-negara tersebut.
Tax year
|
International flights (excluding BLNS)
|
BLNS countries
|
2016
|
R190 per passenger
|
R100 per passenger
|
2015
|
R190 per passenger
|
R100 per passenger
|
2014
|
R190 per passenger
|
R100 per passenger
|
2013
|
R190 per passenger
|
R100 per passenger
|
2012
|
R150 per passenger
|
R80 per passenger
|
3.2.2
Security Transfer Tax
Pajak Sekuritas Act, No. 25
tahun 2007 diperkenalkan untuk menggantikan dua jenis pajak yang berbeda pada
sekuritas dengan pajak tunggal untuk transfer dari efek yang tercatat dan
terdaftar dan untuk menyederhanakan administrasi. Stamp Act duties, No. 77
tahun 1968, melayani untuk pengadaan pajak pada pendaftaran transfer surat
berharga yang tidak terdaftar tetapi Undang-Undang Pajak Uncertificated
Securities, No. 31 Tahun 1998, melayani untuk pengadaan pajak untuk perubahan
kepemilikan menguntungkan dari efek yang tercatat. Kedua potongan undang-undang
yang dicabut dari 1 April 2009 dan 8 Januari 2008, masing-masing. Tax rates
dari secure transfer rates adalah 0.25%
dari sekuritas terdaftar atau tidak terdaftar.
3.2.3
Value Added Tax
Pajak
Pertambahan Nilai umumnya dikenal sebagai PPN. PPN merupakan pajak tidak
langsung pada konsumsi barang dan jasa dalam perekonomian. Pendapatan dinaikkan
pemerintah dengan mengharuskan bisnis tertentu untuk mendaftar dan untuk
mengisi PPN pada pasokan kena pajak barang dan jasa. Bisnis ini menjadi vendor
yang bertindak sebagai agen pemerintah dalam mengumpulkan PPN. PPN dibebankan
pada setiap tahap proses produksi dan distribusi dan sebanding dengan harga
yang dikenakan untuk barang dan jasa. PPN saat ini dikenakan pada tingkat
standar 14% pada pasokan yang paling barang dan jasa dan impor barang. PPN atas
impor barang yang dikumpulkan oleh bea cukai. Ada rentang yang terbatas barang
dan jasa yang dikenakan PPN dengan tarif nol atau dibebaskan dari PPN.
Setiap
orang yang menjalankan bisnis dapat mendaftar untuk PPN. Istilah orang tidak
hanya terbatas pada perusahaan tetapi juga mencakup, antara lain, individu,
kemitraan, dana perwalian, donor asing yang didanai proyek dan kota. Untuk
mendaftar, formulir aplikasi harus diselesaikan dan proses tertentu harus
diikuti, baik yang dapat Anda temukan di halaman cara mendaftar untuk PPN. Ini
adalah wajib bagi seseorang untuk mendaftar untuk PPN jika pasokan kena pajak
dibuat atau yang akan dibuat adalah, lebih dari R1 juta dalam jangka waktu dua
belas bulan berturut-turut. Seseorang juga dapat memilih untuk mendaftarkan
secara sukarela jika pasokan kena pajak dibuat, di masa lalu dua belas bulan,
melebihi R50 000. Seperti dari tanggal 1 Maret 2012, kualifikasi usaha mikro
yang terdaftar untuk Pajak Turnover juga dapat memilih untuk mendaftar untuk
PPN asalkan semua kondisi untuk secara sukarela pendaftaran PPN terpenuhi. Seseorang
yang wajib mendaftar untuk PPN disebut sebagai vendor.
Pendapatan VAT tahun 2014/2013
2013/14
|
2013/14
|
||
Number of vendors
|
Payments
(R billion) |
||
Financial
intermediation, insurance, real-estate & business services
|
175,414
|
R108.0bn
|
41.2%
|
Manufacturing
|
36,376
|
R43.1bn
|
16.5%
|
Wholesale
& retail trade, catering & accommodation
|
83,472
|
R38.7bn
|
14.8%
|
Construction
|
27,684
|
R17.2bn
|
6.6%
|
Transport,
storage & communication
|
12,252
|
R17.9bn
|
6.8%
|
Community,
social & personal services
|
25,391
|
R13.6bn
|
5.2%
|
All
other sectors
|
60,196
|
R23.7bn
|
9.0%
|
Total
|
420,785
|
R262.1bn
|
100.0%
|
3.2.4 International
Oil Pollution Compensation Fund (IOPCF) Levy
Afrika Selatan adalah penandatangan Konvensi Internasional
tentang Kewajiban Sipil untuk Kerusakan Polusi Minyak Tahun 1992 (Sipil
Kewajiban konvensi) serta Konvensi Dana Tahun 1992 (Konvensi Fund). Bersama
konvensi ini mengatur kewajiban pemilik kapal untuk kerusakan pencemaran
minyak, membuat sistem asuransi wajib, dan menetapkan IOPCF yang menyediakan
kompensasi bagi korban yang tidak mendapatkan kompensasi penuh di bawah Sipil Kewajiban
Konvensi. Di bawah IOPCF aturan importir minyak menjadi negara anggota
bertanggung jawab untuk berkontribusi pada IOPCF langsung. Negara anggota tidak
bertanggung jawab atas kontribusi tersebut kecuali mereka secara sukarela
menerima tanggung jawab. Afrika Selatan memutuskan untuk menerima tanggung
jawab untuk melakukan pembayaran iuran ke IOPCF, dan dalam melakukannya menjadi
salah satu dari tiga negara anggota (yang lainnya adalah Kanada dan Israel)
untuk melakukannya. Afrika Selatan baru-baru ini dimasukkan konvensi ini ke
dalam hukum domestik, dan untuk memungkinkan Afrika Selatan untuk mengumpulkan
retribusi IOPCF, dua Kisah berikut disahkan menjadi undang-undang dan datang ke
dalam operasi dengan efek dari 1 Mei 2014:
1. The Merchant Shipping (International
Oil Pollution Compensation Fund) Kontribusi Act 2013, dan
2. The Merchant Shipping (International
Pencemaran Minyak Compensation Fund) Undang-Undang Administrasi 2013.
The IOPCF retribusi yang harus
dibayar oleh semua orang yang mengambil dari laut "kontribusi minyak"
lebih dari 150.000 metrik ton per tahun di Afrika Selatan, atau mendarat di
laut di negara non-anggota dan mengakutnya ke Afrika Selatan. Tingkat per
metrik ton (berdasarkan tingkat IOPCF) dan tanggal itu harus dibayar oleh, diumumkan
setiap tahunnya. SARS akan, melihat berdasarkan kuantitas minyak yang diterima
oleh afrika selatan
3.2.5
Diamond Export Levy
Pada tanggal 1 November 2008 Berlian Pungutan Ekspor dari
berlian kasar diekspor dari RSA diperkenalkan. Meskipun ini disahkan dalam UU
Berlian Pungutan Ekspor, SARS diberi mandat untuk mengelola dan mengumpulkan
retribusi ini. Undang-Undang menyediakan untuk pembayaran enam bulan, yaitu dua
kali per tahun buku. Periode Keuangan tergantung pada apakah itu adalah orang awam
atau orang hukum misalnya Bisnis.
Pembayar retribusi akan kembali
membayar retribusi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 (1) dari Diamond Pungutan
Ekspor (Administrasi) Undang-Undang. Sebuah pemegang izin dianggap sebagai pembayar
retribusi langsung dan akan melakukan pembayaran retribusi sebelum mengekspor
berlian kasar dari Afrika Selatan. Hal ini dapat dibayar melalui Bank EFT atau
bank yang dijamin.
3.2.6
Skills Development Levy (SDL)
SDL adalah pungutan yang dikenakan
untuk mendorong pembelajaran dan pengembangan di Afrika Selatan dan ditentukan
oleh RUU gaji karyawaan. Dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kemampuan karyawan. Biaya retribusi dari SDL adalah 1% dari besar
gaji.
3.2.7
Excise Duties And Levies
Cukai dan pungutan yang dikenakan
sebagian besar pada produk konsumsi harian bervolume tinggi (misalnya minyak
bumi dan produk alkohol dan tembakau) serta barang-barang non-esensial atau
mewah tertentu (misalnya peralatan elektronik dan kosmetik). Fungsi utama dari
retribusi ini adalah untuk memastikan aliran konstan pendapatan untuk negara,
dengan fungsi sekunder mengecilkan konsumsi produk berbahaya tertentu yaitu
berbahaya bagi kesehatan manusia atau lingkungan.
Biaya cukai dari produk-produk rokok
dan alcohol
Malt beer
|
7c per 340ml can
|
Unfortified wine
|
15c per 750ml bottle
|
Fortified wine
|
19c per 750ml bottle
|
Sparkling wine
|
48c per 750ml bottle
|
Ciders and alcoholic fruit beverages
|
7c per 330ml bottle
|
Spirits
|
R3.77 per 750ml bottle
|
Cigarettes
|
82c per packet of 20
|
Cigarette tobacco
|
91c per 50g
|
Pipe tobacco
|
26c per 25g
|
Cigars
|
R3.09 per 23g
|
3.2.8
Mineral Petroleum And Resource Royalty
Di masa lalu, mineral dan minyak bumi
sumber milik pribadi, yang berarti bahwa pembayaran untuk ekstraksi sumber daya
ini adalah dibayarkan kepada Negara hanya dalam keadaan tertentu, misalnya di
mana tambang telah dilakukan di lahan milik negara.Untuk membawa Afrika Selatan
sejalan dengan norma-norma internasional yang berlaku, Department of Minerals
and Energy promulgated the Mineral and Petroleum Resources Development Act,
2002 (MPRDA) dalam hal dimana sumber daya tersebut diakui sebagai milik bangsa
dan Negara sebagai kustodian.Dalam hal bagian 3 (2) (b) dari MPRDA (sebagaimana
telah diubah) Menteri Mineral dan Energi mungkin meresepkan dan memungut biaya
dibayarkan kepada negara untuk sumber daya ini dalam konsultasi dengan Menteri
Keuangan, yang, dalam hal Bagian 3 (4) harus menentukan dan memungut royalti
Negara dengan cara Undang-undang Parlemen. Oleh karena itu, SARS mengumpulkan
royalti untuk sumber daya ini dalam hal Mineral dan Sumber Daya Minyak Royalti
Act 2008 dan Mineral dan Sumber Daya Minyak Royalti (Administrasi)
Undang-Undang 2008. Sama seperti halnya untuk semua lainnya tugas, retribusi,
biaya atau uang dikumpulkan oleh SARS, royalti yang dikumpulkan pada mineral
dan minyak bumi sumber daya dibayarkan ke Dana Pendapatan Negara dan kemudian
digunakan dalam alokasi dana untuk tujuan yang berbeda oleh National Treasury
secara tahunan
4.0 Kesimpulan
Republik Afrika Selatan adalah sebuah
Negara di bagian selatan benua Afrika yang merupakan Negara afrika termaju
dengan segala sumber daya alam yang dimiliki. Pemerintah afrika selatan
mengutus pemerintah daerah dan SARS untuk mengumpulkan pajak-pajak yang
dimiliki oleh penduduk afrika selatan dan non penduduk afrika selatan seperti
warga Negara asing yang bekerja atau menghasilkan uang atau mengeluarkan uang
di afrika selatan. Pajak di afrika selatan terbagi menjadi 2 yaitu pajak
langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang langsung
dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang dilakukan oleh subjek pajak
terdiri dari pajak penghasilan yaitu normal taxation, donation taxation,
dividend taxation, withholding taxation selain itu juga terdapat estate
duty,capital gains tax, retirement funds tax, turnover tax, employee tax,
transfer duty, unemployed insurance fund dan juga terdapat pajak tak langsung
yang merupakan pajak yang tidak langsung dikenakan pada subjek pajak seperti
air passenger tax, security transfer tax, value added tax, international oil
pollution, diamond eport levy, sklls development levy, excise duty and levy,
mineral protelu dan resouch royalty.
Pada dasarnya pemerintah
Afrika Selatan menggunakan pajak ini sebagai sumber penghasilan tersbesar dari
Negara afrika selatan. Dan juga untuk menjamin kesejahteraan warganya dengan
pajak seperti SDL dan UIF serta juga untuk melindungi sumber daya-sumber daya
yang ada di afrika selatan sehingga sumber daya tersebut tidak rusak oleh
exploitasi di afrika selatan. Selain itu fungsi pajak bagi pemerintah afrika
selatan adalah untuk mengatur penggunaan produk-produk yang dapat merusak
kesehatan penduduk afrika selatan seperti rokok, alcohol dan juga mengatur agar
kehidupan penduduk afrika selatan tidak konsumtif.
Bibliography
South African Revenue Service. (2015, june 10). tax-system.
Retrieved from SARS: http://www.sars.gov.za/