Sunday, April 19, 2015

Ringkasan PSAK 62

Tujuan

Tujuan Dari PSAK 62 adalah menentukan pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi. Pernyataan ini secara khusus mensyaratkan:
(a) pengembangan terbatas akuntansi insurer untuk kontrak asuransi
(b) pengungkapan yang mengidentifi kasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan insurer yang timbul dari kontrak asuransi dan membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.

Karakteristik Kontrak Asuransi



Ruang lingkup

ED PSAK 62 mengatur mengenai kontrak asuransi, sehingga entitas yang mempunyai kontrak asuransi menerapkan ED PSAK 62 dan entitas tersebut tidak hanya perusahaan asuransi. Selain itu untuk instrumen keuangan yang mempunyai fi tur partisipasi tidak mengikat juga masuk dalam ruang lingkup ED PSAK 62.
1.       Derivatif melekat
PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran mensyaratkan entitas untuk memisahkan beberapa derivatif melekat dari kontrak utamanya. Namun, jika derivatif melekat itu adalah kontrak asuransi, maka harus menerapkan ED PSAK 62.

2.       Pemisahan komponen
deposit Pada beberapa kontrak asuransi mengandung baik komponen deposit maupun komponen asuransi, insurer disyaratkan untuk memisahkan komponen deposit dan komponen asuransi. Namun, pemisahan ini tidak diharuskan bagi insurer yang tidak dapat mengukur komponen deposit secara terpisah sesuai persyaratan ED PSAK 62.

3.       Tes kecukupan liabilitas
ED PSAK 62 mensyaratkan insurer untuk melakukan tes kecukupan liabilitas atas kontrak asuransi. Insurer menilai pada setiap akhir periode pelaporan apakah liabilitas asuransi yang diakui telah mencukupi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan terkait dengan kontrak asuransi. Jika penilaian tersebut menunjukkan bahwa nilai tercatat liabilitas asuransi (dikurangi dengan biaya akuisisi tangguhan terkait dan aset takberwujud terkait) tidak mencukupi dibandingkan dengan estimasi arus kas masa depan, maka seluruh kekurangan diakui dalam laba rugi.

4.       Penurunan nilai aset reasuransi
ED PSAK 62 mengatur penurunan nilai aset reasuransi pada kontrak asuransi, jika aset reasuransi cedant turun nilainya, cedant mengurangi nilai tercatat sesuai dengan nilainya dan mengakui kerugian penurunan nilai tersebut dalam laporan laba rugi.

5.       Shadow accounting
Penyesuaian terkait atas liabilitas asuransi (atau biaya akuisisi tangguhan dan aset takberwujud) diakui dalam pendapatan komprehensif lain jika, dan hanya jika, keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi diakui dalam pendapatan komprehensif lain. Praktek seperti ini biasanya disebut sebagai “shadow accounting”.

Tes Kecukupan Liabilitas

Insurer menilai kecukupan liabilitas asuransi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan

Jika nilai tercatat liabilitas asuransi tidak mencukupi dibandingkan estimasi arus kas masa depan, maka kekurangan harus diakui dalam laporan laba rugi.

1 comment: