Friday, December 22, 2017




TUGAS MANDIRI
PERPAJAKAN LANJUTAN
“Sistem Perpajakan Negara Republic Africa Selatan”

Daftar Isi

Daftar Isi 2
1.0 Profil Negara. 3
2.0 South African Revenue Service (SARS) 3
3.0 Sistem Perpajakan di Afrika Selatan. 4
3.1 Pajak Langsung. 9
3.1.1 Pajak Penghasilan(income tax) 9
3.1.1.1Normal taxation. 9
3.1.1.1.1 Pajak Pendapatan Individu. 10
3.1.1.1.2 Pajak Pendapatan Perusahaan. 14
3.1.1.2 Donation Taxation. 16
3.1.1.3 Dividend taxation. 16
3.1.1.4 Witholding tax. 18
3.1.1.4.1 Witholding tax on royalties. 18
3.1.1.4.2 Withholding tax on Payments. 18
3.1.2 Estate Duty. 18
3.1.3 Capital gains tax. 19
3.1.4 Retirement funds tax. 19
3.1.5 Turnover tax. 19
3.1.6 Employees’ Tax [Pay-As-You-Earn (PAYE)] 20
3.1.7 Transfer Duty. 20
3.1.8 Unemployment Insurance Fund (UIF) 21
3.2 Pajak Tak Langsung. 21
3.2.1 Air Pasenger Tax. 22
3.2.2 Security Transfer Tax. 22
3.2.3 Value Added Tax. 22
3.2.4 International Oil Pollution Compensation Fund (IOPCF) Levy. 24
3.2.5 Diamond Export Levy. 25
3.2.6 Skills Development Levy (SDL) 25
3.2.7 Excise Duties And Levies. 25
3.2.8 Mineral Petroleum And Resource Royalty. 26
4.0 Kesimpulan. 27
Bibliography. 28

1.0 Profil Negara


Republik Afrika Selatan adalah sebuah Negara di bagian selatan. Afrika selatan bertetangga dengan Namibia, Botswana dan Zimbabwe di utara, Mozambik dan Swaziland di timur laut. Keseluruhan Negara Lesotho terletak di pedalaman afrika selatan. Afrika selatan mempunyai 11 bahasa resmi yaitu Afrikaans, Ingris, Zulu, Xhosa, Swazi, Ndebele, Sotho Selatan, Sotho Utara, Tsonga, Tswana dan Venda. Republik Afrika Selatan beribukota di Cape Town secara perundangan, Pretoria secara esekutif dan ekonomi, Bloemfontein secara kehakiman. Dan Republik Afrika Selatan memiliki kota johanesburg yang merupakan kota terbesar di Republik Afrika Selatan.
Republik Afrika Selatan memiliki luas 1,221,037 km2 dan jumlah penduduk sekitar 52.981.991 dengan total PDB $595,700 milyar dan memiliki mata uang Rand (zar) dengan zona waktu GMT+2 dan kode telepon +27. Secara Demografi afrika selatan dibagi menjadi empat kumpulan utama yaitu orang kulit hitam, orang kulit putih, orang bewarna(orang dari asia atau berdarah campuran) dan orang berbangsa India. Kaum tersebesar di Afrika selatan adalah kaum pribumi berkulit hitam yaitu 77% jumlah penduduk di afrika selatan. Perpajakan di Afrika Selatan melibatkan pembayaran melalui dua Lembaga pemerintahaan yang berbeda yaitu pemerintah pusat melalui South Africa Revenue Service (SARS) atau pemerintah daerah

2.0 South African Revenue Service (SARS) 

The South African Revenue Service (SARS) adalah otoritas untuk mengumpulkan pajak negara. Didirikan dalam hal Undang-UndangPendapatan Afrika Selatan Undang-Undang 34 tahun 1997 sebagai lembaga otonom, SARS bertanggung jawab untuk mengelola layanan sistem pajak dan bea cukai Afrika Selatan.
Tanggung jawab dari SARS adalah:
1.      Mengumpulkan dan mengelola semua pajak nasional, tugas dan retribusi
2.      Mengumpulkan pendapatan yang dapat dikenakan pajak berdasarkan setiap undang-undang yang disepakati antara SARS dan badan negara yang berhak
3.      Menyediakan layanan bea cukai yang memfasilitasi perdagangan, memaksimalkan pengumpulan pendapatan dan melindungi k dari impor dan ekspor barang ilegal,
4.      Menyarankan Menteri Keuangan tentang semua hal mengenai pendapatan.

3.0 Sistem Perpajakan di Afrika Selatan

Perpajakan di Afrika Selatan melibatkan pembayaran melalui dua Lembaga pemerintahaan yang berbeda yaitu pemerintah pusat melalui South Africa Revenue Service (SARS) atau pemerintah daerah. Pendapatan pemerintah pusat datang terutama dari pajak penghasilan, pajak nilai tambah (PPN), pajak korporasi dan kewajiban. Pendapatan pemerintah daerah datang terutama dari hibah dari dana pemerintah pusat dan tingkat kota. Tahun fiskal 2012/2013 SARS dikumpulkan R813.8 miliar (setara US$ 73.1 miliar) dari pajak pendapatan, R71.2 miliar (atau 9.6%) lebih berasal dari tahun fiskal sebelumnya. Tahun keuangan 2012/13 Afrika Selatan memiliki rasio pajak PDB mencerminkan 25.3% kenaikan marjinal dari 25% di 2011/12. Di Afrika Selatan terdapat 2 jenis pajak yaitu Pajak Langsung dan Pajak tidak langsung
Dari R813.8 milyard yang dikumpukan oleh SARS pada tahun 2012/2013 , R459.6 Milyard (56%) berasa dari pajak langsung dan R353.3 (43%) dari pajak tidak langsung
Breakdown of tax revenues by source[1]
Type of tax
Amounts in billions of Rands
percentage of total
Income from direct taxes for 2012/13
Personal Income Tax
R276.67 bn
34%
Company Income Tax
R160.89 bn
19.7%
Secondary taxes on companies & Dividends
R9.81 bn
1.2%
Other
R12.47 bn
1.5%
Income from indirect taxes for 2012/13
VAT
R215.02 bn
26.4%
Fuel levy
R40.41 bn
4.9%
Customs duties
R38.99 bn
4.7%
Specific excise duties
R28.37 bn
3.4%
Other
R31.15 bn
3.8%
Total
R813.8 bn
100%

Biaya untuk mengumpulkan pajak pendapatan selalu sama; menurun dari 1.11% dari total pendapatan di 2011/12 menjadi 1.07% di 2012/13. Di 2010/11 tahun finansial SARS mengumpulkan R674.2 Milyard.
Semenjak 12 May 2014 Cara Pendaftaraan perpajakan di afrika selatan adalah single registration. Single registration adalah metode registrasi wajib pajak dengan sekali mendaftar dapat membayar semua jenis pajak dan semua pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan di kantor cabang sars yang terletak di afrika selatan atau di kantor utama sars atau secara mobile yang dapat kita ketahui lokasinya di http://www.sars.gov.za/Contact/Branch-Finder/Pages/default.aspx dan juga dapat mengisi pajak secara online dengan fasilitas efiller melalui sistus http://www.sars.gov.za/  . Hal ini akan mempersingkat proses pendaftaraan Corporate Income Tax (CIT), Income tax, Pay as you earn (PAYE), value added tax(vat), custom dan excise.
Cara melakukan pendaftaraan dengan metode single registration adalah:
·         pertama kali wajib pajak:
Pastikan Anda belum terdaftar, oleh panggilan pertama dan memeriksa dengan SARS kontak Pusat pada 0800 00 SARS (7277).
Jika Anda mendaftar sebagai wajib pajak baru, Anda perlu:
1.      Pergi ke cabang SARS terdekat
2.      Lengkapi formulir pendaftaran pajak yang berlaku:
a.      Bea dan Cukai - DA185 dan Lampiran memiliki
b.      Pengusaha - EMP101e
c.       Pajak Penghasilan untuk perusahaan - IT77C
d.      Pajak Penghasilan bagi individu - IT77
e.      Pajak Penghasilan untuk Trust - IT77TR
f.        Vendor - VAT101
3.      Pastikan Anda mengambil materi yang relevan yang dibutuhkan (dokumen pendukung).
4.       Anda akan terdaftar dan profil Anda dibuat secara real-time, asalkan tidak ada masalah.
5.       Anda akan menerima pemberitahuan email untuk mengkonfirmasi Anda pendaftaran jenis pajak.
·         Wajib Pajak yang sudah ada
Pembayar pajak yang ada:
Jika Anda seorang wajib pajak yang ada, Anda dapat:
1.      login ke eFiling jika Anda seorang eFiler terdaftar, dan menyelesaikan Pendaftaran, Amandemen dan bentuk Verifikasi (RAV01) di mana Anda dapat memperbarui semua rincian yang terdaftar tidak termasuk Nama dan ID / nama terdaftar dan perusahaan nomor registrasi & sifat Anda dari entitas. Klik di sini untuk panduan tentang cara untuk menyelesaikan RAV01 tersebut.
2.      harus Anda perlu memperbarui rincian ini Anda akan harus pergi ke cabang SARS terdekat. Ingat materi yang relevan yang diperlukan (dokumen pendukung).
3.      pergi ke cabang SARS terdekat.
Tempat untuk melakukan update terhadap data wajib pajak
Apa yang dapat seorang wajib pajak lakukan
Jumlah wajib pajak yang terdaftar pada SARS adalah

Number
as at
Individuals1, 2
Companies (CIT)1, 3
Trusts1
Employers1
(PAYE)
VAT
Vendors
1
Importers
Exporters

31 Mar 2010
     5,920,612 
     1,878,856 
331,954
395,575
685,523
229,442
209,623

31 Mar 2011
   10,346,175 
     2,078,182 
326,649
386,428
664,267
238,779
217,359

31 Mar 2012
   13,703,717 
     2,034,719 
301,365
384,883
652,349
247,595
224,216

31 Mar 2013
   15,418,920 
     2,195,883 
312,066
391,254
650,540
265,497
240,709

31 Mar 2014
   16,779,711 
     2,685,405 
322,188
407,066
662,194
272,544
246,500

Percentage year-on-year growth


31 Mar 2010
6.9%
2.4%
-15.4%
0.4%
-7.1%
0.5%
7.9%

31 Mar 2011
74.7%
10.6%
-1.6%
-2.3%
-3.1%
4.1%
3.7%

31 Mar 2012
32.5%
-2.1%
-7.7%
-0.4%
-1.8%
3.7%
3.2%

31 Mar 2013
12.5%
7.9%
3.6%
1.7%
-0.3%
7.2%
7.4%

31 Mar 2014
8.8%
22.3%
3.2%
4.0%
1.8%
2.7%
2.4%

Tahun pajak di afrika selatan juga berbeda dengan Negara lain yaitu
  • 2016 tax year is 1 March 2015 – 29 February 2016
  • 2015 tax year is 1 March 2014 – 28 February 2015
  • 2014 tax year is 1 March 2013 – 28 February 2014
  • 2013 tax year is 1 March 2012 – 28 February 2013
  • 2012 tax year is 1 March 2011 – 29 February 2012

3.1 Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan kepada individu , trust , perkebunan, dan hampir semua perusahaan-perusahaan yang ada di afrika selatan. Dan semuanya dikenal juga sebagai orang. Pajak langsung terdiri dari pajak penghasilan(income tax), estate duty dan capital gains tax

3.1.1 Pajak Penghasilan(income tax)

Afrika Selatan menggunakan sistem pajak penghasilan progresif yang didasarkan pada suatu keyakinan bahwa orang kaya harus memberikan kontribusi proporsi yang lebih besar untuk pendukung Negara daripada orang miskin. Ini berarti bahwa semakin seseorang mendapatkan yang lebih tinggi pajak persentase mereka membayar. Secara hukum semua pengusaha harus mendaftarkan semua karyawan sebagai pembayar pajak terlepas dari kewajiban pajak mereka.
Pajak penghasilan di Afrika Selatan pertama kali diperkenalkan pada tahun 1914 dengan pengenalan UU PPh No 28, Hukum yang berdasarkan pada New South Wales Act of 1895. Tindakan itu telah melalui berbagai perubahan dengan tindakan saat berlaku adalah Undang-Undang pajak Penghasilan No 58 Tahun 1962 yang berisi ketentuan untuk empat jenis pajak penghasilan keempat jenis pajak adalah:
1.      Normal taxation
2.      Donation taxation
3.      Secondary tax on companies
4.      Withholding tax

3.1.1.1Normal taxation


Normal taxation merupakan pungutan di afrika selatan yang dikenakan pada semua orang dalam bentuk pajak tahunan yang dihitung dengan cara menerapkan tarif yang ditentukan untuk orang yang kena pajak pendapatan. Jenis penerimaan pajak dapat dibedakan menjadi pajak pendapatan individu dan pajak pendapatan perusahaan.
3.1.1.1.1 Pajak Pendapatan Individu
Orang-orang yang membayar pajak penghasilan umumnya individu yang mendapatkan penghasilan misalnya dari gaji, komisi, biaya, dll
Jika Anda mendapatkan di bawah R250 000 selama setahun penuh dari satu pemberi kerja (yang total pendapatan gaji Anda sebelum pajak) dan tidak memiliki sumber penghasilan tambahan (misalnya, bunga atau pendapatan sewa) dan tidak ada pemotongan yang ingin Anda mengklaim (misalnya biaya pengobatan, perjalanan atau pensiun anuitas), maka Anda tidak perlu mengirimkan ulang
Tax rates di affrika selatan:
2016 tax year (1 March 2015 - 29 February 2016)
​Taxable income (R)
​Rates of tax (R)
​0 - 181 900
​18% of each R1
​181 901 - 284 100
​32 742 + 26% of the amount above 181 900
​284 101 - 393 200
​59 314 + 31% of the amount above 284 100
​393 201 - 550 100
​93 135 + 36% of the amount above 393 200
​550 101 - 701 300
​149 619 + 39% of the amount above 550 100
​701 301 and above
​208 587 + 41% of the amount above 701 300

2015 tax year (1 March 2014 - 28 February 2015)
​Taxable income (R)
​Rates of tax (R)
0 - 174 550​
​18% of each R1
​174 551 - 272 700
​31 419 + 25% of the amount above 174 550
​272 701 - 377 450
​55 957 +30% of the amount above 272 700
​377 451 - 528 000
​87 382 + 35% of the amount above 377 450
​528 0001 - 673 100
​140 074 +38% of the amount above 528 000
​673 101 and above
​195 212 + 40% of the amount above 673 100
  
2014 tax year (1 March 2013 - 28 February 2014)
Taxable income (R)​
​Rates of tax (R)
​0 - 165 600
​18% of each R1
​165 601 - 258 750
​29 808 + 25% of the amount above 165 600
​258 751 - 358 110
​53 096 + 30% of the amount above 258 750
​358 111 - 500 940
​82 904 + 35% of the amount above 358 110
​500 941 - 638 600
​132 894 +38% of the amount above 500 940
​638 601 and above
​185 205 + 40% of the amount above 638 600

2013 tax year (1 March 2012 - 28 February 2013)
​Taxable income (R)
​Rates of tax (R)
​0 - 160 000
​18% of each R1
​160 001 - 250 000
​28 800 + 25% of the amount above 160 000
​250 001 - 346 000
​51 300 + 30% of the amount above 250 000
​346 001 - 484 000
​80 100 + 35% of the amount above 346 000
​484 001 - 617 000
​128 400 + 38% of the amount above 484 000
​617 001 and above
​178 940 + 40% of the amount above 617 000

2012 tax year (1 March 2011 - 29 February 2012)
​Taxable income (R)
​Rates of tax (R)
0 - 150 000​
​18% of each R1
​150 001 - 235 000
​27 000 + 25% of the amount above 150 000
​235 001 - 325 000
​48 250 + 30% of the amount above 235 000
​325 001 - 455 000
​75 250 + 35% of the amount above 325 000
​455 001 - 580 000
​120 750 + 38% of the amount above 455 000
​580 001 and above
​168 250 + 40% of the amount above 580 000

Tax Rebates
Tax Rebate​​
Tax Year​ ​ ​ ​ ​
​2016
​2015
​2014
​2013
​2012
​Primary
​R13 257
​R12 726
​R12 080
​R11 440
​R10 755
​Secondary (65 and older)
​R7 407
​R7 110
​R6 750
​R6 390
​R6 012
​Tertiary (75 and older)
​R2 466
​R2 367
​R2 250
​R2 130
​R2 000

Tax Thresholds
Tax Year​ ​ ​ ​ ​
Person
​2016
​2015
​2014
​2013
​2012
Under 65
​R73 650
​R70 700
​R67 111
​R63 556
​R59 750
​65 an older
​R114 800
​R110 200
​R104 611
​R99 056
​R93 150
​75 and older
​R128 500
​R123 350
​R117 111
​R110 889
​R104 261

Pengurangan dari pajak pendapatan individu yang merupakan expense dari individu tersebut adalah
  • Medical scheme contributions
  • Pension fund contributions
  • Retirement annuity fund contributions
  • Income protection
  • Legal costs – under certain qualifying circumstances
  • Wear–and-tear – in respect of certain assets
  • Donations – to approved bodies
  • Repayable amounts – amount received for services rendered as refunded by that person
  • Bad and doubtful debts – employment related.


3.1.1.1.2 Pajak Pendapatan Perusahaan
Tarif pajak penghasilan Perusahaan dikenakan pada 26,67% (Menurut UU No. 71 Perusahaan tahun 2008) dari penghasilan kena pajak perusahaan. Perusahaan tertentu kualifikasi sebagai perusahaan bisnis kecil di mana pajak dikenakan sebesar 10% untuk penghasilan kena pajak di atas R 59.750 hingga batas R 300.000 dan 28% atas penghasilan kena pajak di atas R 300.000. Perusahaan employment membayar pajak 33% dari penghasilan. Dividen yang dikenakan pajak tambahan yang disebut Pajak sekunder pada perusahaan yang 10% dari dividen yang dibagikan. Pajak ini digantikan oleh Pajak Dividen pada 1 April 2012; Namun Pajak sekunder pada kredit perusahaan dapat digunakan sampai 31 Maret 2015.
Pada tahun pajak 2009 34.2% dari 473.034 perusahaan di Afrika Selatan memiliki penghasilan kena pajak. Dari mereka 56.5% dari pajak itu dibayar oleh 222 perusahaan besar dengan penghasilan kena pajak lebih dari R200 juta. Sekitar 50% dari perusahaan kolektif dinilai adalah dari sektor keuangan, ritel dan perdagangan grosir dan bertanggung jawab untuk lebih dari 35% dari pajak ini. The -consisting sektor pertambangan dan penggalian hanya 0,3% dari perusahaan dinilai- menyusut dari 8,6% di tahun 2006 menjadi 5,7% pada tahun 2008 mencerminkan pentingnya penurunan sektor pertambangan terhadap perekonomian Afrika Selatan.
Perusahaan yang dimaksud sebagai wajib pajak di afrika selatan adalah
  • Listed public companies
  • Unlisted public companies
  • Private Companies
  • Close Corporations
  • Co-operatives
  • Collective Investment Schemes
  • Small Business Corporation (s12E)
  • Body Corporates
  • Share Block Companies
  • Dormant Companies
  • Public Benefit Companies.
Pajak pendapatan perusahaan dibayar dengan 2 metode yaitu pajak sementara dan pajak assestment
·         Pajak sementara
1.      Pembayaran pertama - dalam waktu enam bulan dari awal tahun penilaian
2.      Pembayaran kedua - pada atau sebelum hari terakhir tahun penilaian
3.      Pembayaran ketiga - tujuh bulan setelah tahun penilaian bagi pembayar pajak dengan Februari tahun-end dan enam bulan setelah tahun penilaian untuk semua kasus lainnya.
·         Pajak Assessment
Pembayaran pajak atas pemberitahuan penilaian yang dikeluarkan oleh SARS harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan tersebut. Pajak Penghasilan Badan dibayarkan pada tingkat 28%.

3.1.1.2 Donation Taxation

Pajak sumbangan terkait dengan Estate Duty yang pertama kali diperkenalkan di Afrika Selatan pada tahun 1955. Ini bukan pajak atas penghasilan tetapi lebih pada transfer kekayaan tetapi berbeda dari Estate Duty dalam hal itu secara khusus mengenakan pajak hadiah dan sumbangan yang bertentangan dengan warisan. SubjectPajak sumbangan berlaku untuk setiap individu, perusahaan atau kepercayaan yang berkedudukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1962. Non-penduduk tidak bertanggung jawab atas pajak sumbangan. Orang yang membuat sumbangan (donor) bertanggung jawab untuk pajak tetapi jika donor gagal untuk membayar pajak dalam periode tertentu donor dan penerima hibah adalah renteng bertanggung jawab untuk pajak (bagian 59).Perusahaan publik dan organisasi kepentingan publik antara lain dibebaskan dari pajak sumbangan (bagian 56 (1) (h) dan (n)). Tarif dari pajak sumbangan ini adalah flat rate yaitu 20% dan pembayaraan dilakukan di akhir bulan sesuai dengan bulan sumbangan tersebut dilakukan.

3.1.1.3 Dividend taxation

Pajak Dividen adalah pajak yang dikenakan sebesar 15% pada pemegang saham saat dividen dibayarkan kepada mereka, dan, dalam keadaan normal, yang dipotong dari pembayaran dividen oleh withholding agent. Sebuah Dividen pada dasarnya merupakan sebuah pembayaran oleh perusahaan untuk pemegang saham sebesar saham yang terdapat perusahaan tersebut (termasuk pengembalian modal pajak memberikan kontribusi, yaitu pertimbangan yang diterima oleh sebuah perusahaan untuk penerbitan saham). Hal ini dipicu oleh pembayaran dividen oleh:
1.      Perusahaan wajib pajak Afrika Selatan; atau
2.      Perusahaan asing yang sahamnya tercatat di JSE.
Pembayaran dividen oleh perusahaan kantor pusat tidak dikenakan Pajak Dividen. Pajak Dividen diganti STC(system trading corporation) untuk:

a.      menyelaraskan Afrika Selatan dengan norma internasional di mana penerima dividen, bukan perusahaan membayar itu, bertanggung jawab atas pajak (Afrika Selatan adalah salah satu dari hanya beberapa negara dengan pajak tingkat perusahaan atas dividen, seperti STC)
b.      membuat Afrika Selatan tujuan yang lebih menarik untuk investasi internasional dengan menghilangkan persepsi dari tarif pajak penghasilan badan yang lebih tinggi (STC adalah pajak tambahan perusahaan) ditambah dengan keuntungan akuntansi yang lebih rendah (STC harus diperhitungkan dalam Laporan Laba Rugi Komprehensif (Laporan Laba Rugi) )
Beberapa pemilik dividen berhak mendapatkan pembebasan atau mengurangi tingkat (asing) di bawah sistem Pajak Dividen, sedangkan dividen yang diterima oleh mereka di bawah sistem STC yang dikenakan pajak secara penuh oleh perusahaan menyatakan dividen.
Pajak Dividen dibayarkan oleh pemilik hak dividen, tetapi dipotong dari pembayaran dividen dan dibayarkan kepada SARS oleh agen pemotongan. Orang jawab atas pajak, bagaimanapun, tetap bertanggung jawab untuk membayar pajak harus agen pemotongan gagal atau menahan pajak yang tidak benar. Pengecualian untuk prinsip umum ini adalah di mana dividen terdiri dari distribusi aset di specie, sehingga kewajiban untuk pajak jatuh pada perusahaan itu sendiri (seperti dengan STC), yang berarti bahwa mungkin tidak menahan pajak dari pembayaran dividen. Tingkat saat pajak Dividen adalah 15% kecuali terjadi pengecualian atau mengurangi tingkat berlaku. Pajak dividen harus dibayar setelah tanggal 1 april, bila terlambat akan ada sebuah penalty

3.1.1.4 Witholding tax

Withholding tax biasa disebut dengan pajak retensi, merupakan persyaratan dari pemerintah afrika selatan  untuk membayar item pendapatan non penduduk afrika  selatan untuk ditahan atau di potong pajak dari pembayaraan. Dan membayar pajak tersebut ke pemeritah. Pajak ini dapat dibagi menjadi 2 kategori yaitu:
1.      withholding tax on royalties
2.      withholding tax on Payments
3.1.1.4.1 Witholding tax on royalties
Pajak Pemotongan pada Royalti jatuh tempo pada setiap jumlah royalti yang dibayar atau untuk kepentingan orang asing dari sumber di Afrika Selatan. Orang asing bertanggung jawab untuk pajak, yang dipotong dari pembayaran royalti untuk orang asing. Tax rates dari withholding tax on royalties adalah 12%
3.1.1.4.2 Withholding tax on Payments
Withholding tax payment Sebuah pemotongan pajak atas pembayaran untuk properti tetap yang berlaku non-penduduk yang bergerak properti di Afrika Selatan. Pajak ini berkisar antara 5% sampai 10%

3.1.2 Estate Duty

                Estate duty mirip seperti donation tax yaitu sama-sama mentransfer kekayaan. warisan diberikan karena menginggalnya seseorang dipotong pajak setelah tanggal kematianya. Dan berjumlah 20% dari jumlah harta yang dimilikinya bila melebihi R3.5 juta
            Document yang harus dilengkapi dalam estate duty adalah sebagai berikut:
  • Death certificate or death notice.
  • Identity document of the deceased.
  • Letters of Executorship (J238) (if applicable).
  • Letter of Authority (J170) )(in cases where the estate is less than R250 000).
  • Certified copy of the executor’s identity document.
  • Power of attorney (if applicable).
  • The name, address and contact details of the executor or agent.
  • The last Will and Testament of the deceased.
  • An Inventory of the deceased’s assets.
  • The liquidation and distribution accounts (if available).

3.1.3 Capital gains tax

            Pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 Oktober tahun 2001, pajak keuntungan modal dibebankan secara efektif dengan menambahkan persentase dari kenaikan nilai aset, yang dikurangi lebih dari biaya dasar, untuk penghasilan kena pajak wajib pajak (lihat pajak normal). Bagi individu, deceased estate dan special trust 33.3% dari laba bersih ditambahkan ke penghasilan kena pajak mereka. Bagi perusahaan, close comporation dan trust 66.6% ditambahkan. Net capital loss dalam suatu tahun tertentu tidak dapat digunakan sebagai set-off dalam pendapatan biasa; tetapi dapat dilakukan ke depan untuk tahun-tahun berikutnya untuk digunakan sebagai set-off capital gain di masa depan.

3.1.4 Retirement funds tax

                Jenis pajak diberikan dalam hal Pajak pada Dana Pensiun tahun 1996 (UU No. 38 Tahun 1996).

3.1.5 Turnover tax

                Pajak omset adalah sistem yang ditujukan untuk membuat lebih mudah bagi usaha mikro untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Sistem pajak omset menggantikan PPh, PPN, , Pajak Keuntungan Modal dan Dividen Pajak untuk usaha mikro dengan omset tahunan kualifikasi dari R 1 juta atau kurang. Sebuah usaha mikro yang terdaftar untuk pajak omset bisa, bagaimanapun, memilih untuk tetap berada di sistem PPN (dari tanggal 1 Maret 2012). Pajak ini ditujukan untuk:
  • Individuals (sole proprietors)
  • Partnerships
  • Close corporations
  • Companies
  • Co-operatives
Pajak omset bekerja dengan menerapkan tarif pajak untuk omset kena pajak dari usaha mikro. Harga yang berlaku untuk setiap tahun penetapan akhir selama periode 12 bulan yang berakhir pada 29 Februari 2016:
Turnover​ (R)
Rate of tax (R)
0 - 335 000
0%​
335 001 - 500 000
1% of each R1 above 335 000
500 001 - 750 000
1 650 + 2% of the amount above 500 000
750 001 and above
6 650 + 3% of the amount above 750 000

3.1.6 Employees’ Tax [Pay-As-You-Earn (PAYE)]

            Pajak karyawan mengacu pada pajak yang harus dipotong oleh majikan dari remunerasi karyawan yang dibayar atau terutang. Proses dikurangi atau pemotongan pajak dari remunerasi seperti yang diterima oleh seorang karyawan yang sering disebut sebagai Paye.
Seorang majikan yang terdaftar atau diperlukan untuk mendaftar dengan SARS untuk Paye dan / atau Skill Development Levy (SDL) purpose, juga diperlukan untuk didaftarkan dengan SARS untuk pembayaran Pengangguran Dana Asuransi (UIF) kontribusi untuk SARS. Rekonsiliasi Tahunan dimulai 1 April - 29 Mei 2015,

3.1.7 Transfer Duty

                Transfer Duty adalah pajak yang dikenakan atas nilai dari setiap properti yang dibeli oleh setiap orang dengan cara transaksi atau cara lain. Untuk tujuan transfer Duty, properti berarti tanah dan perlengkapan dan termasuk hak nyata dalam tanah, hak mineral, sebuah saham atau kepentingan dalam "perusahaan properti perumahan" atau saham di sebuah perusahaan saham-blok. Semua conveyancers diminta untuk mendaftar dengan SARS. Lihat lebih lanjut tentang pendaftaran conveyancers sini.Ini adalah tarif Duty transfer diterapkan untuk sifat yang diperoleh pada atau setelah 1 Maret 2015, dan berlaku untuk semua orang (termasuk perusahaan, Tutup Korporasi dan Trust):

  ​VALUE OF PROPERTY               
(Rand)         

RATE
 0 - 750 000
 0%
750 001 - 1 250 000
​ 3% on the value above 750 000
 1 250 001 - 1 750 000
​ 15 000 + 6% of the value above 1 250 000
1 750 001 - 2 250 000
​ 45 000 + 8% of the amount above 1 750 000
​2 250 001 and above
​85 000 + 11% of the amount above 2 250 000

3.1.8 Unemployment Insurance Fund (UIF)

            Unemployment Insurance Fund (UIF) memberikan bantuan jangka pendek untuk pekerja ketika mereka menjadi pengangguran atau tidak dapat bekerja karena hamil, cuti adopsi, atau sakit. Hal ini juga memberikan bantuan kepada tanggungan dari kontributor yang telah meninggal. Sistem asuransi pengangguran di Afrika Selatan diatur oleh undang-undang berikut:
1.      Pengangguran Asuransi Act 2001 (UU UI)
2.      Asuransi Pengangguran Kontribusi Act 2002 (UU UIC)
Hal  ini menyediakan manfaat, yang kontributor diperbolehkan, dan pengenaan dan koleksi kontribusi untuk UIF, masing-masing, dan datang ke dalam operasi pada 1 April 2002. Besarnya kontribusi karena oleh seorang karyawan, harus 1% dari remunerasi yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan.
Majikan harus membayar kontribusi sebesar 2% (1% disumbangkan oleh karyawan dan 1% disumbangkan oleh majikan) dalam jangka waktu yang ditentukan.

3.2 Pajak Tak Langsung

                Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan pada transaksi dan bukan pada orang (apakah individu atau perusahaan).     Terdiri dari:

3.2.1 Air Pasenger Tax

                Pada tahun 2000 Menteri Keuangan mengumumkan bahwa Air passenger tax (APT) itu harus dibayar penumpang dikenakan biaya pada pesawat dikenakan biaya berangkat dari bandara di Afrika Selatan untuk tujuan luar negeri
Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2000 dan dibebankan pada / tingkat yang sedikit lebih rendah untuk tujuan negara BLNS (Botswana, Lesotho, Namibia dan Swaziland) dari tujuan di luar negara-negara tersebut.
​Tax year
International flights (excluding BLNS)​
BLNS countries​​
2016​
​R190 per passenger
​R100 per passenger
​2015
​R190 per passenger
​R100 per passenger
​2014
​R190 per passenger
​R100 per passenger
​2013
​​R190 per passenger
​​R100 per passenger
​2012
​R150 per passenger
​R80 per passenger

3.2.2 Security Transfer Tax

                Pajak Sekuritas Act, No. 25 tahun 2007 diperkenalkan untuk menggantikan dua jenis pajak yang berbeda pada sekuritas dengan pajak tunggal untuk transfer dari efek yang tercatat dan terdaftar dan untuk menyederhanakan administrasi. Stamp Act duties, No. 77 tahun 1968, melayani untuk pengadaan pajak pada pendaftaran transfer surat berharga yang tidak terdaftar tetapi Undang-Undang Pajak Uncertificated Securities, No. 31 Tahun 1998, melayani untuk pengadaan pajak untuk perubahan kepemilikan menguntungkan dari efek yang tercatat. Kedua potongan undang-undang yang dicabut dari 1 April 2009 dan 8 Januari 2008, masing-masing. Tax rates dari  secure transfer rates adalah 0.25% dari sekuritas terdaftar atau tidak terdaftar.

3.2.3 Value Added Tax

            Pajak Pertambahan Nilai umumnya dikenal sebagai PPN. PPN merupakan pajak tidak langsung pada konsumsi barang dan jasa dalam perekonomian. Pendapatan dinaikkan pemerintah dengan mengharuskan bisnis tertentu untuk mendaftar dan untuk mengisi PPN pada pasokan kena pajak barang dan jasa. Bisnis ini menjadi vendor yang bertindak sebagai agen pemerintah dalam mengumpulkan PPN. PPN dibebankan pada setiap tahap proses produksi dan distribusi dan sebanding dengan harga yang dikenakan untuk barang dan jasa. PPN saat ini dikenakan pada tingkat standar 14% pada pasokan yang paling barang dan jasa dan impor barang. PPN atas impor barang yang dikumpulkan oleh bea cukai. Ada rentang yang terbatas barang dan jasa yang dikenakan PPN dengan tarif nol atau dibebaskan dari PPN.
            Setiap orang yang menjalankan bisnis dapat mendaftar untuk PPN. Istilah orang tidak hanya terbatas pada perusahaan tetapi juga mencakup, antara lain, individu, kemitraan, dana perwalian, donor asing yang didanai proyek dan kota. Untuk mendaftar, formulir aplikasi harus diselesaikan dan proses tertentu harus diikuti, baik yang dapat Anda temukan di halaman cara mendaftar untuk PPN. Ini adalah wajib bagi seseorang untuk mendaftar untuk PPN jika pasokan kena pajak dibuat atau yang akan dibuat adalah, lebih dari R1 juta dalam jangka waktu dua belas bulan berturut-turut. Seseorang juga dapat memilih untuk mendaftarkan secara sukarela jika pasokan kena pajak dibuat, di masa lalu dua belas bulan, melebihi R50 000. Seperti dari tanggal 1 Maret 2012, kualifikasi usaha mikro yang terdaftar untuk Pajak Turnover juga dapat memilih untuk mendaftar untuk PPN asalkan semua kondisi untuk secara sukarela pendaftaran PPN terpenuhi. Seseorang yang wajib mendaftar untuk PPN disebut sebagai vendor.
Pendapatan VAT tahun 2014/2013
2013/14
2013/14


Number of vendors
Payments
(R billion)

Financial intermediation, insurance, real-estate & business services
     175,414
R108.0bn
41.2%
Manufacturing
       36,376
R43.1bn
16.5%
Wholesale & retail trade, catering & accommodation
       83,472
R38.7bn
14.8%
Construction
       27,684
R17.2bn
6.6%
Transport, storage & communication
       12,252
R17.9bn
6.8%
Community, social & personal services
       25,391
R13.6bn
5.2%
All other sectors
       60,196
R23.7bn
9.0%
Total
     420,785
R262.1bn
100.0%

3.2.4 International Oil Pollution Compensation Fund (IOPCF) Levy

                Afrika Selatan adalah penandatangan Konvensi Internasional tentang Kewajiban Sipil untuk Kerusakan Polusi Minyak Tahun 1992 (Sipil Kewajiban konvensi) serta Konvensi Dana Tahun 1992 (Konvensi Fund). Bersama konvensi ini mengatur kewajiban pemilik kapal untuk kerusakan pencemaran minyak, membuat sistem asuransi wajib, dan menetapkan IOPCF yang menyediakan kompensasi bagi korban yang tidak mendapatkan kompensasi penuh di bawah Sipil Kewajiban Konvensi. Di bawah IOPCF aturan importir minyak menjadi negara anggota bertanggung jawab untuk berkontribusi pada IOPCF langsung. Negara anggota tidak bertanggung jawab atas kontribusi tersebut kecuali mereka secara sukarela menerima tanggung jawab. Afrika Selatan memutuskan untuk menerima tanggung jawab untuk melakukan pembayaran iuran ke IOPCF, dan dalam melakukannya menjadi salah satu dari tiga negara anggota (yang lainnya adalah Kanada dan Israel) untuk melakukannya. Afrika Selatan baru-baru ini dimasukkan konvensi ini ke dalam hukum domestik, dan untuk memungkinkan Afrika Selatan untuk mengumpulkan retribusi IOPCF, dua Kisah berikut disahkan menjadi undang-undang dan datang ke dalam operasi dengan efek dari 1 Mei 2014:
1.      The Merchant Shipping (International Oil Pollution Compensation Fund) Kontribusi Act 2013, dan
2.      The Merchant Shipping (International Pencemaran Minyak Compensation Fund) Undang-Undang Administrasi 2013.
The IOPCF retribusi yang harus dibayar oleh semua orang yang mengambil dari laut "kontribusi minyak" lebih dari 150.000 metrik ton per tahun di Afrika Selatan, atau mendarat di laut di negara non-anggota dan mengakutnya ke Afrika Selatan. Tingkat per metrik ton (berdasarkan tingkat IOPCF) dan tanggal itu harus dibayar oleh, diumumkan setiap tahunnya. SARS akan, melihat berdasarkan kuantitas minyak yang diterima oleh afrika selatan

3.2.5 Diamond Export Levy

                Pada tanggal 1 November 2008 Berlian Pungutan Ekspor dari berlian kasar diekspor dari RSA diperkenalkan. Meskipun ini disahkan dalam UU Berlian Pungutan Ekspor, SARS diberi mandat untuk mengelola dan mengumpulkan retribusi ini. Undang-Undang menyediakan untuk pembayaran enam bulan, yaitu dua kali per tahun buku. Periode Keuangan tergantung pada apakah itu adalah orang awam atau orang hukum misalnya Bisnis.
Pembayar retribusi akan kembali membayar retribusi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 (1) dari Diamond Pungutan Ekspor (Administrasi) Undang-Undang. Sebuah pemegang izin dianggap sebagai pembayar retribusi langsung dan akan melakukan pembayaran retribusi sebelum mengekspor berlian kasar dari Afrika Selatan. Hal ini dapat dibayar melalui Bank EFT atau bank yang dijamin.

3.2.6 Skills Development Levy (SDL)

SDL adalah pungutan yang dikenakan untuk mendorong pembelajaran dan pengembangan di Afrika Selatan dan ditentukan oleh RUU gaji karyawaan. Dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan karyawan. Biaya retribusi dari SDL adalah 1% dari besar gaji.

3.2.7 Excise Duties And Levies

Cukai dan pungutan yang dikenakan sebagian besar pada produk konsumsi harian bervolume tinggi (misalnya minyak bumi dan produk alkohol dan tembakau) serta barang-barang non-esensial atau mewah tertentu (misalnya peralatan elektronik dan kosmetik). Fungsi utama dari retribusi ini adalah untuk memastikan aliran konstan pendapatan untuk negara, dengan fungsi sekunder mengecilkan konsumsi produk berbahaya tertentu yaitu berbahaya bagi kesehatan manusia atau lingkungan.
Biaya cukai dari produk-produk rokok dan alcohol
​Malt beer
​7c per 340ml can
​Unfortified wine
​15c per 750ml bottle
​Fortified wine
​19c per 750ml bottle
​Sparkling wine
​48c per 750ml bottle
​Ciders and alcoholic fruit beverages
​7c per 330ml bottle
​Spirits
​R3.77 per 750ml bottle
​Cigarettes
​82c per packet of 20
​Cigarette tobacco
​91c per 50g
​Pipe tobacco
​26c per 25g
​Cigars
​R3.09 per 23g

3.2.8 Mineral Petroleum And Resource Royalty

Di masa lalu, mineral dan minyak bumi sumber milik pribadi, yang berarti bahwa pembayaran untuk ekstraksi sumber daya ini adalah dibayarkan kepada Negara hanya dalam keadaan tertentu, misalnya di mana tambang telah dilakukan di lahan milik negara.Untuk membawa Afrika Selatan sejalan dengan norma-norma internasional yang berlaku, Department of Minerals and Energy promulgated the Mineral and Petroleum Resources Development Act, 2002 (MPRDA) dalam hal dimana sumber daya tersebut diakui sebagai milik bangsa dan Negara sebagai kustodian.Dalam hal bagian 3 (2) (b) dari MPRDA (sebagaimana telah diubah) Menteri Mineral dan Energi mungkin meresepkan dan memungut biaya dibayarkan kepada negara untuk sumber daya ini dalam konsultasi dengan Menteri Keuangan, yang, dalam hal Bagian 3 (4) harus menentukan dan memungut royalti Negara dengan cara Undang-undang Parlemen. Oleh karena itu, SARS mengumpulkan royalti untuk sumber daya ini dalam hal Mineral dan Sumber Daya Minyak Royalti Act 2008 dan Mineral dan Sumber Daya Minyak Royalti (Administrasi) Undang-Undang 2008. Sama seperti halnya untuk semua lainnya tugas, retribusi, biaya atau uang dikumpulkan oleh SARS, royalti yang dikumpulkan pada mineral dan minyak bumi sumber daya dibayarkan ke Dana Pendapatan Negara dan kemudian digunakan dalam alokasi dana untuk tujuan yang berbeda oleh National Treasury secara tahunan

4.0 Kesimpulan

                Republik Afrika Selatan adalah sebuah Negara di bagian selatan benua Afrika yang merupakan Negara afrika termaju dengan segala sumber daya alam yang dimiliki. Pemerintah afrika selatan mengutus pemerintah daerah dan SARS untuk mengumpulkan pajak-pajak yang dimiliki oleh penduduk afrika selatan dan non penduduk afrika selatan seperti warga Negara asing yang bekerja atau menghasilkan uang atau mengeluarkan uang di afrika selatan. Pajak di afrika selatan terbagi menjadi 2 yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang langsung dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang dilakukan oleh subjek pajak terdiri dari pajak penghasilan yaitu normal taxation, donation taxation, dividend taxation, withholding taxation selain itu juga terdapat estate duty,capital gains tax, retirement funds tax, turnover tax, employee tax, transfer duty, unemployed insurance fund dan juga terdapat pajak tak langsung yang merupakan pajak yang tidak langsung dikenakan pada subjek pajak seperti air passenger tax, security transfer tax, value added tax, international oil pollution, diamond eport levy, sklls development levy, excise duty and levy, mineral protelu dan resouch royalty.
            Pada dasarnya pemerintah Afrika Selatan menggunakan pajak ini sebagai sumber penghasilan tersbesar dari Negara afrika selatan. Dan juga untuk menjamin kesejahteraan warganya dengan pajak seperti SDL dan UIF serta juga untuk melindungi sumber daya-sumber daya yang ada di afrika selatan sehingga sumber daya tersebut tidak rusak oleh exploitasi di afrika selatan. Selain itu fungsi pajak bagi pemerintah afrika selatan adalah untuk mengatur penggunaan produk-produk yang dapat merusak kesehatan penduduk afrika selatan seperti rokok, alcohol dan juga mengatur agar kehidupan penduduk afrika selatan tidak konsumtif.

Bibliography

South African Revenue Service. (2015, june 10). tax-system. Retrieved from SARS: http://www.sars.gov.za/



3 comments: